Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 179.503.965,- ( SERATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS TIGA RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 168.726.774,- ( SERATUS ENAM PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 7.014.349,- ( TUJUH JUTA EMPAT BELAS RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. 3.762.842,- ( TIGA JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DUA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam Girik/Petok No 2170/SPMHAT/TGT/IX/4 atas nama zenal abdul azis
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|