Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2018/PN Tgt EKO PURWANTONO,SH. KAHARUDDIN Als KAHAR Bin SAMSUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-835/Q.4.13/Euh.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1EKO PURWANTONO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAHARUDDIN Als KAHAR Bin SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair :

--------- Bahwa Terdakwa KAHARUDDIN Als KAHAR Bin SAMSUDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2018  pada pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2018 atau masih dalam Tahun 2018, bertempat di Desa Pondong RT.003 Kec. Kuaro Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------

Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas , berawal Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan Saksi KURNIAWAN SIDIK (keduanya Anggota Resnarkoba Polres Paser)  beserta Anggota Resnarkoba Polres Paser Lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa KAHARUDDIN Als KAHAR di Desa Tanah Periuk Gang Bersama 6 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Kaltim karena diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SONI SUMARSONO (ketua RT.07) namun dalam penggeledahan tersebut hanya menemukan 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO A37 warna hitam yang diakui milik terdakwa, kemudian Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan Saksi KURNIAWAN SIDIK  beserta Anggota Resnarkoba Polres Paser Lainnya membawa terdakwa menuju rumah terdakwa di Desa Pondong RT.003 Kec. Kuaro, KAb. PAser, Kaltim dan selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi SANIB (Ketua RT.003), lalu dari penggeledahan tersebut berhasil menemukan 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi sisa shabu-shabu disela atap seng bergelombang yang menutup jendela disebelah kamar terdakwa, 1 (satu) buah Taperware warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna mild, 4 (empat) buah Korek api gas, 1 (satu) buah kotak keil warna putih biru muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) bendel Plastik Klip kosong ditemukan didalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah Bong ditemukan di Dapur rumah terdakwa, 1 (satu) buah tempat kanebo warna kuning bertuliskan “UNIK” yang didalamnya terdapat 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah potongan kaleng minuman LASEGAR yang didalamnya terdapat 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah bong yang ditemukan didalam sarang burung wallet milik terdakwa. Bahwa seluruh barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan diakui seleuruhnya milik terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 95/10966.00/2018 tanggal 19 Februari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih tersebut memiliki berat kotor 0,41 (nol koma empat satu) gram, dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 1852/NNF/2018 tanggal 27 Februari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si., Apt., Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. kesemuanya Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor = 0963/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,002 (nol koma nol nol dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

----------Bahwa Terdakwa KAHARUDDIN Als KAHAR Bin SAMSUDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2018  pada pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2018 atau masih dalam Tahun 2018, bertempat di Desa Pondong RT.003 Kec. Kuaro Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, awalnya terdakwa mengambil bong milik terdakwa yang disimpan dikamar terdakwa kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket shabu-shabu lalu terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca selanjutnya terdakwa membakar pipet kaca yang telah ada shabu-shabunya tersebut sambil menghisap melalui sedotan plastik yang tersambung dengan bong seperti orang merokok sebanyak  sekitar 4 (empat) hisapan sampai shabu-dalam pipet kaca habis, selanjutnya bong terdakwa simpan didapur rumah terdakwa dan sisa shabu yang hanya tinggal sedikit terdakwa buang melaui jendela sebelah kamar terdakwa yang tertutup oleh seng yang bergelombang.
Bahwa kemudian sekitar pukul 22.30 wita Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan Saksi KURNIAWAN SIDIK (keduanya Anggota Resnarkoba Polres Paser)  beserta Anggota Resnarkoba Polres Paser Lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa KAHARUDDIN Als KAHAR di Desa Tanah Periuk Gang Bersama 6 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Kaltim karena diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SONI SUMARSONO (ketua RT.07) namun dalam penggeledahan tersebut hanya menemukan 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO A37 warna hitam yang diakui milik terdakwa, kemudian Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan Saksi KURNIAWAN SIDIK  beserta Anggota Resnarkoba Polres Paser Lainnya membawa terdakwa menuju rumah terdakwa di Desa Pondong RT.003 Kec. Kuaro, KAb. PAser, Kaltim dan selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi SANIB (Ketua RT.003), lalu dari penggeledahan tersebut berhasil menemukan 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi sisa shabu-shabu disela atap seng bergelombang yang menutup jendela disebelah kamar terdakwa, 1 (satu) buah Taperware warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna mild, 4 (empat) buah Korek api gas, 1 (satu) buah kotak keil warna putih biru muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) bendel Plastik Klip kosong ditemukan didalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah Bong ditemukan di Dapur rumah terdakwa, 1 (satu) buah tempat kanebo warna kuning bertuliskan “UNIK” yang didalamnya terdapat 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah potongan kaleng minuman LASEGAR yang didalamnya terdapat 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah bong yang ditemukan didalam sarang burung wallet milik terdakwa. Bahwa seluruh barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan diakui seluruhnya milik terdakwa.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa tidak dapat menunjukkan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang dalam hal mengkonsumi/menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 95/10966.00/2018 tanggal 19 Februari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih tersebut memiliki berat kotor 0,41 (nol koma empat satu) gram, dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 1852/NNF/2018 tanggal 27 Februari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si., Apt., Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. kesemuanya Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor = 0963/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,002 (nol koma nol nol dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya