| Petitum Permohonan |
PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut diatas, maka kami memohon Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk memeriksa dan selanjutnya memutus permohonan Praperadilan dengan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprindik.11/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.3/B/12/2025 tertanggal 07 Desember 2025 terhadap dugaan tindak pidana di sektor kehutanan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 89 ayat 1 jo pasal 17 ayat 1 Undang-undang nomor 18 tahun 2013 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dugaan Tindak Pidana Kehutanan berupa: setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 5 Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang DAN/ATAU "Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah“, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 4 Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) dan ayat (11) Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Paragraf 4 Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (3) dan ayat (11) Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang DAN/ATAU "Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam dan Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam, dan/atau melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Suaka Alam dan/atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam " sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan/atau d dan/atau e Jo. Pasal 40 Ayat (1) huruf b dan/atau d dan/atau e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP di desa Paser Mayang Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap PARA PEMOHON tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap para PEMOHON tidak sah dan batal demi hukum, oleh karenanya penahanan terhadap PARA PEMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan surat nomor;
- SP.HAN.15/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.4/B/12/2025 atas nama Warsito;
- SP.HAN.16/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.4/B/12/2025 atas nama Gito Maulana;
- SP.HAN.17/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.4/B/12/2025 atas nama JonRois; dan
- SP.HAN.18/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.4/B/12/2025 atas nama Patrisius
- Yang dikeluarkan oleh Termohon kepada 4 (empat) pekerja sebagai dasar dilakukannya upaya hukum penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan patut dibatalkan;
- Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA yang memutuskan PARA PEMOHON menjadi Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan tidak sesuai dengan prosedur hukum;
- Menyatakan TIDAK SAH segala Keputusan / Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan tersangka PARA PEMOHON oleh Termohon;
- Menyatakan PARA PEMOHON berhak untuk mendapatkan pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan karena ditangkap, ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap alat-alat atau barang-barang yang disewa oleh Perusahaan tempat PARA PEMOHON bekerja, berupa:
- 1 unit excavator Doosan 500 LCV warna orange nomor lambung 01;
- 1 unit excavator Doosan 500 LCV warna orange nomor lambung 05;
- 1 unit excavator Doosan DX 360 LG warna orange nomor lambung 01; dan
- 1 unit Dump Truck merk BEIBEN Roda 12 warna putih nomor lambung 05.
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan barang atau alat yang disita oleh TERMOHON segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan, yaitu berupa:
- 1 unit excavator Doosan 500 LCV warna orange nomor lambung 01;
- 1 unit excavator Doosan 500 LCV warna orange nomor lambung 05;
- 1 unit excavator Doosan DX 360 LG warna orange nomor lambung 01; dan
- 1 unit Dump Truck merk BEIBEN Roda 12 warna putih nomor lambung 05.
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
ATAU
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |