| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2019/PN Tgt | HARIADI | 1.JADO. T 2.H. SYAHRUNA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2019/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Mei 2019 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Perkara ini. 3. Menyatakan Sah menurut hukum sebidang tanah perwatasan seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) yang terletak di desa Putang RT. 02 Kec. Long Kali Kab. Paser berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan / Tanaman Diatas Tanah Negara Nomor : 593.2 / 151 / SKT / DS – PG / KEC. LK / X / 2015 tertanggal 19 Oktober 2015 atas nama HARIYADI adalah milik PENGGUGAT. 4. Menyatakan sah secara hukum Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap obyek perkara dalam perkara ini. 5. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah obyek sengketa seluas 20.000 M2 yang terletak di desa Putang RT. 02 Kec. Long Kali Kab. Paser berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan / Tanaman Diatas Tanah Negara Nomor : 593.2 / 151 / SKT / DS – PG / KEC. LK / X / 2015 tertanggal 19 Oktober 2015 atas nama HARIYADI kepada PENGGUGAT secara sukarela dan tanpa syarat apapun serta dalam keadaan tanah kosong. 6. Menghukum TERGUGAT dan atau TURUT TERGUGAT baik secara bersama-sama (Tangung Renteng) maupun sendiri-sendiri untuk membayar kerugian Materil yang diderita oleh PENGGUGAT kepada PENGGUGAT Berupa : Hilangnya hak menikmati manfaat / keuntungan yang ada diatas tanah milik PENGGUGAT tersebut sejak tahun 2003 yang mana apabila PENGGUGAT berkebun / bertani / bercocok tanam / disewakan / melakukan hal-hal lain yang bermanfaat diatas tanah seluas 20.000 M2 tersebut tentunya akan membawa keuntungan keuangan bagi PENGGUGAT serta Anak-Anak dan Istrinya sebesar Rp. 25.000.000 / Tahun (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Pertahun, Apabila dikalkulasi dengan uang, kerugian PENGGUGAT sejak tahun 2003 hingga gugatan ini diajukan (selama 16 Tahun) kerugian PENGGUGAT berjumlah : Rp. 25.000.000 / Tahun X 16 Tahun = Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah). 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateril kepada PENGGUGAT berupa : terganggunya / tertekannya jasmani dan rohani, habisnya waktu, tenaga dan pikiran serta timbulnya rasa malu bagi PENGGUGAT akibat perbuatan PARA TERGUGAT menguasai secara melawan hokum tanah milik PENGGUGAT seluas 20.000 M2 sebagaimana tersebut dalam point 1 diatas. Yang bila ditaksir dengan uang senilai Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 9. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
