| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 383/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH | ARI ARDIANSYAH bin H. JUNAIDI | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Des. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
| Nomor Perkara | 383/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Des. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2441/Q.4.13/Euh.2/12/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN --------Bahwa Terdakwa ARI ARDIANSYAH bin H. JUNAIDI pada bulan Desember 2017 sekira jam 14.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat areal kelapa sawit di desa tiwei Kec. Long Ikis Kab. Paser, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksan dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”yaitu saksi Lika Handayani Binti Arika berumur 14 tahun atau setidak-tidaknya masih dibawah umur bedasarkan akta kelahiran Nomor: 640-LT-13032017-0007, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada Desember 2017 sekitar jam 14.30 Wita terdakwa bersama saksi Lika untuk mencok dirumah saksi lika, namun karena tidak ada jambu air di sekitar rumah saksi lika selanjutnya saksi lika mengajak ke areal kebun kelapa sawit, setelah sampai areal kebun kelapa sawit yang ada jambu airnya terdakwa memetik dan mendapatkan banyak jambu airnya, selanjutnya terdakwa memanggil saksi lika “sini dulu lika” saksi lika menjawab “ngapain?” saksi lika berjalan mendekati terdakwa dan terdakwa pun menghampiri saksi lika, selanjutnya terdakwa merebahkan saksi lika ketanah dengan cara kedua tangan saksi lika di pegang oleh terdakwa dan kedua kaki saksi lika di jepit dengan kedua kaki milik terdakwa, selanjutnya terdakwa melepas celananya kemudian terdakwa melepas celananya dan celana milik saksi lika hingga hingga lutut, kemudian terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi lika sebanyak dua kali setelah itu masuklah kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi lika kemudian terdakwa menaikkan turunkan pinggulnya selama 5 (lima) menit hingga keluarlah sperma milik terdakwa yang terdakwa keluarkan di sebelah kanan, dan setelah mengeluarkan sperma terdakwa berusaha mesukkan lagi kemaluannya kedalam kemaluan saksi lika, namun saksi lika menarik celananya kembali, kemudian saksi lika berdiri sambil menangis dan terdakwa berdiri mengatakan “jangan nangis nanti aku tanggung jawab” selanjutnya saksi lika mengajak pulang terdakwa. Keadaan Umum : Baik titik Kesadaran : compas mestis Pemeriksaan Kepala : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Leher : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Dada : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Perut : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Anggota gerak Atas : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Bawah : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Genatalia : Didapatkan sisa selaput dara dan robekan lama pada selaput dara titik Kesimpulan : Kerampang kemaluan pada wanita ini seperti wanita yang melakukan hubungan suami istri titik
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
