Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2017/PN Tgt ANGGI LUBERTI PURWITASARI WAHIDIN Bin HAMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1373/Q.4.22/Euh.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGI LUBERTI PURWITASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHIDIN Bin HAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

KESATU  

-------- Bahwa terdakwa WAHIDIN Bin HAMLI pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 10.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Mulanya pada hari Jumat tanggal 24 Pebruari 2017 terdakwa bertemu dengan saksi AMBO DALLE Bin PALIWANGGI (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa memesan 100 (seratus) liter BBM jenis solar kepada saksi Ambo Dalle yang akan terdakwa gunakan sebagai bahan bakar alat berat milik terdakwa, lalu saksi Ambo Dalle menyanggupi dan menentukan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liter. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2017 sekira pukul 14.30 wita saksi Ambo Dalle membeli 60 (enam puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di APMS Babulu dengan harga Rp. 5.200,- (lima ribu dua ratus rupiah) per liter lalu saksi Ambo Dalle menyimpan BBM jenis solar tersebut di rumah saksi Ambo Dalle di Rt. 005 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 09.00 wita terdakwa mendatangi saksi Ambo Dalle di rumah saksi Ambo Dalle dan terdakwa menyerahkan uang pembayaran atas BBM jenis solar yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa dan terdakwa meminta saksi Ambo Dalle untuk segera mengantarkan BBM jenis solar tersebut ke Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara. Kemudian sekira pukul 10.00 wita saksi Ambo Dalle mengendarai 1 (satu) unit motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. KT-5301-LH dengan membawa 3 (tiga) jerigen plastik berisikan 60 (enam puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang sebelumnya saksi Ambo Dalle beli dari APMS Babulu, lalu saksi Ambo Dalle mengantarkan BBM jenis solar tersebut ke Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan permintaan terdakwa dan sesampainya di tempat, saksi Ambo Dalle langsung menuangkan 60 (enam puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang dibawa oleh saksi Ambo Dalle ke dalam tangki 1 (satu) unit alat berat excavator warna hijau merk KOBELCO milik terdakwa. Setelah itu saksi Ambo Dalle kembali ke APMS Babulu untuk membeli BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah di APMS Babulu sebanyak 40 (empat puluh) liter yang dimasukkan ke dalam 2 (dua) jerigen plastik. Selanjutnya saksi Ambo Dalle membawa 2 (dua) jerigen plastik berisikan 40 (empat puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang sebelumnya saksi Ambo Dalle beli dari APMS Babulu ke Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara lalu saksi Ambo Dalle pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 11.00 wita saksi MIFTAHUL ANWAR Bin Drs. SJAMSUDDIN bersama dengan saksi RUDY SETIAWAN Bin SANIANSYAH mendatangi terdakwa di Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dan menanyakan darimana terdakwa mendapatkan BBM jenis solar yang terdapat dalam 2 (dua) jerigen plastik dan BBM jenis solar yang dipergunakan sebagai bahan bakar 1 (satu) unit alat berat excavator warna hijau merk KOBELCO milik terdakwa dan apakah terdakwa mempunyai ijin untuk melakukan Niaga BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah, lalu terdakwa menerangkan bahwa BBM jenis solar tersebut terdakwa beli dari saksi Ambo Dalle dan terdakwa tidak mempunyai ijin untuk Niaga BBM jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut.
Bahwa BBM jenis solar dibeli oleh terdakwa dari saksi Ambo Dalle merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah dan dalam hal Niaga BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah tersebut terdakwa tidak memiliki ijin Niaga.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran BBM pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haryono Bargowo, BA menerangkan barang bukti berupa menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) buah jerigen plastik berisikan BBM jenis solar sebanyak 35,2 (tiga puluh lima koma dua) liter dan 2 (dua) buah jerigen plastik berisikan BBM jenis solar yang dipindahkan dari tangki 1 (satu) unit alat berat excavator warna hijau merk KOBELCO adalah sebanyak  24,6 (dua puluh empat) liter.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa WAHIDIN Bin HAMLI pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 10.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Ijin Usaha Niaga, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Mulanya pada hari Jumat tanggal 24 Pebruari 2017 terdakwa bertemu dengan saksi AMBO DALLE Bin PALIWANGGI (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa memesan 100 (seratus) liter BBM jenis solar kepada saksi Ambo Dalle yang akan terdakwa gunakan sebagai bahan bakar alat berat milik terdakwa, lalu saksi Ambo Dalle menyanggupi dan menentukan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liter. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2017 sekira pukul 14.30 wita saksi Ambo Dalle membeli 60 (enam puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di APMS Babulu dengan harga Rp. 5.200,- (lima ribu dua ratus rupiah) per liter lalu saksi Ambo Dalle menyimpan BBM jenis solar tersebut di rumah saksi Ambo Dalle di Rt. 005 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 09.00 wita terdakwa mendatangi saksi Ambo Dalle di rumah saksi Ambo Dalle dan terdakwa menyerahkan uang pembayaran atas BBM jenis solar yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa dan terdakwa meminta saksi Ambo Dalle untuk segera mengantarkan BBM jenis solar tersebut ke Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara. Kemudian sekira pukul 10.00 wita saksi Ambo Dalle mengendarai 1 (satu) unit motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. KT-5301-LH dengan membawa 3 (tiga) jerigen plastik berisikan 60 (enam puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang sebelumnya saksi Ambo Dalle beli dari APMS Babulu, lalu saksi Ambo Dalle mengantarkan BBM jenis solar tersebut ke Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan permintaan terdakwa dan sesampainya di tempat, saksi Ambo Dalle langsung menuangkan 60 (enam puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang dibawa oleh saksi Ambo Dalle ke dalam tangki 1 (satu) unit alat berat excavator warna hijau merk KOBELCO milik terdakwa. Setelah itu saksi Ambo Dalle kembali ke APMS Babulu untuk membeli BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah di APMS Babulu sebanyak 40 (empat puluh) liter yang dimasukkan ke dalam 2 (dua) jerigen plastik. Selanjutnya saksi Ambo Dalle membawa 2 (dua) jerigen plastik berisikan 40 (empat puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang sebelumnya saksi Ambo Dalle beli dari APMS Babulu ke Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara lalu saksi Ambo Dalle pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 11.00 wita saksi MIFTAHUL ANWAR Bin Drs. SJAMSUDDIN bersama dengan saksi RUDY SETIAWAN Bin SANIANSYAH mendatangi terdakwa di Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dan menanyakan darimana terdakwa mendapatkan BBM jenis solar yang terdapat dalam 2 (dua) jerigen plastik dan BBM jenis solar yang dipergunakan sebagai bahan bakar 1 (satu) unit alat berat excavator warna hijau merk KOBELCO milik terdakwa dan apakah terdakwa mempunyai ijin untuk melakukan Niaga BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah, lalu terdakwa menerangkan bahwa BBM jenis solar tersebut terdakwa beli dari saksi Ambo Dalle dan terdakwa tidak mempunyai ijin untuk Niaga BBM jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut.
