| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi HARUN Bin KUSNIANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari tahun 2026 sekira jam 03.30, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Krayan Bahagia Rt. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Pada Hari Jumat Tanggal 23 Januari 2026 Sekira Jam 21.30 Wita Saat Terdakwa sedang berada di rumah Di Desa Krayan Bahagia Rt. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur, Saksi HARUN Bin KUSNIANSYAH Menghubungi Terdakwa untuk datang Ke pondok di dekat rumah Terdakwa Di Desa Krayan Bahagia Rt. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menuju Ke pondok tersebut menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor “HONDA BEAT” Warna “HITAM” Nopol KT 3530 EAM. Pada Hari Jumat Tanggal 23 Januari 2026 Sekira Jam 21.40 Wita Terdakwa tiba di pondok yang beralamat di Desa Krayan Bahagia Rt. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur, Tidak lama kemudian Saksi HARUN Bin KUSNIANSYAH datang menghampiri Terdakwa lalu Terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa berkata “INI UANG SETORAN KEMARIN RUN”. Kemudian Saksi HARUN Bin KUSNIANSYAH mengeluarkan sabu sebanyak 32 (tiga Puluh dua) paket sabu dengan rincian:
- 15 (lima belas) paket dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- 11 (sebelas) paket dengan Harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- dan 6 (enam) paket dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
Kemudian Saksi HARUN Bin KUSNIANSYAH menyerahkan 32 (tiga puluh dua) paket sabu tersebut kepada terdakwa lalu Terdakwa menyimpan 32 (tiga puluh dua) paket sabu tersebut ke dalam 1 (satu) Buah bola plastik kecil warna “UNGU” lalu Terdakwa masukkan 1 (satu) Buah bola plastik kecil warna “UNGU ke dalam saku jaket kain warna “BIRU” yang Terdakwa gunakan. Pada Hari Jumat Tanggal 23 Januari 2026 Sekira jam 23.00 wita Terdakwa Kembali ke rumah Terdakwa Di Desa Krayan Bahagia Rt. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor “HONDA BEAT” Warna “HITAM”.
- Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari tahun 2026 sekira jam 03.30 Wita Saksi LESPRI HARTO Bin UTOYO dan saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan Di Sebuah Rumah Di Desa Krayan Bahagia Rt. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur kemudian Saksi LESPRI HARTO Bin UTOYO dan saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI mengamankan Terdakwa AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR , dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 32 (tiga puluh dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah bola plastik kecil warna “UNGU” didalam kantong jaket kain WARNA “BIRU” yang tergatung di belakang pintu dapur, Dan ditemukan juga 1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO V60 LITE 5G” WARNA “OCEAN NIGHT BLACK” No. Handphone “087768197405” Dengan No Imei “865182089693279”, 1 (Satu) Buah Handphone Merk “INFINIX SMART 9” WARNA “SILVER” No. Handphone “082123746968” Dengan No Imei “354965706875867” dilantai dapur dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor “HONDA BEAT” Warna “HITAM” Nopol “KT 3530 EAM” No. Mesin”IMG1E-1287287” No.Rangka “MH1JME113SK287392”, Beserta kunci Dan STNK yang terparkir di belakang rumah, kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR , kemudian setelah di introgasi Terdakwa AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi HARUN Bin KUSNIANSYAH yang tinggal di sebelah rumah tersebut, kemudian Saksi LESPRI HARTO Bin UTOYO dan saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI bersama anggota Sat Resnarkoba langsung mengamankan Saksi HARUN Bin KUSNIANSYAH dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO Y19S” WARNA “PEARL SILVER” No. Handphone “081255942489” Dengan No Imei “868187077145171” dilantai ruang tengah, Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) di kantong celana, 1 (satu) Bendel Plastik klip kosong di pondok belakang rumah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor “KAWASAKI NINJA 250” Warna “HIJAU” Nopol “KT 2356 EBJ” No. Mesin”EX250PEA00148” No.Rangka “MH4EX250SJJP00101”, Beserta kunci Dan STNK yang terparkir di ruang tamu, atas kejadian tersebut Terdakwa AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR dann Saksi HARUN Bin KUSNIANSYAH beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 43/10966.00/2025 tanggal 24 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, S.H. NRP.9801059, bahwa 32 (tiga puluh dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 10,88 (sepuluh koma delapan delapan) gram, dan berat bersih 3,20 (tiga koma dua nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :00806/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 02462/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,082 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi HARUN Bin KUSNIANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari tahun 2026 jam 03.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Krayan Bahagia Rt. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------
- Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari tahun 2026 jam 03.30 Wita Saksi LESPRI HARTO Bin UTOYO dan saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan Di Sebuah Rumah Di Desa Krayan Bahagia Rt. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur kemudian Saksi LESPRI HARTO Bin UTOYO dan saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI mengamankan Terdakwa AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR , dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 32 (tiga puluh dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah bola plastik kecil warna “UNGU” didalam kantong jaket kain WARNA “BIRU” yang tergatung di belakang pintu dapur, Dan ditemukan juga 1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO V60 LITE 5G” WARNA “OCEAN NIGHT BLACK” No. Handphone “087768197405” Dengan No Imei “865182089693279”, 1 (Satu) Buah Handphone Merk “INFINIX SMART 9” WARNA “SILVER” No. Handphone “082123746968” Dengan No Imei “354965706875867” dilantai dapur dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor “HONDA BEAT” Warna “HITAM” Nopol “KT 3530 EAM” No. Mesin”IMG1E-1287287” No.Rangka “MH1JME113SK287392”, Beserta kunci Dan STNK yang terparkir di belakang rumah, kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR , kemudian setelah di introgasi Terdakwa AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi HARUN Bin KUSNIANSYAH yang tinggal di sebelah rumah tersebut, kemudian Saksi LESPRI HARTO Bin UTOYO dan saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI bersama anggota Sat Resnarkoba langsung mengamankan Saksi HARUN Bin KUSNIANSYAH dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO Y19S” WARNA “PEARL SILVER” No. Handphone “081255942489” Dengan No Imei “868187077145171” dilantai ruang tengah, Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) di kantong celana, 1 (satu) Bendel Plastik klip kosong di pondok belakang rumah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor “KAWASAKI NINJA 250” Warna “HIJAU” Nopol “KT 2356 EBJ” No. Mesin”EX250PEA00148” No.Rangka “MH4EX250SJJP00101”, Beserta kunci Dan STNK yang terparkir di ruang tamu, atas kejadian tersebut Terdakwa AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR Dan Saksi HARUN Bin KUSNIANSYAH beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 43/10966.00/2025 tanggal 24 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, S.H. NRP.9801059, bahwa 32 (tiga puluh dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 10,88 (sepuluh koma delapan delapan) gram, dan berat bersih 3,20 (tiga koma dua nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :00806/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 02462/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,082 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |