| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa MUHARRAM Alias RAM Bin IBRAMSYAH pada hari Rabu tanggal 04 bulan Februari tahun 2026 pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah kontrakan di Jl. Ahmad Yani, Gg. Baru RT. 006, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal dari penangkapan Saksi FACHRUREZA AFIL FURQAN Alias REZA Bin CHOLIL Di sebuah Losmen Ilham Kamar 1 Di Jl. Niaga Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim ditemukan 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu kemudian Saksi dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan introgasi terhadap Saksi FACHRUREZA AFIL FURQAN Als REZA Bin CHOLIL dan Saksi FACHRUREZA AFIL FURQAN Als REZA Bin CHOLIL mengaku mendapat Narkotika jenis sabu dari Terdakwa kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan pengembangan di Sebuah Rumah Kontrakan di Jl. Ahmad Yani Gg. Baru Rt.006 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama Terdakwa MUHARRAM Alias RAM Bin IBRAMSYAH.
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada di sebuah rumah di Jl. Pangeran Mentri RT.003 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. OZI melalui telepon WhatsApp. Dalam percakapan tersebut Sdr. OZI berkata, “RAM KAMU MAU KAH KERJA SABU,” dan Terdakwa menjawab, “IYA ZI.” Kemudian Sdr. OZI berkata, “IYA SUDAH NANTI MALAM ADA YANG HUBUNGI KAMU,” dan Terdakwa menjawab, “OKE ZI.” Selanjutnya Sdr. OZI menutup telepon tersebut. Sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa dihubungi melalui pesan WhatsApp dari nomor baru. Orang tersebut mengirimkan sebuah foto jejak narkotika yang dibungkus dengan plastik warna hitam beserta share location. Setelah melihat pesan tersebut, Terdakwa langsung menuju lokasi sesuai share location untuk mencari narkotika yang sudah dijejakkan. Setelah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengirim pesan kepada nomor baru tersebut dan berkata, “SUDAH SAYA AMBIL JEJAKANNYA BOS,” dan nomor tersebut menjawab, “OKE.” Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu tersebut pulang ke rumah Terdakwa di Jl. Pangeran Mentri RT.003 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Kalimantan Timur. Setelah sampai di rumah, bungkus tersebut disimpan oleh Terdakwa di luar rumah. Karena Terdakwa tidak mengetahui nama pemilik nomor tersebut, maka nomor tersebut disimpan di kontak HP Terdakwa dengan nama “BOS”.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu tersebut. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan rincian: 1 (satu) paket sabu dengan berat kurang lebih 150 (seratus lima puluh) gram; 1 (satu) paket sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram. Sekira pukul 11.00 WITA, Sdr. BOS menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp dan berkata, “BRO BUAT PAKETAN SABU YANG 40 (EMPAT PULUH) GRAM SAMA 15 (LIMA BELAS) GRAM.” Terdakwa menjawab, “OKE BOS.” Kemudian Sdr. BOS berkata, “YANG 40 GRAM KAMU JEJAK DI KILO, YANG 15 GRAM KAMU JEJAK DI JONE,” dan Terdakwa menjawab, “SIAP BOS.” Selanjutnya Terdakwa membuat paket sesuai perintah Sdr. BOS, yaitu: 40 gram diambil dari paket yang beratnya kurang lebih 50 gram; 15 gram diambil dari paket yang beratnya kurang lebih 150 gram. Setelah selesai membuat 2 (dua) paket tersebut, Terdakwa menjejakkan paket tersebut sesuai arahan dari Sdr. BOS. Setelah selesai, Terdakwa memfoto lokasi jejak dan mengirimkan foto tersebut kepada Sdr. BOS, kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah. Sekira pukul 12.20 WITA, Sdr. BOS kembali menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp dan berkata, “SIMPAN AJA ITU SISA SABUNYA BRO, STOP DULU SOALNYA SABUNYA JELEK, PEMBELINYA KOMPLAIN.” Terdakwa menjawab, “OKE BOS,” kemudian sisa narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa. Setelah itu Sdr. BOS tidak lagi menghubungi Terdakwa dalam waktu yang cukup lama.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, Terdakwa memutuskan untuk tinggal seorang diri di sebuah rumah kontrakan di Jl. Ahmad Yani Gg. Baru RT.006 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Kalimantan Timur. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WITA, Sdr. BOS kembali menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp dan berkata, “MAU KERJA LAGI KAH BRO? KALAU MAU LANGSUNG AJA AMBIL KE BALIKPAPAN, NANTI AKU KIRIM ONGKOSNYA SAMA UANG MAKAN.” Terdakwa menjawab, “OKE BOS SEBENTAR BERANGKAT.” Kemudian Sdr. BOS berkata, “ITU NANTI ADA ANGGOTAKU BAWA MOTOR HONDA PCX WARNA HITAM, KAMU AMBIL AJA DI KILO 07 BUAT KAMU PAKE KE BALIKPAPAN.” Terdakwa menjawab, “SIAP BOS.” Sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah diantar oleh temannya dan berhenti di KM 7 untuk mengambil sepeda motor Honda PCX warna hitam. Di lokasi tersebut Terdakwa bertemu dengan seorang perempuan yang berada di pinggir jalan bersama sepeda motor tersebut. Perempuan tersebut langsung memberikan kunci sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan Nopol KT 6553 EAD kepada Terdakwa, kemudian langsung pergi meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk pergi ke Balikpapan. Sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa tiba di Balikpapan dan mengirim pesan WhatsApp kepada Sdr. BOS dengan berkata, “SAYA SUDAH DI BALIKPAPAN BOS, INI SAYA HARUS KEMANA?” Kemudian Sdr. BOS mengirimkan foto 1 (satu) buah plastik warna putih yang ditaruh di pohon bonsai beserta share location, dan berkata, “SUDAH KUTARUH DI POHON BONSAI, NANTI KALAU SUDAH KAMU AMBIL LANGSUNG AJA PULANG SAMA KIRIM NOMOR REKENINGMU NANTI AKU KIRIM UANG BUAT ONGKOS.” Terdakwa menjawab, “SIAP.” Sekira pukul 22.10 WITA Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik warna putih tersebut yang berisi narkotika jenis sabu, kemudian langsung kembali ke Kab. Paser.
- Bahwa pada hari Jumat sekira pukul 01.40 WITA Terdakwa tiba di rumah kontrakannya di Jl. Ahmad Yani Gg. Baru RT.006 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser. Setelah sampai di rumah, Terdakwa membuka plastik tersebut dan melihat terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) gram. Terdakwa kemudian menghubungi Sdr. BOS melalui telepon WhatsApp dan berkata, “AKU SUDAH SAMPAI BOS, INI SABUNYA 250 GRAM YA, TERUS INI MOTORNYA GIMANA?” Sdr. BOS menjawab, “IYA ITU SABUNYA 250 GRAM, DAN KALAU MASALAH MOTOR ITU KAMU PAKAI AJA, KUKASIH HARGA 25 JUTA. NAH KAN KAMU DARI SETIAP PENGAMBILAN KUKASIH UPAH 5 GRAM DARI SETIAP BARANG YANG KAMU AMBIL, NANTI AKU POTONG DARI UPAHMU AJA ITU BAYARNYA.” Terdakwa menjawab, “OH IYA BOS,” kemudian mematikan telepon tersebut. Selanjutnya Terdakwa kembali menerima berbagai perintah dari Sdr. BOS melalui pesan WhatsApp untuk membuat paket-paket narkotika jenis sabu dengan berbagai berat, kemudian menjejakkan paket-paket tersebut di berbagai lokasi di wilayah Tanah Grogot, Desa Jone, Sungai Tuak, Kandilo Bahari, Gg. Horas, Perumahan Tapis Regency, Gg. Nuansa, Gg. Baru, SMPN 4 Tanah Grogot, Jl. Sultan Hasanudin, Gg. Seroja, Gg. Galam, Gg. Hikmah, Simpang 3 arah Pondong, Terminal Lama KM 4, Gg. Al Huda Tapis, Jembatan Sungai Tuak, Stadion Sadurangas, dan beberapa lokasi lainnya sesuai arahan dari Sdr. BOS.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WITA, Sdr. REZA menghubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp dan berkata, “JO DATANGIN AKU KE HOTEL ILHAM BELAKANG PLAZA BAWAKAN AKU SABU 1 GRAM.” Terdakwa menjawab, “IYA.” Selanjutnya Terdakwa mendatangi Sdr. REZA di Hotel Ilham dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram. Setelah itu Sdr. REZA memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan uang tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk berbelanja serta membayar hutang. Kemudian sekira pukul 02.30 WITA datang beberapa orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa dan mengaku dari pihak kepolisian. Terdakwa kemudian diamankan oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yang bernama Sdra. MUKHAMAD YASIN, SP., M.AP. Bin MUDASIR. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang antara lain: 7 (tujuh) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah toples plastik warna “BIRU” yang bertuliskan “BLACK COOKIES”, 1 (satu) buah timbangan digital warna “HITAM” yang bertuliskan “DIGITAL SCALE”, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah kantong kain warna “PUTIH”, 1 (satu) bendel plastik klip kosong berukuran besar, 1 (satu) bendel plastik klip kosong berukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan digital warna “KUNING” yang bertuliskan “CAMRY”, 1 (satu) buah timbangan digital warna “ORANGE” yang bertuliskan “ACIS”, 1 (satu) buah timbangan digital warna “SILVER”, 1 (satu) buah kantong plastik yang bertuliskan huruf “CHINA” warna “MERAH”, 1 (satu) buah kantong plastik yang bertuliskan huruf “CHINA” warna “HIJAU”, 1 (satu) buah kantong plastik yang bertuliskan huruf “CHINA” warna “KUNING”, 1 (Satu) buah handphone merk “OPPO A60” warna “UNGU MALAM” no. handphone “081264688300” dengan no IMEI “866190075229395” dan 1 (satu) unit sepeda motor “HONDA PCX” warna “HITAM” Nopol “KT 6553 EAD” no. Mesin ”KF81E-1194269” no. rangka “MH1KF8119PK194467” beserta kunci. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut dibawa ke Kantor Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor 72/10966.00/2026 tanggal 04 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh Brigpol Wahyu Nugroho NRP. 94060684, bahwa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan:
- Pertama 5 (lima) bungkus dengan berat kotor 234,06 (dua ratus tiga puluh empat koma nol enam) gram, dan berat bersih 230,51 (dua ratus tiga puluh koma lima satu) gram selanjutnya 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 50,1 (lima puluh koma satu) gram, dan berat bersih 49,39 (nol koma dua belas) gram disisihkan ke dalam 1 (satu) plastik klip kosong dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk uji sampel Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur, dan;
- Kedua 2 (dua) bungkus dengan berat kotor 145,23 (seratus empat puluh lima koma dua tiga) gram, dan berat bersih 140,11 (seratus empat puluh koma satu satu) gram selanjutnya 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 135,75 (seratus tiga puluh lima koma tujuh lima) gram, dan berat bersih 131,42 (seratus tiga puluh satu koma empat dua) gram disisihkan ke dalam 1 (satu) plastik klip kosong dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji sampel Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur.
- Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No Lab: 01070/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 dengan kesimpulan nomor barang bukti 03417/2026/NNF hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika jenis sabu yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa MUHARRAM Als RAM Bin IBRAMSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa MUHARRAM Als RAM Bin IBRAMSYAH hari Rabu tanggal 04 bulan Februari tahun 2026 pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Sebuah Rumah Kontrakan di Jl. Ahmad Yani, Gg. Baru RT.006, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal dari penangkapan Saksi FACHRUREZA AFIL FURQAN Alias REZA Bin CHOLIL Di sebuah Losmen Ilham Kamar 1 Di Jl. Niaga Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim ditemukan 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu kemudian Saksi dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan introgasi terhadap Saksi FACHRUREZA AFIL FURQAN Als REZA Bin CHOLIL dan Saksi FACHRUREZA AFIL FURQAN Als REZA Bin CHOLIL mengaku mendapat Narkotika jenis sabu dari Terdakwa kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan pengembangan di Sebuah Rumah Kontrakan di Jl. Ahmad Yani Gg. Baru Rt.006 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama Terdakwa MUHARRAM Alias RAM Bin IBRAMSYAH.
- Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yang bernama Sdra. MUKHAMAD YASIN, SP., M.AP. Bin MUDASIR. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang antara lain: 7 (tujuh) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah toples plastik warna “BIRU” yang bertuliskan “BLACK COOKIES”, 1 (satu) buah timbangan digital warna “HITAM” yang bertuliskan “DIGITAL SCALE”, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah kantong kain warna “PUTIH”, 1 (satu) bendel plastik klip kosong berukuran besar, 1 (satu) bendel plastik klip kosong berukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan digital warna “KUNING” yang bertuliskan “CAMRY”, 1 (satu) buah timbangan digital warna “ORANGE” yang bertuliskan “ACIS”, 1 (satu) buah timbangan digital warna “SILVER”, 1 (satu) buah kantong plastik yang bertuliskan huruf “CHINA” warna “MERAH”, 1 (satu) buah kantong plastik yang bertuliskan huruf “CHINA” warna “HIJAU”, 1 (satu) buah kantong plastik yang bertuliskan huruf “CHINA” warna “KUNING”, 1 (Satu) buah handphone merk “OPPO A60” warna “UNGU MALAM” no. handphone “081264688300” dengan no IMEI “866190075229395” dan 1 (satu) unit sepeda motor “HONDA PCX” warna “HITAM” Nopol “KT 6553 EAD” no. Mesin ”KF81E-1194269” no. rangka “MH1KF8119PK194467” beserta kunci. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut dibawa ke Kantor Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor 72/10966.00/2026 tanggal 04 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh Brigpol Wahyu Nugroho NRP. 94060684, bahwa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan:
- Pertama 5 (lima) bungkus dengan berat kotor 234,06 (dua ratus tiga puluh empat koma nol enam) gram, dan berat bersih 230,51 (dua ratus tiga puluh koma lima satu) gram selanjutnya 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 50,1 (lima puluh koma satu) gram, dan berat bersih 49,39 (nol koma dua belas) gram disisihkan ke dalam 1 (satu) plastik klip kosong dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk uji sampel Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur, dan;
- Kedua 2 (dua) bungkus dengan berat kotor 145,23 (seratus empat puluh lima koma dua tiga) gram, dan berat bersih 140,11 (seratus empat puluh koma satu satu) gram selanjutnya 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 135,75 (seratus tiga puluh lima koma tujuh lima) gram, dan berat bersih 131,42 (seratus tiga puluh satu koma empat dua) gram disisihkan ke dalam 1 (satu) plastik klip kosong dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji sampel Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur.
- Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No Lab: 01070/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 dengan kesimpulan nomor barang bukti 03417/2026/NNF hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa MUHARRAM Als RAM Bin IBRAMSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |