| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 366/Pid.B/2016/PN Tgt | TOTO HARMIKO,SH. | AHMAD JUKI Bin JUMINGAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Sep. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
| Nomor Perkara | 366/Pid.B/2016/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Sep. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1615/Q.4.22/Ep.2/09/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | III Dakwaan : -------- Bahwa terdakwa AHMAD JUKI Bin JUMINGAN , pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2016 sekira jam 09.20 Wita atau pada suatu waktu di bulan Agustus atau pada suatu waktu Tahun 2016, bertempat di Jalan Jln Negara Km. 40 Desa Labangka Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kal-Tim atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mengendarai Mobil Dump Truck Toyota Dyna KT-8899-KS bermuatan batu gunung dengan kapasitas ± 6 ton dengan kecepatan 60-70 km/jam dari arah Gerogot menuju Penajam dengan kondisi jalan terbuat dari aspal posisi jalan lurus sedikit menanjak, cuaca cerah pagi hari, dan arus lalu lintas sepi, sesampainya di Desa Labangka Kec. Babulu Kab. PPU terdakwa pada jarak ± 50 Meter melihat datang dari arah yang berlawanan Sepeda Motor Honda Beat Honda Beat KT-4202-VJ yang dikendarai oleh SURYANI BINTI KOMARUDIN (alm) berboncengan dengan NADIL FAJAR BIN USMAN (alm) bergerak ke arah kanan akan tetapi terdakwa tidak mengurangi kecepatannya atau mengerem dan membunyikan klakson sehingga bagian depan truk menabrak bagian depan sepeda motor yang kemudian korban SURYANI BINTI KOMARUDIN (alm) dan NADIL FAJAR BIN USMAN (alm) terjatuh yang mengakibatkan pendarahan dan korban dibawa ke puskesmas Babulu Visum Et Repertum No. : 641/TU/PKM-B/VIII/2016 tanggal 02 Agustus 2016 An. NADIL FAJAR BIN USMAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gerson Bunga dokter pemeriksa Puskemas Babulu pada DInas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara ,Kalimantan Timur dengan hasil kesimpulan korban meninggal dunia karena cidera kepala yang diduga karena benturan keras benda tumpul
---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
