| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa HERIYANSAH Als HERI Bin DAHIR pada hari Minggu, 15 Maret 2026, sekira pukul 15.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Gg. Indra RT.011, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa awalnya pada Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 08.40 WITA, Terdakwa HERIYANSAH Als HERI Bin DAHIR sedang berada di rumah teman Terdakwa di Jl. Cokro, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdra. ARUL dan Sdra. ARUL berkata “ada temanku ini mau cari yorindo, ku kasihkan aja nomormu ke dia”, lalu Terdakwa menjawab “iya kasih aja”. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh teman dari Sdra. ARUL yang tidak Terdakwa ketahui namanya, kemudian orang tersebut berkata “poy ini aku temannya arul, bisa pesan yorindo kah 100 butir”, kemudian Terdakwa menjawab “sebentar ku tanyakan dulu”, kemudian orang tersebut menjawab “oke ditunggu infonya”. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi M. RIDUAN K. als OGOY bin H. KAMBU dan berkata “adakah obatnya mertuaku, temanku ada mau ambil 1 bok”, kemudian Saksi M. RIDUAN menjawab “iya ada, ambil aja di rumah”, kemudian Terdakwa menjawab “oke mertuaku nanti Terdakwa ke rumah”. Setelah pada pukul 15.00 WITA Terdakwa mendatangi rumah Saksi M. RIDUAN yang berada di Gg. Indra RT.011, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Setelah sampai, Saksi M. RIDUAN memberikan kepada Terdakwa obat keras jenis Yorindo sebanyak 100 (seratus) butir. Selanjutnya Terdakwa menghubungi orang tersebut dan berkata “dimana ini sudah ada obatnya”, kemudian dijawab “aku di jone di warung makan di pinggir jalan”. Kemudian Terdakwa pergi ke Desa Jone dan bertemu dengan orang tersebut di pinggir jalan. Orang tersebut memberikan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan obat Yorindo sebanyak 100 (seratus) butir. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Saksi M. RIDUAN dan menyerahkan uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa simpan sebagai untung menjualkan obat tersebut. Kemudian pada pukul 21.00 WITA Terdakwa kembali dihubungi orang tersebut yang menanyakan pembelian 1.000 (seribu) butir. Setelah berkomunikasi dengan Saksi M. RIDUAN, disepakati harga Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk 800 (delapan ratus) butir. Terdakwa kemudian mengambil obat tersebut dari Saksi M. RIDUAN dan menuju lokasi pertemuan dengan orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut yakni di pinggir jalan Desa Jone.
- Bahwa Pada pukul 22.00 WITA saat Terdakwa berada di pinggir jalan samping Masjid Al-Mukarromah menunggu pembeli obat tersebut datang, Terdakwa didatangi Saksi HERU SETIAWAN dan Saksi YANUARIUS DANI yang mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi SAIFUDDIN JEPRI. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 800 (delapan ratus) butir obat keras “YORINDO” didalam 1 (satu) buah plastik warna hitam yang dibungkus 1 (satu) buah tissue warna putih, ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk “Samsung A15” warna biru dan uang tunai sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 02616/NOF/2026 yang ditandatangani pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Fita Adellia, S.Si., dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 08422/2026/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksfenidil HCl mempunyai efek sebagai obat parkinson, tidak termasuk Narkotika mapupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat – obatan Yorindo yang termasuk dalam daftar obat keras tidak dapat menunjukan dokumen pemenuhan syarat standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa pada hari HERIYANSAH Als HERI Bin DAHIR pada hari Minggu, 15 Maret 2026, sekira pukul 15.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Gg. Indra RT.011, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) berupa obat keras” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa awalnya pada Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 08.40 WITA, Terdakwa HERIYANSAH Als HERI Bin DAHIR sedang berada di rumah teman Terdakwa di Jl. Cokro, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdra. ARUL dan Sdra. ARUL berkata “ada temanku ini mau cari yorindo, ku kasihkan aja nomormu ke dia”, lalu Terdakwa menjawab “iya kasih aja”. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh teman dari Sdra. ARUL yang tidak Terdakwa ketahui namanya, kemudian orang tersebut berkata “poy ini aku temannya arul, bisa pesan yorindo kah 100 butir”, kemudian Terdakwa menjawab “sebentar ku tanyakan dulu”, kemudian orang tersebut menjawab “oke ditunggu infonya”. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi M. RIDUAN K. als OGOY bin H. KAMBU dan berkata “adakah obatnya mertuaku, temanku ada mau ambil 1 bok”, kemudian Saksi M. RIDUAN menjawab “iya ada, ambil aja di rumah”, kemudian Terdakwa menjawab “oke mertuaku nanti Terdakwa ke rumah”. Setelah pada pukul 15.00 WITA Terdakwa mendatangi rumah Saksi M. RIDUAN yang berada di Gg. Indra RT.011, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Setelah sampai, Saksi M. RIDUAN memberikan kepada Terdakwa obat keras jenis Yorindo sebanyak 100 (seratus) butir. Selanjutnya Terdakwa menghubungi orang tersebut dan berkata “dimana ini sudah ada obatnya”, kemudian dijawab “aku di jone di warung makan di pinggir jalan”. Kemudian Terdakwa pergi ke Desa Jone dan bertemu dengan orang tersebut di pinggir jalan. Orang tersebut memberikan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan obat Yorindo sebanyak 100 (seratus) butir. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Saksi M. RIDUAN dan menyerahkan uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa simpan sebagai untung menjualkan obat tersebut. Kemudian pada pukul 21.00 WITA Terdakwa kembali dihubungi orang tersebut yang menanyakan pembelian 1.000 (seribu) butir. Setelah berkomunikasi dengan Saksi M. RIDUAN, disepakati harga Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk 800 (delapan ratus) butir. Terdakwa kemudian mengambil obat tersebut dari Saksi M. RIDUAN dan menuju lokasi pertemuan dengan orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut yakni di pinggir jalan Desa Jone.
- Bahwa Pada pukul 22.00 WITA saat Terdakwa berada di pinggir jalan samping Masjid Al-Mukarromah menunggu pembeli obat tersebut datang, Terdakwa didatangi Saksi HERU SETIAWAN dan Saksi YANUARIUS DANI yang mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi SAIFUDDIN JEPRI. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 800 (delapan ratus) butir obat keras “YORINDO” didalam 1 (satu) buah plastik warna hitam yang dibungkus 1 (satu) buah tissue warna putih, ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk “Samsung A15” warna biru dan uang tunai sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 02616/NOF/2026 yang ditandatangani pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Fita Adellia, S.Si., dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 08422/2026/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksfenidil HCl mempunyai efek sebagai obat parkinson, tidak termasuk Narkotika mapupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 02615/NOF/2026 tanggal 28 April 2026 dengan kesimpulan Barang Bukti nomor: 08421/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa pekerjaan Terdakwa bukan seorang dokter maupun petugas kesehatan sehingga perbuatan Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. |