Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
29/Pid.C/2025/PN Tgt IWAN SETIAWAN SARIFUDIN Bin SAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.C/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/49/XII/HUK.12.1./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IWAN SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIFUDIN Bin SAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 20 November sekira pukul 16.34 wita telah terjadi Tindak Pidana PENCURIAN BUAH SAWIT TKP Lahan HGU  Milik PT. BIM Blok OE 24/25 Desa Laburan Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim. Ada pun kejadiannya, sekira pukul 16.00 wita, saksi an. Satiman melaksanakan patroli bersama dengan pengamanan dari Brimob, kemudian di dalam perjalanan patrol, bertemu dengan mandor afdeling mengatakan jika ada mobil pickup warna putih berkeliling disekitaran blok OE milik PT. BIM. Tidak lama melaksanakan patroli, Saksi dan Personel pengamanan dari Brimob, bertemu dengan 1 (Satu) buah mobil pickup warna putih dalam posisi berhenti di pinggir jalan, tidak jauh dari mobil, saksi melihat 2 orang yang tidak dikenal sedang berjalan kaki berkeliling di dalam kebun/areal HGU milik PT.BIM dengan maksud mencari buah sawit, kemudian ke 2 (dua) orang tersebut dipanggil dan diamankan ke Pos security PT. BIM. Setelah di lakukan pemeriksaan oleh Petugas Security dan petugas pengamanan, ditemukan buah sawit didalam bak mobil pickup warna putih Nopol KT 8366 YR tersebut sebanyak 17 (Tujuh Belas) TBS (tandan buah segar) buah sawit, atas peristiwa tersebut pihak PT.BIM mengalami kerugian sebesar Rp. 714.000 (tujuh ratus empat belas ribu rupiah). atas kejadian tersebut selanjut nya di laporkan ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya