| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 208/Pid.B/2018/PN Tgt | TAUFIK,SH. | RUDI WARDHANI Bin ARTUM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jul. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 208/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jul. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1176/Q.4.13/Epp.2/07/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN -----Bahwa terdakwa RUDI WARDHANI Bin ARTUM (Alm) pada hari Minggu tanggal 22 April 2018 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2018 bertempat didepan rumah saksi FIRMA ADIATMA Bin ALFIAN (Alm) di Jl. Ahmad Yani Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat terdakwa sedang melewati Jl. Ahmad Yani Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur hendak menuju Senaken dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol KT 4516 OB, kemudian terdakwa terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi KT 2141 EAO milik saksi FIRMA ADIATMA Bin ALFIAN (Alm) yang sedang diparkir didepan rumah dengan keadaan kunci motor masih menempel di kontak sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa berbalik arah dan memarkir sepeda motor miliknya dirumah kosong yang berjarak sekitar 300 (tiga ratus) meter, setelah memarkirkan sepeda motornya kemudian terdakwa berjalan kaki mendekati sepeda motor milik saksi FIRMA ADIATMA Bin ALFIAN (Alm) tersebut dan melihat keadaan sepi lalu terdakwa langsung memutar sepeda motor tersebut dan mendorongnya hingga sekitar 2 (dua) meter, kemudian terdakwa menaiki motor tersebut dan menyalakan dengan starter, dan setelah motor tersebut menyala kemudian terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
