Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Tgt FINSENSIUS KEWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FINSENSIUS KEWA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon  FINSENSIUS KEWA menjadi MUHAMMAD ALVIN.
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang perbaikan / penggantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran Nomor 6401-LT-22022024-0018 tertanggal 22 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kabupaten Paser.
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak