| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Jual Beli antara Penggugat dengan Para Tergugat terhadap tanah yang terletak di RT.001, Desa Kayungo, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser dengan ukuran 10 Meter x 100 Meter dengan Luas 1.067 M2, dengan Batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Jalan Raya
Timur : dahulu berbatasan dengan SALAILA sekarang PEMIT
Selatan : dahulu berbatasan dengan Kebun Plasma Krayan IA/IB sekarang Tanah Negara (dinas peternakan)
Barat : dahulu berbatasan dengan WIDIYAWATI sekarang KONTONG/JEMILI
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap tanah yang terletak di RT.001, Desa Kayungo, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser dengan ukuran 10 Meter x 100 Meter dengan Luas 1.067 M2, dengan Batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Jalan Raya
Timur : dahulu berbatasan dengan SALAILA sekarang PEMIT
Selatan : dahulu berbatasan dengan Kebun Plasma Krayan IA/IB sekarang Tanah Negara (dinas peternakan)
Barat : dahulu berbatasan dengan WIDIYAWATI sekarang KONTONG/JEMILI
4. Menyatakan bahwa Putusan ini berlaku sebagai dasar hukum peralihan hak atas tanah yang semula milik Tergugat I menjadi milik Penggugat;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk menggati nama/ membalik nama/ mengalihkan hak kepemilikan atas tanah yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 91 Tahun 1986 dengan luas 1.067 M2 menjadi Sertifikat Hak Milik Penggugat;
6. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh, dan menjalankan/ melaksanakan isi putusan ini
7. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu walaupun ada Pernyataan Banding atau Kasasi serta Perlawanan;
8. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
Apabila Pengadilan Negeri Tanah Grogot berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbeno).
|