INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 50/Pdt.G/2025/PN Tgt | BAHRUDIN S.Psi.,M.Si | 1.AHMAD RAFII 2.MUSLIMIN 3.ABDUL HAMID 4.AMIRURAIYADI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2025/PN Tgt | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah Surat Keterangan Penguasaan Dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara No.25/PPTN/KDS/VI/1995 atas nama Ir.Bahrudin, Luas 17.750 m2 (tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi )dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : dengan Ir.Bahrudin,
selatan : dengan Andi Aco Bin Haji Andi Thatta, sebelah
Timur : dengan M Jupri Bin Haji M.Alie
Barat : Jalan Raya Jone.
Dan Surat Keterangan Penguasaan Dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara No.24/PPTN/KDS/VI/1995 atas nama Ir.Bahrudin, Luas 2000 m2 (dua ribu meter persegi ) panjang 50 m dan lebar 40 m, dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : dengan Ir.Bahrudin dan Neni Triana
selatan : dengan Ir.Bahrudin
Timur : dengan Maknunah
Barat : Jalan Raya Jone.
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di Jalan Raya Jone RT.1 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, seluas 18.190 m2 (delapan belas ribu seratus Sembilan puluh meter persegi), terdiri dari Surat Keterangan Penguasaan Dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara No.25/PPTN/KDS/VI/1995 atas nama Ir.Bahrudin, Luas 17.750 m2 (tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi )dengan batas – batas sebagai berikut : Utara dengan Ir.Bahrudin, selatan dengan Andi Aco Bin Haji Andi Thatta,Timur dengan M Jupri Bin Haji M.Alie Barat dengan Jalan Raya Jone dan Surat Keterangan Penguasaan Dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara No.24/PPTN/KDS/VI/1995 atas nama Ir.Bahrudin, Luas 440 m2, (empat ratus empat puluh meter persegi ) panjang 11 m lebar 40 m, dengan batas – batas Utara dengan Ir.Bahrudin dan Neni Triana, selatan dengan Ir.Bahrudin , Timur dengan Maknunah , Barat dengan Jalan Raya Jone.
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II,Terggugat III dan Tergugat IV yang menguasai tanah milik Penggugat, seluas 18.190 m2 (delapan belas ribu seratus Sembilan puluh meter persegi), dengan cara memasang Patok dan memasang plang diatas tanah milik Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya menurut hukum.
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II,Terggugat III dan Tergugat IV untuk mencabut seluruh patok dan Plang yang dipasang diatas tanah milik Penggugat seluas 18.190 m2 (delapan belas ribu seratus Sembilan puluh meter persegi)yang terletak di Jalan Raya Jone RT.1 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan tanah objek sengketa seluas 18.190 m2 (delapan belas ribu seratus Sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Jone RT.01 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kepada Penggugat.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II,Terggugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) akibat Tergugat I, Tergugat II,Terggugat III dan Tergugat IV memasang patok dan plang diatas tanah hak milik Penggugat.
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II,Terggugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian imateriil atau kerugian moril nama baik kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II,Terggugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per hari, jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan.
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
11. Memohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono) apabila majelis hakim berpendapat lain. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
