| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 396/Pid.B/2017/PN Tgt | ANGGI LUBERTI PURWITASARI | RAHMAT HIDAYAT Bin AMIN HIDAYAT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Des. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 396/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Des. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3913/Q.4.22/Euh.2/12/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
KESATU : -------- Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin AMIN HIDAYAT pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali pada bulan Mei 2017 sekira pukul 14.00 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Askit Nomor 18 RT. 014 Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan dan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, namun sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanah Grogot berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
Mulanya pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2017 bertempat di rumah saksi MARIATI Binti SUGENG MARDJONO (Alm) di Perum Pasir Alam Permai Blok M Nomor 02 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Sdr. OKTAMA HUSAIN HIDAYAT Als. ROMA Bin AMIN HIDAYAT (Belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/16/XI/2017/RESKRIM Tanggal 01 Nopember 2017) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya masuk ke rumah dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 2016 warna Gold.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP-------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin AMIN HIDAYAT pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali pada bulan Mei 2017 sekira pukul 14.00 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Askit Nomor 18 RT. 014 Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan dan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, namun sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanah Grogot berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------
Mulanya pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2017 bertempat di rumah saksi MARIATI Binti SUGENG MARDJONO (Alm) di Perum Pasir Alam Permai Blok M Nomor 02 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Sdr. OKTAMA HUSAIN HIDAYAT Als. ROMA Bin AMIN HIDAYAT (Belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/16/XI/2017/RESKRIM Tanggal 01 Nopember 2017) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya masuk ke rumah dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 2016 warna Gold.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
