Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Tgt 1.Yosep Hare Henakin
2.Maria Chrismas Yohana One
3.Gregorius Raja Kalen
4.Blasius Bala Kolin
1.Yoseph Tue/Yosep Tue
2.Maria Gorety Ema
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yosep Hare Henakin
2Maria Chrismas Yohana One
3Gregorius Raja Kalen
4Blasius Bala Kolin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yoseph Tue/Yosep Tue
2Maria Gorety Ema
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R  :
 
1) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Penggugat dalam hal ini Gereja St. Theotokos merupakan pembeli beritikad baik atas objek tanah perkebunan  yang terletak di Desa Jemparing yang sekarang menjadi Bukit Saloka yang tersebut dalam SHM Nomor 652/jemparing, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 24/12/1993, Nomor 8741/1993, seluas lebih kurang 20.000 M2,  tercatat atas nama YOSEP TUE;
3) Menyatakan perbuatan Tergugat I Tergugat II, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4) Memerintahkan Kepada kepada kantor pertanahan (BPN) Tanah Grogot di Kabupaten Paser untuk memproses dan menerbitkan sertipikat hak atas tanah atas nama Gereja Katolik Santa Theotokos tanpa memerlukan tanda tangan atau persetujuan dari Tergugat I maupun Tergugat II;
5) Menyatakan bahwa Putusan ini dapat di jadikan dasar bagi kantor pertanahan (BPN) Tanah Grogot Kabupaten  Paser untuk melakukan proses balik nama atau penerbitan Sertipikat baru atas nama Gereja Katolik Santa Theotokos;
6) Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7) Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku;
8) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
 
S U B S I D A I R  :
 
Apabila Pengadilan Negeri Tahan Grogot berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya  (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak