Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2022/PN Tgt MUJAPARHADI 1.Ahli waris SAKUR
2.SUPIYANTO
3.MASIYAH A
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 17 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUJAPARHADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriadi, SHMUJAPARHADI
Tergugat
NoNama
1Ahli waris SAKUR
2SUPIYANTO
3MASIYAH A
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Paser
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah Jual Beli antara Penggugat dengan Para Tergugat terhadap tanah yang terletak di RT.001, Desa Kayungo, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser dengan ukuran 10 Meter x 100 Meter dengan Luas 1.067 M2, dengan Batas-batas sebagai berikut:
Utara    :    berbatasan dengan Jalan Raya
Timur    :    dahulu berbatasan dengan SALAILA sekarang PEMIT
Selatan    :    dahulu berbatasan dengan Kebun Plasma Krayan IA/IB sekarang Tanah Negara (dinas peternakan)
Barat    :    dahulu berbatasan dengan WIDIYAWATI sekarang KONTONG/JEMILI
3.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap tanah yang terletak di RT.001, Desa Kayungo, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser dengan ukuran 10 Meter x 100 Meter dengan Luas 1.067 M2, dengan Batas-batas sebagai berikut:
Utara    :    berbatasan dengan Jalan Raya
Timur    :    dahulu berbatasan dengan SALAILA sekarang PEMIT
Selatan    :    dahulu berbatasan dengan Kebun Plasma Krayan IA/IB sekarang Tanah Negara (dinas peternakan)
Barat    :    dahulu berbatasan dengan WIDIYAWATI sekarang KONTONG/JEMILI
4.    Menyatakan bahwa Putusan ini berlaku sebagai dasar hukum peralihan hak atas tanah yang semula milik Tergugat I menjadi milik Penggugat;
5.    Menghukum Turut Tergugat untuk menggati nama/ membalik nama/ mengalihkan hak kepemilikan atas tanah yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 91 Tahun 1986 dengan luas 1.067 M2 menjadi Sertifikat Hak Milik Penggugat;
6.    Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh, dan menjalankan/ melaksanakan isi putusan ini
7.    Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu walaupun ada Pernyataan Banding atau Kasasi serta Perlawanan;
8.    Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
Apabila Pengadilan Negeri Tanah Grogot berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbeno).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak