Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
396/Pid.B/2017/PN Tgt ANGGI LUBERTI PURWITASARI RAHMAT HIDAYAT Bin AMIN HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 396/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-3913/Q.4.22/Euh.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGI LUBERTI PURWITASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT Bin AMIN HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

                

KESATU :

-------- Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin AMIN HIDAYAT pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali pada bulan Mei 2017 sekira pukul 14.00 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Askit Nomor 18 RT. 014 Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan dan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, namun sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanah Grogot berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

 

Mulanya pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2017 bertempat di rumah saksi MARIATI Binti SUGENG MARDJONO (Alm) di Perum Pasir Alam Permai Blok M Nomor 02 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Sdr. OKTAMA HUSAIN HIDAYAT Als. ROMA Bin AMIN HIDAYAT (Belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/16/XI/2017/RESKRIM Tanggal 01 Nopember 2017) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya masuk ke rumah dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 2016 warna Gold.
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali pada bulan Mei 2017 sekira pukul 14.00 wita terdakwa bersama dengan Sdr. Oktama Husain Hidayat Als. Roma mendatangi rumah saksi ALAN MAULANA Bin AMINUDDIN di Jalan Askit Nomor 18 RT. 014 Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan untuk menawarkan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 2016 warna Gold yang sebelumnya diambil oleh Sdr. Oktama Husain Hidayat Als. Roma. Lalu Sdr. Oktama Husain Hidayat Als. Roma menawarkan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 2016 warna Gold tersebut kepada saksi Alan Maulan dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian saksi Alan Maulana menyetujui dan menyerahkan uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke Sdr. Oktama Husain Hidayat Als. Roma dan Sdr. Oktama Husain Hidayat Als. Roma menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 2016 warna Gold kepada saksi Alan Maulana, kemudian Sdr. Oktama Husain Hidayat Als. Roma membagi uang hasil penjualan handphone tersebut terdakwa dan untuk Sdr. Oktama Husain Hidayat Als. Roma sendiri masing-masing Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa dan Sdr. Oktama Husain Hidayat Als. Roma kembali ke rumah terdakwa.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP-------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin AMIN HIDAYAT pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali pada bulan Mei 2017 sekira pukul 14.00 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Askit Nomor 18 RT. 014 Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan dan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, namun sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanah Grogot berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

 

Mulanya pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2017 bertempat di rumah saksi MARIATI Binti SUGENG MARDJONO (Alm) di Perum Pasir Alam Permai Blok M Nomor 02 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Sdr. OKTAMA HUSAIN HIDAYAT Als. ROMA Bin AMIN HIDAYAT (Belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/16/XI/2017/RESKRIM Tanggal 01 Nopember 2017) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya masuk ke rumah dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 2016 warna Gold.
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali pada bulan Mei 2017 sekira pukul 14.00 wita terdakwa bersama dengan Sdr. Oktama Husain Hidayat Als. Roma mendatangi rumah saksi ALAN MAULANA Bin AMINUDDIN di Jalan Askit Nomor 18 RT. 014 Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan untuk menawarkan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 2016 warna Gold yang sebelumnya diambil oleh Sdr. Oktama Husain Hidayat Als. Roma. Lalu Sdr. Oktama Husain Hidayat Als. Roma menawarkan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 2016 warna Gold tersebut kepada saksi Alan Maulan dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian saksi Alan Maulana menyetujui dan menyerahkan uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke Sdr. Oktama Husain Hidayat Als. Roma dan Sdr. Oktama Husain Hidayat Als. Roma menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 2016 warna Gold kepada saksi Alan Maulana, kemudian Sdr. Oktama Husain Hidayat Als. Roma membagi uang hasil penjualan handphone tersebut terdakwa dan untuk Sdr. Oktama Husain Hidayat Als. Roma sendiri masing-masing Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa dan Sdr. Oktama Husain Hidayat Als. Roma kembali ke rumah terdakwa.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya