| Dakwaan |
DAKWAAN :
-- -- -- -- -- -Bahwa Terdakwa 1. RAMLI Alias Utel Bin SYAHRANI, Terdakwa 2. RUSLI
YULIANTO Als COLEK Bin IBRAHIM, Terdakwa 3. ANDI Bin UDIN dan Terdakwa 4. FIKI
DWIRIANTO Bin JUHARI, pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2018 sekira pukul 23.15
Wita atau pada suatu waktu dalam Bulan Pebruari Tahun 2018 atau setidak-tidaknya
dalam tahun 2018 bertempat di SMKN 5 Penajam Paser Utara RT 004 Desa Binuang
Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat
tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan
tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan
luka-luka, dimana perbuatan tersebut mereka Terdakwa tersebut lakukan dengan cara
dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat saksi CHANDRA
SEPTIAN TRIATMAJA sedang memperbaiki pintu ruang Labolatorium Komputer
bersama dengan saksi EDIANSYAH kemudian datang Terdakwa 1. RAMLI Alias UTEL
dengan kondisi mabuk menghampiri saksi CHANDRA SEPTIAN TRIATMAJA dengan
membawa piring sembari makan nasi kemudian Terdakwa 1. RAMLI Alias UTEL
menawari makan akan tetapi saksi CHANDRA SEPTIAN TRIATMAJA tidak tahu siapa
yang ditawari makan oleh Terdakwa 1. RAMLI Alias UTEL karena saksi CHANDRA
SEPTIAN TRIATMAJA sedang fokus memperbaiki pintu. Selanjutnya makanan yang
dibawa oleh Terdakwa 1. RAMLI Alias UTEL menetesi badan saksi CHANDRA
SEPTIAN TRIATMAJA namun saksi CHANDRA SEPTIAN TRIATMAJA
menghiraukannya.-- -- -- -- --
- Selanjutnya Terdakwa 1. RAMLI Alias UTEL mengajak saksi CHANDRA SEPTIAN
TRIATMAJA berbincang, dan Terdakwa 1. RAMLI Alias UTEL mengatakan “sedang
mengerjakan apa” kemudian saksi CHANDRA SEPTIAN TRIATMAJA menjawab
“sedang mengerjakan pintu” kemudian Terdakwa 1. RAMLI Alias UTEL mengatakan
“butuh bantuankah” dan saksi CHANDRA SEPTIAN TRIATMAJA menjawab “aman
aja” kemudian Terdakwa 1. RAMLI Alias UTEL mengatakan “kamu bilang aman aja
tapi kok masih sibuk ngurusi pintu” lalu Terdakwa 1. RAMLI Alias UTEL jongkok dan
langsung menampar mulut saksi CHANDRA SEPTIAN TRIATMAJA dengan
mengatakan “kamu dengar tidak” selanjutnya saksi CHANDRA SEPTIAN TRIATMAJA
terduduk kemudian mengatakan “saya ini guru disini” dan Terdakwa 1. RAMLI Alias
UTEL menjawab “bah saya tidak perduli biar kamu guru atau bukan” lalu datang saksi
EDIANSYAH untuk melerai akan tetapi Terdakwa 1. RAMLI Alias UTEL memukul saksi
EDIANSYAH pada saat itu juga datang Terdakwa 4. FIKI DWIRIANTO mengatakan
kepada saksi EDIANSYAH “apa kamu ikut-ikut” sambil mengayunkan tangan untuk
memukul saksi EDIANSYAH.-- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- --
-- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- --
- Berikutnya datang saksi EKO PRASETYO untuk melerai akan tetapi Terdakwa 1.
RAMLI Alias UTEL mengatakan “jangan ikut campur” kemudian saksi EDIANSYAH
dan saksi EKO PRASETYO keluar ruangan untuk meminta bantuan, lalu Terdakwa 1.
RAMLI Alias UTEL memanggil Terdakwa 2. RUSLI YULIANTO Alias COLEK dan
Terdakwa 3. ANDI Bin UDIN dengan berteriak “woi ayo sini kita pukuli aja masih muda
juga dia” Selanjutnya Terdakwa setelah 1. RAMLI Alias Utel Bin SYAHRANI, Terdakwa
2. RUSLI YULIANTO Als COLEK Bin IBRAHIM, Terdakwa 3. ANDI Bin UDIN dan
3
Terdakwa 4. FIKI DWIRIANTO Bin JUHARI secara bersama-sama memukul saksi
CHANDRA SEPTIAN TRIATMAJA dengan berulang kali yang mengakibatkan saksi
CHANDRA SEPTIAN TRIATMAJA pingsan, kelopak mata lebam, luka memar pada
wajah bagian kiri dari daerah pelipis kiri hingga bagian pipi kiri, luka memar pada bibir
dan 2 gigi depan patah sebagaimana diperkuat dengan hasil visum et repertum No.
870/013/PKM.Maridan/TU/II/2018 yang dibuat dan ditandatangani dr. Hidjrat Hidayat,
dokter pada Puskesmas Maridan pada tanggal 14 Pebruari 2018.-- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -
-- -- -
-- -- -- -- -- -- -- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP-- |