Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Tgt Rustam Efendi 1.Nur Rabiyatul Adawiyah
2.Nur Husaini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rustam Efendi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD ALI,S.HRustam Efendi
Tergugat
NoNama
1Nur Rabiyatul Adawiyah
2Nur Husaini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sepenuhnya;
 
2. Menyatakan surat dengan atas nama Penggugat sebagaimana Regestrasi Desa Tepian batang nomor.80/SPMHAT-TB/2003/V/2013 tertanggal 14 mei 2013 serta regestrasi Kecamatan Tanah Grogot nomor.1124/SPMHAT/TGT/V/3013 tertanggal 28 May 2013 adalah sah dan berkekuatan hokum ;
 
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas atas objek sengketa yang terletak di RT.10 Desa Tepian Batang, Kecamatan Tananah Grogot, Kabupaten Paser.
 
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah memperjual belikan atau memberikan dan atau menguasai tanah objek perkara milik Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat ;
 
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa pun yang turut tinggal di dalam bidang-bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut untuk dikembalikan kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa ada beban yang menyertai baik dari tangan-nya mau pun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
 
6. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupun imateriil, total sebesar Rp. 89.000.000 (delapan puluh sembilan juta rupiah);
 
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang-bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut, atau untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaiannya memenuhi isi putusan yang terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ; 
 
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas obyek sengketa lahan sebidang tanah yang dibuat pada surat pernyataan melepaskan Ha katas tanah dengan Regestrasi Desa Tepian batang nomor.80/SPMHAT-TB/2003/V/2013 tertanggal 14 mei 2013 serta regestrasi Kecamatan Tanah Grogot nomor.1124/SPMHAT/TGT/V/3013 tertanggal 28 May 2013.
 
9. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II.
 
10. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak