Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
383/Pid.Sus/2018/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH ARI ARDIANSYAH bin H. JUNAIDI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 383/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2441/Q.4.13/Euh.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI ARDIANSYAH bin H. JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa Terdakwa ARI ARDIANSYAH bin H. JUNAIDI pada bulan Desember 2017 sekira jam 14.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat areal kelapa sawit di desa tiwei Kec. Long Ikis Kab. Paser, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksan dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”yaitu saksi Lika Handayani Binti Arika berumur 14 tahun atau setidak-tidaknya masih dibawah umur bedasarkan akta kelahiran Nomor: 640-LT-13032017-0007, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada Desember 2017 sekitar jam 14.30 Wita  terdakwa bersama saksi Lika untuk mencok dirumah saksi lika, namun karena tidak ada jambu air di sekitar rumah saksi lika selanjutnya saksi lika mengajak ke areal kebun kelapa sawit, setelah sampai areal kebun kelapa sawit yang ada jambu airnya terdakwa memetik dan mendapatkan banyak jambu airnya, selanjutnya terdakwa memanggil saksi lika “sini dulu lika” saksi lika menjawab “ngapain?” saksi lika berjalan mendekati terdakwa dan terdakwa pun menghampiri saksi lika, selanjutnya terdakwa merebahkan saksi lika ketanah dengan cara kedua tangan saksi lika di pegang oleh terdakwa dan kedua kaki saksi lika di jepit dengan kedua kaki milik terdakwa, selanjutnya terdakwa melepas celananya kemudian terdakwa melepas celananya dan celana milik saksi lika hingga hingga lutut, kemudian terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi lika sebanyak dua kali setelah itu masuklah kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi lika kemudian terdakwa menaikkan turunkan pinggulnya selama 5 (lima) menit hingga keluarlah sperma milik terdakwa yang terdakwa keluarkan di sebelah kanan, dan setelah mengeluarkan sperma terdakwa berusaha mesukkan lagi kemaluannya kedalam kemaluan saksi lika, namun saksi lika menarik celananya kembali, kemudian saksi lika berdiri sambil menangis dan terdakwa berdiri mengatakan “jangan nangis nanti aku tanggung jawab” selanjutnya saksi lika mengajak pulang terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 05/VER/IX/2018 tanggal 07 September 2018 yang ditandatangani oleh dr. MORITA Sp.OG pada Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tana Paser terhadap Lika Handayani Binti Arika dengan hasil pemeriksaan :

Keadaan Umum                    : Baik titik

Kesadaran                             :  compas mestis

Pemeriksaan                        

Kepala                                  : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Leher                                    : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Dada                                     : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Perut                                     : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Anggota gerak

Atas                                      :  Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Bawah                                  : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Genatalia                              :  Didapatkan sisa selaput dara dan robekan lama pada selaput dara titik

Kesimpulan                      : Kerampang kemaluan pada wanita ini seperti wanita yang melakukan hubungan suami istri titik

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya