| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 196/Pid.B/2026/PN Tgt | ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H. | SALMAN AL FARISI Bin YUSRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 196/Pid.B/2026/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2102/O.4.13.3/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ???????D A K W A A N Pertama ------- Bahwa terdakwa SALMAN AL FARISI Bin YUSRI pada bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 sampai dengan 2026, bertempat di rumah saksi korban SAPRIAH Binti MASDAR di Jalan Ridwan Suwidi Rt/Rw. 004/000 Desa/Kel. Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Pase, Provinsi Kalimantan timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancarnan pidana yang sama, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa tidak berhenti di situ, pada bulan Desember 2025 Terdakwa dengan tipu muslihatnya kembali meminta uang dengan dalih Sapruddin sakit, masuk rumah sakit, hingga biaya tiket pesawat untuk mendatangkan guru pengganti Sdra. Masurin (DPO) dengan total permintaan sebesar jutaan rupiah yang dikirim via transfer maupun tunai. Bahwa pada bulan Januari hingga Februari 2026, setelah Terdakwa mendatangkan Masurin, Terdakwa kembali merangkai cerita bohong untuk menggerakkan saksi korban menyerahkan uang antara lain untuk: Persyaratan ritual ulang Rp. 7.777.000,
Bahwa setelah Terdakwa dan teman-temannya berhasil menguras uang para saksi korban, pada tanggal 16 Februari 2026 Terdakwa menjanjikan bahwa uang gaib akan dicairkan tiga hari sebelum bulan puasa. Namun nyatanya, sejak tanggal 17 Februari 2026 Terdakwa melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SALMAN AL FARISI Bin YUSRI, saksi korban SITI JAURAH Binti HAMIDIN dan SAPRIAH Binti MASDAR mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 129.100.000 (seratus dua puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo pasal 126 UU NOMOR 1 TAHUN 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. ----- ATAU Kedua ------- Bahwa terdakwa SALMAN AL FARISI Bin YUSRI pada bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 sampai dengan 2026, bertempat di rumah saksi korban SAPRIAH Binti MASDAR di Jalan Ridwan Suwidi Rt/Rw. 004/000 Desa/Kel. Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Pase, Provinsi Kalimantan timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancarnan pidana yang sama, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa tidak berhenti di situ, pada bulan Desember 2025 Terdakwa dengan tipu muslihatnya kembali meminta uang dengan dalih Sapruddin sakit, masuk rumah sakit, hingga biaya tiket pesawat untuk mendatangkan guru pengganti Sdra. Masurin (DPO) dengan total permintaan sebesar jutaan rupiah yang dikirim via transfer maupun tunai. Bahwa pada bulan Januari hingga Februari 2026, setelah Terdakwa mendatangkan Masurin, Terdakwa kembali merangkai cerita bohong untuk menggerakkan saksi korban menyerahkan uang antara lain untuk: Persyaratan ritual ulang Rp. 7.777.000,
Bahwa setelah Terdakwa dan teman-temannya berhasil menguras uang para saksi korban, pada tanggal 16 Februari 2026 Terdakwa menjanjikan bahwa uang gaib akan dicairkan tiga hari sebelum bulan puasa. Namun nyatanya, sejak tanggal 17 Februari 2026 Terdakwa melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SALMAN AL FARISI Bin YUSRI, saksi korban SITI JAURAH Binti HAMIDIN dan SAPRIAH Binti MASDAR mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 129.100.000 (seratus dua puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo pasal 126 UU NOMOR 1 TAHUN 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
