1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran pemohon yaitu akta nomor 1202-LT-26022015-0040 Tanggal 26 Februari 2015 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan / perubahan Kutipan Akta Kelahiran pemohon nomor 1202-LT-26022015-0040 Tanggal 26 Februari 2015; yaitu dari:
Nama : JUHENDRA IRAWAN SIMANJUNTAK
MENJADI
Nama : JUHENDRA SIMANJUNTAK
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya di dalam daftar yang dipetakan untuk itu;
3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon;
|