Bahwa dalam hal Niaga BBM jenis solar tersebut terdakwa tidak memiliki ijin usaha Niaga BBM.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran BBM pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haryono Bargowo, BA menerangkan barang bukti berupa menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) buah jerigen plastik berisikan BBM jenis solar sebanyak 35,2 (tiga puluh lima koma dua) liter dan 2 (dua) buah jerigen plastik berisikan BBM jenis solar yang dipindahkan dari tangki 1 (satu) unit alat berat excavator warna hijau merk KOBELCO adalah sebanyak  24,6 (dua puluh empat) liter.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d jo Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

 

-------- Bahwa terdakwa WAHIDIN Bin HAMLI pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 10.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Mulanya pada hari Jumat tanggal 24 Pebruari 2017 terdakwa bertemu dengan saksi AMBO DALLE Bin PALIWANGGI (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa memesan 100 (seratus) liter BBM jenis solar kepada saksi Ambo Dalle yang akan terdakwa gunakan sebagai bahan bakar alat berat milik terdakwa, lalu saksi Ambo Dalle menyanggupi dan menentukan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liter. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2017 sekira pukul 14.30 wita saksi Ambo Dalle membeli 60 (enam puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di APMS Babulu dengan harga Rp. 5.200,- (lima ribu dua ratus rupiah) per liter lalu saksi Ambo Dalle menyimpan BBM jenis solar tersebut di rumah saksi Ambo Dalle di Rt. 005 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 09.00 wita terdakwa mendatangi saksi Ambo Dalle di rumah saksi Ambo Dalle dan terdakwa menyerahkan uang pembayaran atas BBM jenis solar yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa dan terdakwa meminta saksi Ambo Dalle untuk segera mengantarkan BBM jenis solar tersebut ke Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara. Kemudian sekira pukul 10.00 wita saksi Ambo Dalle mengendarai 1 (satu) unit motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. KT-5301-LH dengan membawa 3 (tiga) jerigen plastik berisikan 60 (enam puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang sebelumnya saksi Ambo Dalle beli dari APMS Babulu, lalu saksi Ambo Dalle mengantarkan BBM jenis solar tersebut ke Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan permintaan terdakwa dan sesampainya di tempat, saksi Ambo Dalle langsung menuangkan 60 (enam puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang dibawa oleh saksi Ambo Dalle ke dalam tangki 1 (satu) unit alat berat excavator warna hijau merk KOBELCO milik terdakwa. Setelah itu saksi Ambo Dalle kembali ke APMS Babulu untuk membeli BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah di APMS Babulu sebanyak 40 (empat puluh) liter yang dimasukkan ke dalam 2 (dua) jerigen plastik. Selanjutnya saksi Ambo Dalle membawa 2 (dua) jerigen plastik berisikan 40 (empat puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang sebelumnya saksi Ambo Dalle beli dari APMS Babulu ke Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara lalu saksi Ambo Dalle pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 11.00 wita saksi MIFTAHUL ANWAR Bin Drs. SJAMSUDDIN bersama dengan saksi RUDY SETIAWAN Bin SANIANSYAH mendatangi terdakwa di Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dan menanyakan darimana terdakwa mendapatkan BBM jenis solar yang terdapat dalam 2 (dua) jerigen plastik dan BBM jenis solar yang dipergunakan sebagai bahan bakar 1 (satu) unit alat berat excavator warna hijau merk KOBELCO milik terdakwa dan apakah terdakwa mempunyai ijin untuk melakukan Niaga BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah, lalu terdakwa menerangkan bahwa BBM jenis solar tersebut terdakwa beli dari saksi Ambo Dalle dan terdakwa tidak mempunyai ijin untuk Niaga BBM jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut.
Bahwa dalam hal Niaga BBM jenis solar tersebut saksi Ambo Dalle Bin Paliwanggi tidak memiliki ijin usaha Niaga BBM.
Bahwa terdakwa telah mengetahui saksi Ambo Dalle Bin Paliwanggi tidak mempunyai ijin untuk melakukan pengangkutan dan/atau Niaga BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah, sehingga terdakwa sepatutnya menduga bahwa BBM jenis solar yang dibeli terdakwa dari saksi Ambo Dalle adalah hasil dari kejahatan. Namun terdakwa tetap membeli BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah dari saksi Ambo Dalle dengan harga Rp. 6.500 (enam ribu lima ratus rupiah) per liter untuk mengisi bahan bakar alat berat milik terdakwa karena harga tersebut lebih murah dibanding dengan harga BBM jenis solar non subsidi yaitu Rp. 7.350 (tujuh ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per liter yang seharusnya digunakan sebagai bahan bakar alat berat milik terdakwa.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 480 ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya