| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 138/Pid.Sus/2018/PN Tgt | EKO PURWANTONO,SH. | KAHARUDDIN Als KAHAR Bin SAMSUDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Mei 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 138/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Mei 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-835/Q.4.13/Euh.2/05/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : Primair : --------- Bahwa Terdakwa KAHARUDDIN Als KAHAR Bin SAMSUDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2018 pada pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2018 atau masih dalam Tahun 2018, bertempat di Desa Pondong RT.003 Kec. Kuaro Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas , berawal Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan Saksi KURNIAWAN SIDIK (keduanya Anggota Resnarkoba Polres Paser) beserta Anggota Resnarkoba Polres Paser Lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa KAHARUDDIN Als KAHAR di Desa Tanah Periuk Gang Bersama 6 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Kaltim karena diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SONI SUMARSONO (ketua RT.07) namun dalam penggeledahan tersebut hanya menemukan 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO A37 warna hitam yang diakui milik terdakwa, kemudian Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan Saksi KURNIAWAN SIDIK beserta Anggota Resnarkoba Polres Paser Lainnya membawa terdakwa menuju rumah terdakwa di Desa Pondong RT.003 Kec. Kuaro, KAb. PAser, Kaltim dan selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi SANIB (Ketua RT.003), lalu dari penggeledahan tersebut berhasil menemukan 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi sisa shabu-shabu disela atap seng bergelombang yang menutup jendela disebelah kamar terdakwa, 1 (satu) buah Taperware warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna mild, 4 (empat) buah Korek api gas, 1 (satu) buah kotak keil warna putih biru muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) bendel Plastik Klip kosong ditemukan didalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah Bong ditemukan di Dapur rumah terdakwa, 1 (satu) buah tempat kanebo warna kuning bertuliskan “UNIK” yang didalamnya terdapat 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah potongan kaleng minuman LASEGAR yang didalamnya terdapat 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah bong yang ditemukan didalam sarang burung wallet milik terdakwa. Bahwa seluruh barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan diakui seleuruhnya milik terdakwa. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR : ----------Bahwa Terdakwa KAHARUDDIN Als KAHAR Bin SAMSUDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2018 pada pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2018 atau masih dalam Tahun 2018, bertempat di Desa Pondong RT.003 Kec. Kuaro Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, awalnya terdakwa mengambil bong milik terdakwa yang disimpan dikamar terdakwa kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket shabu-shabu lalu terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca selanjutnya terdakwa membakar pipet kaca yang telah ada shabu-shabunya tersebut sambil menghisap melalui sedotan plastik yang tersambung dengan bong seperti orang merokok sebanyak sekitar 4 (empat) hisapan sampai shabu-dalam pipet kaca habis, selanjutnya bong terdakwa simpan didapur rumah terdakwa dan sisa shabu yang hanya tinggal sedikit terdakwa buang melaui jendela sebelah kamar terdakwa yang tertutup oleh seng yang bergelombang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
