| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 230/Pid.B/2018/PN Tgt | MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, SH. | FIRDAUS Bin DAHRIM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jul. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
| Nomor Perkara | 230/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Jul. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1754/Q.4.22/Euh.2/07/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR :
---------- Bahwa terdakwa FIRDAUS Bin DAHRIM pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 sekira pukul 14.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2018 bertempat di Jalan Propinsi KM. 3 RT. 001 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 sekira pukul 14.00 WITA saat terdakwa melintas di Jalan Propinsi KM. 3 RT. 001 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim dengan mengemudikan kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja RR warna merah nomor polisi DC-4255-AY melaju dari arah Penajam menuju arah Petung dengan kecepatan diperkirakan 75 Km/Jam dengan perseneling/gigi 6 (enam) serta dalam kondisi jalan terbuat dari aspal, lurus, jalan kering, cuaca cerah, siang hari dan arus lalu lintas sepi, selanjutnya ketika itu saksi korban MAHLANI menyeberang jalan di tempat tersebut dari arah kanan hendak ke arah kiri dimana terdakwa yang kurang memperhatikan arus lalu lintas didepannya dan kurang berhati-hati serta terdakwa sedang melaju dengan kecepatan yang tinggi sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan yang sedang dikendarainya mengakibatkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja RR warna merah nomor polisi DC-4255-AY yang dikendarai oleh terdakwa menabrak tubuh saksi korban MAHLANI dan akibat tabrakan tersebut saksi MAHLANI mengalami luka patah kaki sebelah kanan, luka pada pelipis kiri, luka pada tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan mengalami luka lecet;
Bahwa sesuai dengan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung Penajam Nomor : 050/010/VER/SKM/IV/2018 tanggal 09 April 2018 perihal Hasil Pemeriksaan Korban atas nama MAHLANI Bin JAMUDDIN yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Andi Ashaq, yang telah melakukan pemeriksaan mengambil kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar sementara seorang laki-laki umur dua puluh satu tahun, tampak sadar ditemukan luka lecet dikepala, gusi, dada, pinggang dan luka robek dikaki kanan sebagai akibat kekerasan tumpul, sehubungan dari akibat kekerasan tersebut pada kaki kanan, maka kami merujuk korban ke Rumah Sakit rujukan di Balikpapan untuk penanganan lebih lanjut sehingga memerlukan VER Lanjutan di Rumah Sakit tujuan;
Bahwa sesuai dengan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO Balikpapan Nomor : 76/353/IV-2018/IRM-RSKD tanggal 25 Mei 2018 perihal Hasil Pemeriksaan Korban atas nama MAHLANI Bin JAMUDDIN yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Antonius Artanto, yang telah melakukan pemeriksaan mengambil kesimpulan : pada korban laki-laki berusia 21 tahun ini, ditemukan luka-luka akibat trauma tumpul berupa memar pada dada, luka lecet pada dahi dan patah tulang tungkai bawah sebelah kanan. Patah tulang tungkai bawah sebelah kanan tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencarian;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa terdakwa FIRDAUS Bin DAHRIM pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 sekira pukul 14.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2018 bertempat di Jalan Propinsi KM. 3 RT. 001 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 sekira pukul 14.00 WITA saat terdakwa melintas di Jalan Propinsi KM. 3 RT. 001 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim dengan mengemudikan kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja RR warna merah nomor polisi DC-4255-AY melaju dari arah Penajam menuju arah Petung dengan kecepatan diperkirakan 75 Km/Jam dengan perseneling/gigi 6 (enam) serta dalam kondisi jalan terbuat dari aspal, lurus, jalan kering, cuaca cerah, siang hari dan arus lalu lintas sepi, selanjutnya ketika itu saksi korban MAHLANI menyeberang jalan di tempat tersebut dari arah kanan hendak ke arah kiri dimana terdakwa yang kurang memperhatikan arus lalu lintas didepannya dan kurang berhati-hati serta terdakwa sedang melaju dengan kecepatan yang tinggi sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan yang sedang dikendarainya mengakibatkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja RR warna merah nomor polisi DC-4255-AY yang dikendarai oleh terdakwa menabrak tubuh saksi korban MAHLANI dan akibat tabrakan tersebut saksi MAHLANI mengalami luka patah kaki sebelah kanan, luka pada pelipis kiri, luka pada tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan mengalami luka lecet;
Bahwa sesuai dengan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung Penajam Nomor : 050/010/VER/SKM/IV/2018 tanggal 09 April 2018 perihal Hasil Pemeriksaan Korban atas nama MAHLANI Bin JAMUDDIN yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Andi Ashaq, yang telah melakukan pemeriksaan mengambil kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar sementara seorang laki-laki umur dua puluh satu tahun, tampak sadar ditemukan luka lecet dikepala, gusi, dada, pinggang dan luka robek dikaki kanan sebagai akibat kekerasan tumpul, sehubungan dari akibat kekerasan tersebut pada kaki kanan, maka kami merujuk korban ke Rumah Sakit rujukan di Balikpapan untuk penanganan lebih lanjut sehingga memerlukan VER Lanjutan di Rumah Sakit tujuan;
Bahwa sesuai dengan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO Balikpapan Nomor : 76/353/IV-2018/IRM-RSKD tanggal 25 Mei 2018 perihal Hasil Pemeriksaan Korban atas nama MAHLANI Bin JAMUDDIN yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Antonius Artanto, yang telah melakukan pemeriksaan mengambil kesimpulan : pada korban laki-laki berusia 21 tahun ini, ditemukan luka-luka akibat trauma tumpul berupa memar pada dada, luka lecet pada dahi dan patah tulang tungkai bawah sebelah kanan. Patah tulang tungkai bawah sebelah kanan tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencarian;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
