Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2024/PN Tgt MAALIF BALQIS, S.H. WAHYUDI Als GONJENG Bin MIRANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2588/O.4.13.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAALIF BALQIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI Als GONJENG Bin MIRANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa WAHYUDI Als GONJENG Bin MIRANTO pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Desa Kerang Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira jam 22.00 Terdakwa di hubungi oleh Sdr. DAENG (DPO) untuk membantunya menjualkan barangnya (sabu) dan akan mendapatkan upah sehingga Terdakwa menyetujui tawaran yang diberikan oleh Sdr. DAENG (DPO).
  • Bahwa Pada Hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa menguhubungi Sdr. RIDO (DPO) untuk menawarkan sabu milik Sdr. DAENG (DPO) dan Sdr. RIDO (DPO) mengatakan akan menghubungi Terdakwa kembali. selanjutnya sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa menghubungi Saksi IMANUEL Als NUEL Anak Dari DEDDY CHRISTIAN NGANTUNG (diperiksa dalam berkas terpisah) karena nomer handphone Saksi NUEL tidak aktif selanjutnya Terdakwa pergi kerumah Saksi NUEL menggunakan mobil SIGRA sesampainya dirumah Saksi NUEL di Desa Tepian Batang RT.04 Tanah Grogot, Terdakwa berkata "AYO IKUT AKU" dan dijawab oleh Saksi NUEL "KEMANA?" dan Terdakwa jawab " CARI UANG UNTUK NEBUS MOTOR" setelah itu Terdakwa dan Saksi NUEL menggunakan mobil Sigra pergi dan singgah mememui Sdr. RIDO (DPO) di Loadingan sawit di Desa Semuntai, sekira Jam 16.00 wita. Setelah menemui Sdr. RIDO (DPO) selanjunya Sdr. RIDO (DPO) mengatakan bahwa ada yang mau membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram, dan Sdr. RIDO (DPO) meminta Terdakwa untuk menemani mengantarkan sabu tersebut di Desa Kerang Kab. Paser. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. DAENG (DPO) untuk meminta sabu sabanyak 3 (tiga) gram. Sekira Jam 18.15 Terdakwa di hubungi oleh Sdr. DAENG (DPO) untuk mengambil barang (sabu) tersebut di dipinggir jalan dekat Lapangan voli Polsek Kuaro yang kemudian diambil oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, Saksi NUEL dan Sdr. RIDO (DPO) melanjutkan perjalanan, sesampainya di Grogot sekitar pukul 20.15 wita Terdakwa berhenti di jalan Pelopor Gg Bima Kec. Tanah Grogot menghubungi Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET untuk menawarkan sabu dan meminta Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET menemui Terdakwa serta membawakan plastic klip kepada Terdakwa, Ketika Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET datang dan memberikan 2 (dua) buah plastic klip kosong kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sabu yang diambil dari kuora seberat 3 gram yang kemudian oleh Terdakwa di pecah menjadi 2 (dua) bungkus sabu, 1 (satu) bungkus sabu seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.500.000,00 diberikan kepada Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET yang rencananya akan di bayar Saksi ANDIK ketika sabu tersebut laku terjual. Kemudian sekira jam 22.00 di Desa Kerang Kec. Batu Engau di perjalanan sebelum jembatan Kerang Terdakwa meminta Saksi NUEL untuk berpura-pura mengambil Narkotika jenis sabu yang sebenarnya Narkotika jenis sabu beratnya 2 (dua) gram tersebut telah di simpan Terdakwa di dekat kursi mobil dan Terdakwa meminta saksi NUEL untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram kepada Sdr. RIDO (DPO). Selanjutnya Sdr. RIDO (DPO) menghubungi seseorang yang tidak dikenal Terdakwa untuk menemuinya, setelah seseorang itu datang Sdr. RIDO (DPO) kemudian menyerahkan sabu tersebut dan orang yang tidak dikenal tersebut menyerahkan uang sejumlah Rp.2.900.000 kepada Sdr. RIDO (DPO) yang selanjutnya diberikan kepada Terdakwa untuk sisanya Rp.1.000.000 akan di transfer, setelah itu Terdakwa mengantarkan Sdr. RIDO (DPO) ke Loadingan sawit Semuntai, di tengah-tengah perjalanan Sdr. RIDO (DPO) berkata kepada Terdakwa bahwa ada yang cari ½ bal, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. DAENG (DPO) dan Sdr. DAENG (DPO) mengatakan "BESOK AJA SUDAH MALAM dan Terdakwa jawab "IYA DAENG”.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekiram Jam 01.00 wita Terdakwa di hubungi oleh Sdr. DAENG (DPO) akan ada yang mengantarkan barang (sabu) di daerah Waru Kab. Penajam Paser Utara. Sekira Jam 10.00 wita saat Terdakwa menunggu dipinggir jalan poros didaerah Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara bersama dengan Saksi NUEL ada 2 (dua) orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang tidak Terdakwa kenal dan salah satu orang tersebut datang menghampiri Terdakwa dan bertanya "NUNGGU DAENG KAH" dan Terdakwa jawab "IYA" selanjutnya orang tersebut menyerahkan bungkusan kresek warna hitam dan menyerahkan 1 (satu) buah pipet kaca dan orang tersebut kemudian pergi, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam mobil membuka bungkusan tersebut yang didalamnya berisi sabu sebanyak 1 (satu) bungkus selanjutnya Terdakwa mengambil isinya sedikit kedalam pipet kaca dan Terdakwa konsumsi sebanyak 2 kali hisapan kemudian pipet kaca berisi sabu Terdakwa berikan kepada SaksiNUEL dan Saksi NUEL mengkonsumsi sabu tersebut sekitar 3 kali hisapan, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. RIDO (DPO) dengan mengatakan "INI BARANGNYA SUDAH SAMA SAYA KAMU PERGI KEDAERAH RINTIK AJA" dan dijawab oleh Sdr. RIDO (DPO) "IYA". Sekira Jam 11.30 di Daerah Rintik Terdakwa menyerahkan sabu seberat ½ bal atau 25 (dua puluh lima) gram kepada Sdr. RIDO (DPO) dan meminta SaksiNUEL untuk mengikuti Sdr. RIDO (DPO) untuk mengambil uang dari penjualan sabu tersebut. Sekira Jam 15.30 wita SaksiNUEL memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.20.000.000 yang merupakan hasil penjualan sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.20.000.000 dan hanphone Redmi warna hitam milik Terdakwa kepada SaksiNUEL untuk mengirimkan uang ke rekening bank BRI a.n RIDWAN FADIL melalui Brilink, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.19.500.000,- ke rekening Bank BRI a.n URIP SEPTIADI yang dikirimkan oleh Sdr. DAENG (DPO) melalui aplikasi brimo, untuk Rp.500.000 Terdakwa gunakan membeli bahan bakar minyak. Selanjutnya Terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. DAENG (DPO) berupa 1 (satu) bungkus sabu dengan berat kurang lebih 3 gram. Selanjutnya Terdakwa dan SaksiNUEL melanjutkan perjalan pulang ke Tanah Grogot, sekiram Jam 17.30 Saksi ALI ROHMANSYAH Als ALI Bin SAHRI SUMEH menghubungi Terdakwa serta Terdakwa menawarkan untuk mampir kerumahnya. selanjutnya setelah sampai digrogot tepatnya diseberang terminal km 7 Terdakwa berhenti dan mengambil 1 (Satu) bungkus sabu yang disimpan didashboard mobil dan Terdakwa mengambil sebagian isinya sedikit dan Terdakwa masukkan kedalam plastic klip kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu tersebut Terdakwa berikan kepada SaksiNUEL sebagai imbalan menemaninya ke Penajam mengambil sabu, selanjutnya Terdakwa dan Saksi NUEL menuju rumah Terdakwa di Jl. Senaken Rt.011 Desa Jone Kec. Tanah Grogot.
  • Bahwa selanjutnya Pada Hari Sabtu Tanggal 26 Oktober 2024 sekira Jam 19.00 wita Saksi ALI menghubungi Terdakwa dan mengatakan ada uang Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) serta menanyakan dimana ada sabu, kemudian Terdakwa meminta Saksi ALI untuk datang kerumah Terdakwa di Jl. Senaken Rt.011 Desa Jone Kec. Tanah Grogot, setelah saksi ALI tiba di depan gang Alam Permai bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminta Saksi ALI untuk mengantarkan temannya yang bernama Saksi NUEL pulang kerumahnya, kemudian sekira Jam 23.00 wita Saksi ALI tiba di rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi ALI ke pondok belakang rumah dan meminta tolong kepada Sdr. ALI untuk mencari sedotan disemak-semak disamping pondok serta pada saat Sdr.ALI mencari sedotan untuk dipakai mengkonsumsi sabu-sabu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus sabu yang kemudian dipecah menjadi 3 (tiga) bungkus sabu, 2 (dua) bungkus sabu Terdakwa simpan didalam dompet warna hijau dan 1 (satu) bungkusnya lagi Terdakwa sisihkan isinya sedikit menggunakan sendok takar kedalam plastic klip. Setelah Sdr.ALI balik kepondok, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus sabu yang sudah disisihkan kepada Saksi ALI dan selanjutnya Saksi ALI meminta Terdakwa untuk memasukan sabu kedalam pipet kaca setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip bekas sabu kepada Saksi ALI, kemudian Terdakwa menyambungkan pipet kaca tersebut dengan bong untuk di bakar menggunakan korek api, selanjutnya Terdakwa dan Saksi ALI bergantian untuk menghisap sabu tersebut sebanyak satu kali. Tidak lama kemudian datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal mengaku dari petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa dan Sdr.ALI didalam pondok. Selanjutnya Terdakwa digeledah oleh petugas kepolisian yang disaksikan oleh Ketua RT Saksi Umar Kosim Bin Hairuddin dan dari pengeledahan tersebut petugas Polres Paser menemukan 4 (empat) bungkus sabu dengan rincian 1 (satu) bungkus diatas papan atau meja pondok, 2 (dua) bungkus didalam dompet warna hijau yang di dapatkan Terdakwa dari Sdr. DAENG (DPO) dan 1 (satu) bungkus sabu diselipan seng atap pondok yang di dapatkan oleh Terdakwa dari Sdr. ANDI (DPO), selain itu petugas kepolisian juga mengamankan 1 (Satu) buah handphone merk REDMI 13C warna hitam dengan imei: 862507069596055 No Hp : +9192254512 milik Terdakwa ditemukan di meja pondok, 1 (satu) buah timbangan diatas meja pondok, 1 (Satu) buah sendok takar warna kuning, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca diatas meja pondok, 1 (satu) buah korek api gas diatas meja pondok, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, yang barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa, selain itu petugas kepolisian juga mengamankan 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Sigra yang Terdakwa gunakan untuk mengambil sabhu- sabhu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 09162/NNF/2024 tanggal 08 November 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 26359/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 265/10966.00/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 6,36 (enam koma tiga puluh enam) gram, dan berat bersih 5,5 (lima koma lima) gram, dengan rincian :
  • 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram.
  • 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 1 (satu) gram dan berat bersih 0,80 (nol koma delapan) gram.
  • 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 2,44 (dua koma empat puluh empat) gram dan berat bersih 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram.
  • 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram dan berat kotot 2,05 (dua koma nol lima) gram.

Kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

 

ATAU,   

  

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa WAHYUDI Als GONJENG Bin MIRANTO pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Senaken Rt.011 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi dari Masyarakat pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 terkait adanya peredaran gelap narkoba di Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab Paser Kaltim, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2024 dan ditemukan sebuah rumah yang menjadi tempat tinggal terdakwa di Jl. Senaken Rt.011 Desa Jone Kec Tanah Grogot Kab Paser Kaltim, sekira jam 23.30 wita  Tim satres narkoba pengamankan dua orang laki-laki yaitu Terdakwa WAHYUDI Als GONJENG dan saksi ALI ROHMANYSAH (diperiksa dalam berkas terpisah) kemudian dilakukan penggeledehan terhadap terdakwa yang di saksikan oleh Saksi UMAR KOSIM Bin HAIRUDDIN dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus sabu dengan rincian 1 (satu) bungkus diatas papan atau meja pondok, 2 (dua) bungkus didalam dompet warna hijau yang di dapatkan Terdakwa dari Saksi DAENG (DPO) dan 1 (satu) bungkus sabhu diselipan seng atap pondok yang di dapatkan oleh Terdakwa dari SaksiANDI (DPO), selain itu petugas kepolisian juga mengamankan 1 (Satu) buah handphone merk REDMI 13C warna hitam dengan imei: 862507069596055 No Hp : +9192254512 milik Terdakwa ditemukan di meja pondok, 1 (satu) buah timbangan diatas meja pondok, 1 (Satu) buah sendok takar warna kuning, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca diatas meja pondok, 1 (satu) buah korek api gas diatas meja pondok, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, yang barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa, selain itu petugas kepolisian juga mengamankan 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Sigra yang Terdakwa gunakan untuk mengambil sabhu- sabhu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 09162/NNF/2024 tanggal 08 November 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 26359/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 265/10966.00/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 6,36 (enam koma tiga puluh enam) gram, dan berat bersih 5,5 (lima koma lima) gram, dengan rincian :
  • 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram.
  • 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 1 (satu) gram dan berat bersih 0,80 (nol koma delapan) gram.
  • 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 2,44 (dua koma empat puluh empat) gram dan berat bersih 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram.
  • 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram dan berat kotot 2,05 (dua koma nol lima) gram.

Kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya