Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/Pid.B/2018/PN Tgt DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH DAVIT JAELANI Bin DAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 332/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2435/Q.4.13/Euh.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVIT JAELANI Bin DAYAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan                                :

-----Bahwa terdakwa DAVIT JAELANI Bin DAYAT pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2018 sekira jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di Jalan Sultan Hasanudin Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal terdakwa pada waktu dan tempat diatas mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam Nopol KT 2860 ZF berboncengan dengan saksi MUHAMMAD IKBAL RAMADHANI Bin ABDUL KADIR dengan tujuan ke Universitas STIT IBNU RUSYD (STIT) yang berada di Tanah Priuk, lalu sesampainya di Jalan Sultan Hasanudin terdakwa berjalan dengan kecepatan 40-50 Km/jam dari arah simpang 5 (lima) Kandilo Plaza  menuju Tanah Priuk terdakwa melihat pengendara sepeda motor Suzuki Shogun Nopol KT 3383 EH berjalan searah berada didepan terdakwa dengan kecepatan pelan yang mana terdakwa saat itu melihat pengendara sepeda motor Suzuki Shogun terlihat ragu-ragu antara niat berbelok ke kanan atau tidak, melihat hal tersebut terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraan yang dikendarainya dan tetap berjalan dengan kecepatan 40-50 Km/jam dengan porseneling gigi 4 akan mendahului sepeda motor Suzuki Shogun Nopol KT 3383 EH tersebut dan pada saat terdakwa hendak mendahului sepeda motor Suzuki Shogun KT 3383 EH terdakwa tidak ada membunyikan isyarat suara klakson sebagai tanda akan mendahului kendaraan Suzuki Shogun KT 3383 EH tersebut, dan ketika terdakwa memasuki jarak 2-3 meter dari sepeda motor Suzuki Shogun KT 3383 EH terdakwa melihat kendaraan Suzuki Shogun KT 3383 EH menyalakan isyarat lampu retting ke kanan hendak berbelok ke arah Gang Ashoka yang berada di Jalan Sultan Hasanudin tersebut dan karena jarak yang sudah terlalu dekat terdakwa reflek menghindar ke kanan tanpa sempat melakukan pengereman sehingga tetap terjadi benturan antara sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol KT 2860 ZF yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Suzuki Shogun KT 3383 EH yang dikendarai oleh Sdra. NGADIMAN yang mengakibatkan Sdra. NGADIMAN mengalami lupa cedera pada bagian kepala dan dalam kondisi kritis kemudian dibawa ke RSUD Panglima Sebaya untuk mendapatkan perawatan lalu dirujuk ke RSUD ke RSUD KANUJOSO DJATIWIBOWO;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban an. Sdra. NGADIMAN meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD KANUJOSO DJATIWIBOWO sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 137/353/VIII-2018/IRM-RSKD tanggal 03 Oktober 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Antonius Artanto EP selaku dokter pada RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan menerangkan bahwa benar pada tanggal 24 Agustus 2018 pukul 22.21 wita di Instalasi Rawat Darurat RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan telah memeriksa Sdra. NGADIMAN Bin WITO SENTONO dengan hasil pemeriksaan :

Korban datang dengan kesadaran menurun, tampak lemah, rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot dengan cedera kepala sedang----------------------------------------
Korban mengalami kecelakaan lalu lintas------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan ditemukan :-------------------------------------------------------------------------------------------

Pemeriksaan fisik tingkat kesadaran berdasarkan Glassgow Coma Scale 9, tekanan darah 170/80 mmHg, denyut nadi 111 kali permenit, pernapasan 24 kali permenit, suhu ketiak 37,5 derajat celcius, skala nyeri berdasarkan wong baker 8 (delapan) berat---------------------------------
Pemerikaan luka : pendarahan dari lubang telinga kanan---------------------------------------------------

Pada korban dilakukan tindakan :----------------------------------------------------------------------------------------

Pemeriksaan laboratorium darah kesan gula darah sewaktu tinggi--------------------------------------
Pemeriksaan pemindaian (CT Scan) kepala kesan perdarahan di dalam jaringan otak (intracerebral haemorrage)-----------------------------------------------------------------------------------------
Pemberian oksigen----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemasangan selang makanan dari hidung langsung ke lambung (nasogatic tube)-------------------
Pemberian obat-obatan----------------------------------------------------------------------------------------------

Korban dirawat di ruang rawat intensif selama 6 (enam) hari sejak tanggal 24 hingga 30 Agustus 2018 kemudian meninggal dunia--------------------------------------------------------------------------------------

KESIMPULAN :

Pada korban laki-laki berusia 62 tahun ini, ditemukan tanda-tanda trauma tumpul berupa perdarahan di dalam jaringan otak (intracerebral haemorrage)---------------------------------------------------

Luka tersebut menimbulkan bahaya maut-------------------------------------------------------------------------------

Kemudian hasil Visum et Repertum tersebut dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 159/KMT-VIII/RM-RSKD/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh dr. avecun menerangkan Sdr. NGADIMAN dinyatakan telah meninggal dunia pada tanggal 30 Agustus 2018 sekira jam 16.00 wita.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya