Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2023/PN Tgt Yulianus Mario Aprianto Weto, S.H. DIMAS FERERA ALS DIMAS BIN AMRIN RASYAD.IS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-609/O.4.13.3/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Yulianus Mario Aprianto Weto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS FERERA ALS DIMAS BIN AMRIN RASYAD.IS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa DIMAS FERERA ALS DIMAS BIN AMRIN RASYAD. IS pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 18.30 WITA atau pada waktu dalam bulan Maret 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di sebuah Rumah Kos di Jl. Ahmad Yani / Payau Rupiah Rt. 010 Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 wita berawal saat Terdakwa sedang berada di rumah, kemudian terdakwa ditelpon oleh saksi DAHSOPAN Als TOPAN  Bin MUHAMAD DJAFRI bertanya kepada terdakwa “DIMANA KAMU”, terdakwa menjawab “AKU DI RUMAH”, kemudian Saksi TOPAN menjawab “SINI KE SENAKEN SEKALIAN CARIKAN TEMPAT NGINAP”, kemudian sekira pukul 18.30 wita terdakwa mendatangi Saksi TOPAN di Senaken dan bersama-sama menuju ke sebuah Rumah Kos di Jl. Ahmad Yani / Payau Rupiah Rt. 010 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim dan menyewa 2 (dua) buah kamar kos. Setelah itu terdakwa dan Saksi TOPAN masuk ke kamar untuk mengkonsumsi sabu milik Saksi TOPAN. Kemudian saksi TOPAN memberikan 1 (satu) paket sabu yang beratnya sekitar 1 (satu) gram sambil berkata kepada terdakwa “ INI BAWA AJA DULU KALO SUDAH HABIS KASIH AJA AKU UANG RP.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa disuruh oleh Saksi TOPAN untuk membeli plastik klip kosong, setelah itu terdakwa kembali ke kamar kos untuk memaketkan sabu milik terdakwa yang diberikan oleh Saksi TOPAN tersebut, dan terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket untuk terdakwa jual kembali dengan berbagai macam ukuran dan harga.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 29/10966.00/2023 tanggal 01 April 2023 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDI PRASETYO dan disaksikan oleh BRIGPOL ZAINAL HADI AMRULLAH serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram, dan berat bersih 0,28  (nol koma dua puluh delapan) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram, dan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 02300/NNF/2023 tanggal 28 Maret 2023 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si selaku yang mengetahui, IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., DYAN VICKY SANDHI,S.Si., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 05307/2023/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menguasai, dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu tersebut  tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa DIMAS FERERA ALS DIMAS BIN AMRIN RASYAD. IS pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 01.40 WITA atau pada waktu dalam bulan Maret 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di sebuah Rumah Kos di Jl. Ahmad Yani / Payau Rupiah Rt. 010 Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 13 Maret sekira pukul 01.40 wita ketika terdakwa sedang berada didalam kamar kost datang saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD, saksi SASTRO WIYONO ANAK DARI SUGITO, dan anggota Satresnarkoba Polres Paser ke kamar kos terdakwa dan berkata “JANGAN BERGERAK KAMI POLISI”, kemudian petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar kos yang terdakwa dan Saksi TOPAN sewa yang disaksikan oleh pemilik rumah kos yakni saksi SAMA’UN. Kemudian petugas Kepolisian menemukan 5 (lima) paket sabu yang terdakwa buang di dalam kamar mandi dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah handphone merk SONY XPERIA Z TYPE PM0270BV warna hitam, 1 (satu) buah dompet merk. VOLCOM warna coklat dan Uang tunai sebesar Rp.241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah)  di atas meja milik terdakwa kemudian atas kejadian tersebut terdakwa dan barang-barang milik terdakwa dibawa oleh petugas Kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 29/10966.00/2023 tanggal 01 April 2023 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDI PRASETYO dan disaksikan oleh BRIGPOL ZAINAL HADI AMRULLAH serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram, dan berat bersih 0,28  (nol koma dua puluh delapan) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram, dan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 02300/NNF/2023 tanggal 28 Maret 2023 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si selaku yang mengetahui, IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., DYAN VICKY SANDHI,S.Si., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 05307/2023/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menguasai, dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu tersebut  tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya