| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa I DENI Als DENI TATO Bin ANWAR (Alm) dan terdakwa II ADRIAN JAYA Als IAN Bin ANAS (Alm) pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2017 bertempat di pinggir jalan depan terminal Kuaro Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk membeli sabu-sabu, kemudian terdakwa I menelepon saksi IMAN Bin BAKTI dengan tujuan untuk membeli sabu-sabu sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan janjian bertemu dipinggir jalan depan terminal Kec. Kuaro, selanjutnya para terdakwa bersama-sama pergi ke depan terminal Kuaro dan sesampainya disana terdakwa I langsung memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi IMAN Bin BAKTI dan di saat yang bersamaan saksi IMAN Bin BAKTI memberikan sabu-sabu kepada terdakwa I sebanyak 1 (satu) paket dan setelah sabu-sabu terdakwa I terima, kemudian para terdakwa pergi menuju ke Gunung Rambutan Kec. Kuaro;
- Bahwa selanjutnya setelah sampai di Gunung rambutan Kec. Kuaro, para terdakwa mampir di salah satu warung yang berada di Gunung Rambutan, kemudian terdakwa I langsung membagi sabu-sabu menjadi 3 (tiga) paket, kemudian 1 (satu) paket para terdakwa konsumsi bersama, sedangkan 2 (dua) paket lainnya akan para terdakwa berikan kepada teman para terdakwa yang bernama sdr. JAMAL, namun sebelum sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket tersebut sempat para terdakwa berikan kepada sdr. JAMAL para terdakwa telah terlebih dahulu ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Paser;
- Bahwa para terdakwa adalah seorang pekerja swasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 1952 / NNF/ 2017 tanggal 27 November 2016 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan sdr. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, sdri. LULUK MULJANI dan sdri. FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik DENI Als DENI TATO Bin ANWAR (Alm) DKK berupa :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,032 gram dan di beri nomor bukti 2210/2017/NNF Dengan hasil kesimpulan:
adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,007 gram dan di beri nomor bukti 2211/2017/NNF Dengan hasil kesimpulan:
adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 037/ 10966.00/2017 tanggal 11 februari 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh sdr. ROZIKIN, SE selaku pimpinan Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan sdr. BUDIYANTO selaku penimbang, serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil timbangan barang sebanyak 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,95 gram dan total berat bersih 0,37 gram;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa I DENI Als DENI TATO Bin ANWAR (Alm) dan terdakwa II ADRIAN JAYA Als IAN Bin ANAS (Alm) pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2017 bertempat di sebuah warung yang terletak di Gunung Rambutan Desa Sungai Rie RT. 17 Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO dan saksi TONKI ASHARI Bin IMAM SUGENG (anggota polisi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang berada di gunung Rambutan ada pesta narkoba yang dilakukan oleh para terdakwa yang juga diduga melakukan tindak pidana pencurian, selanjutnya anggota polisi menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi sebuah warung yang terletak di Gunung Rambutan Desa Sungai Rie RT. 17 Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur, setelah sampai di salah satu warung anggota polisi langsung menangkap para terdakwa dengan disaksikan oleh saksi AMAN D Bin DURI (Alm), selanjunya dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditempel di belakang HP VIVO dengan menggunakan lakban hitam, 1 (satu) paket sabu-sabu yang berada di atas kasur, 1 (satu) paket sabu-sabu berada diatas jaket sweater milik terdakwa II yang para terdakwa akui mendapatkan dengan cara membeli dari saksi IMAN Bin BAKTI, kemudian ditemukan juga 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet kaca, selanjutnya para terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa adalah seorang pekerja swasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 1952 / NNF/ 2017 tanggal 27 November 2016 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan sdr. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, sdri. LULUK MULJANI dan sdri. FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik DENI Als DENI TATO Bin ANWAR (Alm) DKK berupa :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,032 gram dan di beri nomor bukti 2210/2017/NNF Dengan hasil kesimpulan:
adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,007 gram dan di beri nomor bukti 2211/2017/NNF Dengan hasil kesimpulan:
adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 037/ 10966.00/2017 tanggal 11 februari 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh sdr. ROZIKIN, SE selaku pimpinan Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan sdr. BUDIYANTO selaku penimbang, serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil timbangan barang sebanyak 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,95 gram dan total berat bersih 0,37 gram;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |