INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G/2026/PN Tgt | Irfansyah | PT. Kideco Jaya Agung | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2026/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
2. Memerintahkan Tergugat selama proses pemeriksaan perkara a quo berlangsung untuk melakukan tindakan pencegahan yang diperlukan agar air, lumpur, pasir, sedimen, material yang diduga batu bara dan/atau material lain yang berasal dari kegiatan pertambangan Tergugat tidak kembali mengalir dan/atau memasuki Tanah dan Sungai serta lahan dan kolam milik Penggugat;
3. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pemeriksaan, pengamanan dan pemeliharaan sementara terhadap bendung, tanggul, saluran air dan/atau fasilitas pengendalian air yang berada dalam penguasaan dan/atau tanggung jawab Tergugat yang mempunyai hubungan dengan jalur aliran menuju lokasi kolam milik Penggugat;
4. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memperbesar, mengubah atau memperburuk kondisi aliran air yang berpotensi menimbulkan kerusakan tambahan terhadap tanah dan kolam milik Penggugat selama perkara a quo belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;
5. Menyatakan bahwa tindakan provisi sebagaimana tersebut di atas semata-mata merupakan tindakan pencegahan untuk menghindari bertambahnya kerugian dan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus pokok perkara;
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat atas kerusakan tanah, kolam dan/atau usaha budidaya ikan sebagaimana diuraikan dalam gugatan a quo;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan pembuktian menurut hukum bukti-bukti yang menjadi dasar Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap tanah dan kolam sepanjang terbukti di persidangan;
4. Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai kewajiban hukum untuk menjalankan kegiatan pertambangan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kaidah pertambangan yang baik serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5. Menyatakan tindakan dan/atau kelalaian Tergugat dalam mengelola, memelihara, mengawasi dan/atau mengendalikan bendungan, tanggul, saluran air dan/atau sarana pengendalian air kegiatan pertambangan, yang terbukti menyebabkan air dan material keluar dari sistem pengendalian dan memasuki sungai yang dipakai masyarakat ke tanah serta kolam milik Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
7. Menyatakan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara tindakan dan/atau kelalaian Tergugat dengan kerusakan tanah dan kolam serta kerugian yang dialami Penggugat;
8. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang secara langsung dan nyata timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum tersebut;
9. Menyatakan bahwa masuknya lumpur, pasir, sedimen dan/atau material yang terbukti berasal dari kegiatan pertambangan Tergugat ke Sungai menuju ke tanah dan kolam milik Penggugat merupakan keadaan yang wajib dipulihkan oleh Tergugat;
10. Menyatakan apabila berdasarkan pemeriksaan laboratorium, keterangan ahli dan/atau alat bukti lainnya terbukti material berwarna hitam yang ditemukan pada lokasi kolam merupakan batu bara yang berasal dari kegiatan pertambangan Tergugat, maka Tergugat bertanggung jawab atas masuknya material tersebut ke tanah dan kolam Penggugat;
11. Menyatakan Tergugat wajib melakukan tindakan penanggulangan dan pemulihan terhadap akibat kegiatan yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
12. Menghukum Tergugat untuk melakukan pemulihan terhadap tanah dan kolam milik Penggugat serta melakukan tindakan yang diperlukan pada jalur/aliran air yang secara langsung menjadi sumber masuknya air dan material ke objek Penggugat, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.;
13. Menghukum Tergugat untuk membersihkan dan mengangkat seluruh lumpur, pasir, sedimentasi dan material asing yang masuk dan mengendap pada tanah dan kolam Penggugat akibat peristiwa yang terbukti menjadi tanggung jawab Tergugat;
14. Menghukum Tergugat untuk mengangkat dan membersihkan material batu bara dari tanah dan kolam Penggugat apabila berdasarkan hasil pembuktian material tersebut terbukti merupakan batu bara yang berasal dari kegiatan pertambangan Tergugat;
15. Menghukum Tergugat untuk melakukan pengerukan dan normalisasi terhadap kolam milik Penggugat sampai kedalaman, kapasitas dan fungsi kolam dapat dipergunakan kembali secara wajar;
16. Menghukum Tergugat untuk memperbaiki tanggul dan/atau bagian konstruksi kolam Penggugat yang rusak akibat aliran air dan material yang menjadi tanggung jawab Tergugat;
17. Menghukum Tergugat untuk memperbaiki saluran masuk dan keluar air pada kolam Penggugat apabila terbukti mengalami kerusakan akibat peristiwa a quo;
18. Menghukum Tergugat untuk melakukan seluruh tindakan teknis yang diperlukan guna mencegah terulangnya aliran air dan material pertambangan dari fasilitas yang berada dalam penguasaan dan/atau tanggung jawab Tergugat menuju tanah dan kolam milik Penggugat;
19. Menghukum Tergugat untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap bendungan, tanggul, saluran pengendalian air dan / atau fasilitas pengelolaan air yang mempunyai hubungan dengan aliran menuju lokasi kolam Penggugat;
20. Menghukum Tergugat untuk melakukan perbaikan dan / atau penguatan terhadap fasilitas tersebut apabila berdasarkan pemeriksaan teknis terbukti tidak mampu menjalankan fungsi pengendalian air secara aman;
21. Menghukum Tergugat untuk melakukan pengelolaan sedimentasi dan material pertambangan dengan cara yang mencegah material tersebut keluar dan memasuki tanah serta kolam masyarakat;
22. Menghukum Tergugat untuk menjaga agar sistem pengendalian air kegiatan pertambangan yang berada dalam tanggung jawabnya tidak kembali menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;
23. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil + kerugian Immateriil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 16.774.725.000,- (Enam Belas Miliyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
Dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materil
a. Kerugian berupa ikan konsumsi yang telah mencapai ukuran jual/siap panen dan hanyut atau hilang akibat jebolnya kolam, sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah);;
b. Biaya perbaikan kolam menggunakan alat berat tahun 2023 : Rp. 515.000.000,- (Lima Ratus Lima Belas Juta Rupiah);
c. Biaya sisa tagihan sewa alat berat : Rp. 230.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah);
d. Biaya Sewa alat berat untuk membuat kolam Ikan dan maintenance dari tahun 2012 sampai 2015 : Rp. 1.005.000.000,- (Satu Miliyar Lima Juta Rupiah);
e. Biaya solar industri yang dipergunakan untuk membuat kolam, maintenance, dan perbaikan kolam : Rp. 1.155.775.000,- (Satu miliyar Seratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
f. Biaya pemasangan Siring Permanen dan Paret sebesar Rp. 392.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah);
g. Biaya penggalian kolam ikan dengan menggunakan mesin sedot Pasir selama 27 (Dua Puluh Tujuh) Bulan sebesar Rp. 740.000.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);
h. Kerugian atas bibit ikan yang merupakan stok produktif usaha pembenihan dan budidaya Penggugat, yang sebagian dipergunakan untuk melanjutkan siklus pembesaran ikan milik Penggugat dan sebagian dijual kepada masyarakat/pelaku usaha budidaya ikan, dengan rincian:
- bibit ikan nila : 20.000 x Rp. 1.000,-(Seribu Rupiah) = Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)
- bibit ikan lele : 20.000 x Rp. 700,-(Tujuh Ratus Rupiah) = Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah)
- bibit ikan mas : 20.000 x Rp. 1.500,- (Seribu Lima Ratus Rupiah) = Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)
Total Kerugian bibit Ikan sebesar Rp. 64.000.0000,- (Enam Puluh Empat Juta Rupiah)
i. Kerugian atas indukan ikan yang merupakan aset produktif Penggugat untuk menghasilkan bibit secara berkelanjutan serta sebagian dapat dijual sebagai indukan kepada masyarakat/pelaku usaha budidaya ikan, dengan rincian :
- Indukan Ikan Nila : 500 x Rp. 20.000,- = Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
- Indukan Ikan Lele : 500 x Rp. 100.000,- = Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah
- Indukan Ikan Mas : 500 x Rp. 75.000,- = Rp. 37.500.000,- (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Rupiah)
Total kerugian indukan ikan sebesar Rp. 97.500.000,-
j. Kerugian berupa biaya pakan yang telah dikeluarkan untuk pemeliharaan ikan konsumsi, bibit dan indukan dalam rangka menjalankan dan mempertahankan siklus usaha budidaya serta pembenihan ikan Penggugat, sebesar Rp. 533.300.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) sepanjang dapat dibuktikan mempunyai hubungan langsung dengan stok ikan yang hilang atau kegiatan usaha yang terganggu akibat peristiwa a quo;
Jadi, Total kerugian Materiil Penggugat sebesar 5.732.575.000,- (Lima Miliyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kerugian Immateril
- Bahwa, selain kerugian materiil, Penggugat mengalami kerugian immateriil sebagai akibat hilangnya kenyamanan, ketenangan, waktu dan kesempatan untuk memanfaatkan tanah serta kolam sebagaimana sebelum peristiwa tersebut terjadi;
- Bahwa, Penggugat juga harus mengeluarkan waktu dan tenaga untuk melakukan pengaduan, dokumentasi, pemeriksaan kondisi lokasi, pembersihan serta upaya penyelesaian terhadap dampak yang timbul;
- Bahwa, keadaan kolam yang sebelumnya dapat dimanfaatkan kemudian mengalami kerusakan menimbulkan ketidaknyamanan dan terganggunya aktivitas Penggugat;
- Bahwa, atas kerugian immateriil tersebut Penggugat berhak menuntut kompensasi yang jumlahnya akan ditentukan secara patut dan wajar oleh Majelis Hakim berdasarkan prinsip keadilan;
- Bahwa, terhadap tuntutan immateriil ini Penggugat tidak bermaksud menjadikannya sebagai sarana memperkaya diri, melainkan sebagai bentuk kompensasi atas gangguan nyata terhadap penggunaan dan kenikmatan atas objek milik Penggugat;
- Sehingga, perbuatan Tergugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian Inmateriil sebesar dua kali lipat dari kerugian Materiil tersebut sebagai berikut : adalah 2 (Dua) X 5.732.575.000,- (Lima Miliyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) = Rp. 11.465.150.000,- (Sebelas Miliyar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Jadi, Total Keseluruhan Kerugian yang dialami oleh Penggugat ialah : Kerugian Materiil + Kerugian Inmateriil sebagai berikut : 5.732.575.000,- + Rp. 11.465.150.000,- = Rp. 17.197.725.000,- (Tujuh Belas Miliyar Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
24. Memerintahkan dilakukannya Pemeriksaan Setempat (descente) terhadap objek perkara guna memperoleh kepastian mengenai kondisi tanah dan kolam Penggugat, letak dan arah aliran air, kondisi tanggul, sedimentasi, jarak antar lokasi serta keadaan fisik lain yang berkaitan langsung dengan perkara a quo;
25. Menetapkan agar dalam Pemeriksaan Setempat dapat diperhatikan dan dicocokkan kondisi lapangan dengan dokumentasi foto, dokumentasi drone serta Peta Hasil Verifikasi Pengaduan yang diajukan Penggugat;
26. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan;
27. Menyatakan bahwa Tergugat untuk tunduk, patuh dan melaksanakan isi serta pelaksanaan putusan ini
28. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad);
29. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
30. Atau apabila Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
