| Dakwaan |
D A K W A A N :
Bahwa terdakwa I JUSMAN MARUDUT SITUMORANG Anak Dari WALTER SITUMORANG bersama-sama dengan terdakwa II H. MUHAMMAD RIDUAN Bin H. BANDUdan Sdr. IRWANSYAH (DPO) pada rentang waktu pada bulan Juli 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 22Agustus2022 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli hingga bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di titik koordinat 116° 2’ 36,700” E dan 1°52’28,100” S yang berada di Areal Konsesi PT. Kendilo Coal Indonesia Blok Betitit Sungai Riye, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin“. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 22Agustus2022 sekira pukul 11.30 WITA, terdakwa I JUSMAN MARUDUT SITUMORANG Anak Dari WALTER SITUMORANGmendapatkan perintah dari terdakwa II H. MUHAMMAD RIDUAN Bin H. BANDUuntuk melakukan kegiatan penambangan batubara di areal yang masuk dalam Konsesi PT. Kendilo Coal Indonesia Blok Betitit Sungai Riye, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Setelah sampai di lokasi yang ditunjukkan oleh terdakwa II H. MUHAMMAD RIDUAN Bin H. BANDU lalu terdakwa I JUSMAN MARUDUT SITUMORANG Anak Dari WALTER SITUMORANG langsung mengoperasikan 1 (satu) unit ekskavator SV215C merk SANY warna kuning untuk melakukan kegiatan penambangan yang langsung diawasi oleh terdakwa II H. MUHAMMAD RIDUAN Bin H. BANDUselaku penanggung jawab lapangan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa IJUSMAN MARUDUT SITUMORANG Anak Dari WALTER SITUMORANG. Bahwa kegiatan penambangan tersebut dimulai oleh terdakwa I JUSMAN MARUDUT SITUMORANG Anak Dari WALTER SITUMORANGdengan melakukan land clearing dan selanjutnya terdakwa I JUSMAN MARUDUT SITUMORANG Anak Dari WALTER SITUMORANGmelakukan penggalian/Overburden batubara dengan menggunakan 1 (satu) unit ekskavator SV215C merk SANY warna kuning di lokasi yang telah ditunjuk oleh terdakwa IIH. MUHAMMAD RIDUAN Bin H. BANDU, kemudian terdakwa I menumpuk batubara tersebut di sekitar lokasi pit, setelah ditumpuk di lokasi pit batubara tersebut dimuat/hauling ke dalam Dump Truck oleh anak buah Sdr. IRWANSYAH (DPO) dan langsung dibawa pergi. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22Agustus2022 sekira pukul 11.30 WITA, datang Saksi FERIYANTO SAZLI Bin SAWALUDIN (Alm) dan Saksi DONY TRIO PAMBUDI Bin LADIMIN (Anggota Ditpamobvit Polda Kaltim) yang sedang bertugas melakukan kegiatan pengamanan pada PT. Kendilo Coal Indonesia ke lokasi kegiatan penambangan yang sedang dikerjakan oleh terdakwa IJUSMAN MARUDUT SITUMORANG Anak Dari WALTER SITUMORANG, kemudian Saksi FERIYANTO SAZLI Bin SAWALUDIN (Alm) menanyakan kepada terdakwa IJUSMAN MARUDUT SITUMORANG Anak Dari WALTER SITUMORANG dengan mengatakan “kenapa bekerja disini?” kemudian dijawab oleh terdakwa IJUSMAN MARUDUT SITUMORANG Anak Dari WALTER SITUMORANG “saya bekerja atas perintah pengurus H. DUAN”, kemudian Saksi FERIYANTO SAZLI Bin SAWALUDIN (Alm) dan Saksi DONY TRIO PAMBUDI Bin LADIMIN langsung mengamankan terdakwa I JUSMAN MARUDUT SITUMORANG Anak Dari WALTER SITUMORANGdan terdakwa II H. MUHAMMAD RIDUAN Bin H. BANDUserta 1 (satu) unit ekskavator SV215C merk SANY warna kuning beserta kunci kontaknya dan langsung dibawa ke Polres Paser guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan di Areal Konsesi PT. Kendilo Coal Indonesia Blok Betitit Sungai Riye, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tanpa meminta ijin dari pihak PT. Kendilo Coal Indonesia.
- Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh para terdakwa yang bertempat di titik koordinat 116° 2’ 36,700” E dan 1°52’28,100” S tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
|