Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2018/PN Tgt TAUFIK,SH. RUDI WARDHANI Bin ARTUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1176/Q.4.13/Epp.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI WARDHANI Bin ARTUM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

C.            DAKWAAN

-----Bahwa terdakwa RUDI WARDHANI Bin ARTUM (Alm) pada hari Minggu tanggal 22 April 2018 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2018 bertempat didepan rumah saksi FIRMA ADIATMA Bin ALFIAN (Alm) di Jl. Ahmad Yani Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat terdakwa sedang melewati Jl. Ahmad Yani Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur hendak menuju Senaken dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol KT 4516 OB, kemudian terdakwa terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi KT 2141 EAO milik saksi FIRMA ADIATMA Bin ALFIAN (Alm) yang sedang diparkir didepan rumah dengan keadaan kunci motor masih menempel di kontak sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa berbalik arah dan memarkir sepeda motor miliknya dirumah kosong yang berjarak sekitar 300 (tiga ratus) meter, setelah memarkirkan sepeda motornya kemudian terdakwa berjalan kaki mendekati sepeda motor milik saksi FIRMA ADIATMA Bin ALFIAN (Alm) tersebut dan melihat keadaan sepi lalu terdakwa langsung memutar sepeda motor tersebut dan mendorongnya hingga sekitar 2 (dua) meter, kemudian terdakwa menaiki motor tersebut dan menyalakan dengan starter, dan setelah motor tersebut menyala kemudian terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut.
Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi KT 2141 EAO tersebut tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi FIRMA ADIATMA Bin ALFIAN (Alm), dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk dijual.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi FIRMA ADIATMA Bin ALFIAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya