Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2026/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H. SALMAN AL FARISI Bin YUSRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 196/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2102/O.4.13.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMAN AL FARISI Bin YUSRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

???????D A K W A A N

Pertama

------- Bahwa terdakwa SALMAN AL FARISI Bin YUSRI pada bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 sampai dengan 2026, bertempat di rumah saksi korban SAPRIAH Binti MASDAR di Jalan Ridwan Suwidi Rt/Rw. 004/000 Desa/Kel. Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Pase, Provinsi Kalimantan timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancarnan pidana yang sama, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada mulanya sekitar bulan Oktober 2025, saksi korban SITI JAURAH dan SAPRIAH sedang membutuhkan uang dan mendatangi saksi Rahmat. Saksi Rahmat kemudian memperkenalkan para saksi korban dengan Terdakwa SALMAN AL FARISI yang mengklaim dapat memberikan solusi atas permasalahan finansial mereka. Bahwa pada pertemuan awal di rumah saksi Nasrun tanggal 30 Oktober 2025, Terdakwa membujuk dan merayu saksi korban untuk ikut serta mendanai bisnis kayu gaharu dengan menjanjikan keuntungan yang besar. Percaya dengan iming-iming tersebut, pada bulan November 2025 para saksi korban menyerahkan uang modal awal sebesar Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa di rumah saksi Sapriah. Bahwa beberapa waktu kemudian, Terdakwa berdalih kesulitan menjalankan bisnis kayu gaharu dan menawarkan solusi instan berupa ritual penggandaan uang (uang gaib) kepada saksi korban. Terdakwa kemudian mendatangkan seorang temannya dari NTB bernama Sapruddin yang diperkenalkan sebagai 'guru spiritual' yang mampu menarik uang gaib. Bahwa dengan rangkaian kebohongan demi kebohongan, Terdakwa bersama Sdr. Sapruddin (DPO) mulai meminta sejumlah uang kepada saksi korban dengan alasan untuk memenuhi persyaratan ritual, diantaranya:
  1. Permintaan uang sebesar Rp. 7.000.000 untuk persyaratan awal,
  2. Uang tunai sebesar Rp. 7.777.000 yang diletakkan bersama buah-buahan namun kemudian dibawa pergi oleh Sapruddin dengan dalih untuk disedekahkan kepada anak yatim piatu,
  3. Biaya penebusan minyak ritual sebesar Rp. 6.350.000,
  4. Pembayaran denda gaib sebesar Rp. 6.777.000, dan
  5. Kebutuhan operasional pengerjaan ritual sebesar Rp. 5.000.000

Bahwa tidak berhenti di situ, pada bulan Desember 2025 Terdakwa dengan tipu muslihatnya kembali meminta uang dengan dalih Sapruddin sakit, masuk rumah sakit, hingga biaya tiket pesawat untuk mendatangkan guru pengganti Sdra. Masurin (DPO) dengan total permintaan sebesar jutaan rupiah yang dikirim via transfer maupun tunai. Bahwa pada bulan Januari hingga Februari 2026, setelah Terdakwa mendatangkan Masurin, Terdakwa kembali merangkai cerita bohong untuk menggerakkan saksi korban menyerahkan uang antara lain untuk:

Persyaratan ritual ulang Rp. 7.777.000,

  1. Pembersihan diri/zakat sebesar Rp. 18.000.000 (Rp. 9.000.000 transfer dan Rp. 9.000.000 tunai),
  2. Penebusan kesalahan sebesar Rp. 6.000.000,
  3. Ritual pembelian minyak gaib sebesar Rp. 60.000.000,
  4. Sedekah sembilan masjid sebesar Rp. 59.000.000,
  5. Serta berbagai kebutuhan pribadi Terdakwa dan guru-gurunya seperti sewa kost, kontrakan, biaya hidup, dan pelunasan hutang yang mencapai puluhan juta rupiah

Bahwa setelah Terdakwa dan teman-temannya berhasil menguras uang para saksi korban, pada tanggal 16 Februari 2026 Terdakwa menjanjikan bahwa uang gaib akan dicairkan tiga hari sebelum bulan puasa. Namun nyatanya, sejak tanggal 17 Februari 2026 Terdakwa melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SALMAN AL FARISI Bin YUSRI, saksi korban SITI JAURAH Binti HAMIDIN dan SAPRIAH Binti MASDAR mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 129.100.000 (seratus dua puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo pasal 126 UU NOMOR 1 TAHUN 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. -----

ATAU

Kedua

------- Bahwa terdakwa SALMAN AL FARISI Bin YUSRI pada bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 sampai dengan 2026, bertempat di rumah saksi korban SAPRIAH Binti MASDAR di Jalan Ridwan Suwidi Rt/Rw. 004/000 Desa/Kel. Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Pase, Provinsi Kalimantan timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancarnan pidana yang sama, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada mulanya sekitar bulan Oktober 2025, saksi korban SITI JAURAH dan SAPRIAH sedang membutuhkan uang dan mendatangi saksi Rahmat. Saksi Rahmat kemudian memperkenalkan para saksi korban dengan Terdakwa SALMAN AL FARISI yang mengklaim dapat memberikan solusi atas permasalahan finansial mereka. Bahwa pada pertemuan awal di rumah saksi Nasrun tanggal 30 Oktober 2025, Terdakwa membujuk dan merayu saksi korban untuk ikut serta mendanai bisnis kayu gaharu dengan menjanjikan keuntungan yang besar. Percaya dengan iming-iming tersebut, pada bulan November 2025 para saksi korban menyerahkan uang modal awal sebesar Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa di rumah saksi Sapriah. Bahwa beberapa waktu kemudian, Terdakwa berdalih kesulitan menjalankan bisnis kayu gaharu dan menawarkan solusi instan berupa ritual penggandaan uang (uang gaib) kepada saksi korban. Terdakwa kemudian mendatangkan seorang temannya dari NTB bernama Sapruddin yang diperkenalkan sebagai 'guru spiritual' yang mampu menarik uang gaib. Bahwa dengan rangkaian kebohongan demi kebohongan, Terdakwa bersama Sdr. Sapruddin (DPO) mulai meminta sejumlah uang kepada saksi korban dengan alasan untuk memenuhi persyaratan ritual, diantaranya:
  1. Permintaan uang sebesar Rp. 7.000.000 untuk persyaratan awal,
  2. Uang tunai sebesar Rp. 7.777.000 yang diletakkan bersama buah-buahan namun kemudian dibawa pergi oleh Sapruddin dengan dalih untuk disedekahkan kepada anak yatim piatu,
  3. Biaya penebusan minyak ritual sebesar Rp. 6.350.000,
  4. Pembayaran denda gaib sebesar Rp. 6.777.000, dan
  5. Kebutuhan operasional pengerjaan ritual sebesar Rp. 5.000.000

Bahwa tidak berhenti di situ, pada bulan Desember 2025 Terdakwa dengan tipu muslihatnya kembali meminta uang dengan dalih Sapruddin sakit, masuk rumah sakit, hingga biaya tiket pesawat untuk mendatangkan guru pengganti Sdra. Masurin (DPO) dengan total permintaan sebesar jutaan rupiah yang dikirim via transfer maupun tunai. Bahwa pada bulan Januari hingga Februari 2026, setelah Terdakwa mendatangkan Masurin, Terdakwa kembali merangkai cerita bohong untuk menggerakkan saksi korban menyerahkan uang antara lain untuk:

Persyaratan ritual ulang Rp. 7.777.000,

  1. Pembersihan diri/zakat sebesar Rp. 18.000.000 (Rp. 9.000.000 transfer dan Rp. 9.000.000 tunai),
  2. Penebusan kesalahan sebesar Rp. 6.000.000,
  3. Ritual pembelian minyak gaib sebesar Rp. 60.000.000,
  4. Sedekah sembilan masjid sebesar Rp. 59.000.000,
  5. Serta berbagai kebutuhan pribadi Terdakwa dan guru-gurunya seperti sewa kost, kontrakan, biaya hidup, dan pelunasan hutang yang mencapai puluhan juta rupiah

Bahwa setelah Terdakwa dan teman-temannya berhasil menguras uang para saksi korban, pada tanggal 16 Februari 2026 Terdakwa menjanjikan bahwa uang gaib akan dicairkan tiga hari sebelum bulan puasa. Namun nyatanya, sejak tanggal 17 Februari 2026 Terdakwa melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SALMAN AL FARISI Bin YUSRI, saksi korban SITI JAURAH Binti HAMIDIN dan SAPRIAH Binti MASDAR mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 129.100.000 (seratus dua puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo pasal 126 UU NOMOR 1 TAHUN 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya