Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2021/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. JHONI WARDI PURBA Anak Dari JASINAR PURBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1278/O.4.13/Enz.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHONI WARDI PURBA Anak Dari JASINAR PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU:
Bahwa Terdakwa JHONI WARDI PURBA Anak Dari JASINAR PURBA pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2021 sekira Pukul 03.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021, atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Jl. Areal PT. MJA Desa Kladen, Tanjung Harapan, Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2021 sekira Pukul 18.00 WITA, Terdakwa melalui sambungan telefon dengan Sdr. JUPRI (DPO), menyatakan akan menjual narkotika jenis shabu seharga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JUPRI, yang rencananya akan bertemu pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2021 sekira Pukul 00.30 di Jl. Areal PT. MJA Desa Kladen, Tanjung Harapan, Paser, Kalimantan Timur.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2021 sekira Pukul 00.30 WITA, di Jl. Areal PT. MJA Desa Kladen, Tanjung Harapan, Paser, Kalimantan Timur, sebelum Terdakwa sempat menjual narkotika jenis shabu kepada Sdr. JUPRI, Terdakwa dimankan oleh Saksi ZULKARNAIN Bin MAKAWARU, dan Saksi ARDI RISWANDA IMAWAN Bin SUYADI (keduanya anggota Polri), selanjutnya dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Saksi HARDIYONO SERAH SUWANDI Bin ARMAN (warga sekitar / Anggota Unit Patroli PT. MJA), pada 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang dibawa Tersangka ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip berisi berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu, 6 (enam) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet kecil terbuat dari kain, 1 (satu) buah dompet Merk Levis warna coklat, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah korek api Gas, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VIXION warna hitam tanpa Nomor Polisi yang sebelumnya dikendarai oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 202/10966.00/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang SONATA BS. MANURUNG, S.I.Kom P.91755, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO NRP.77100317, bahwa 3 (tiga) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 
1,01 (satu koma nol satu) gram, dan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram, dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam)  gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 07141/NNF/2021 tanggal 03 September 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, dkk., Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor: 14542/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,060 (nol koma nol enam nol) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikembalikan berat netto ±0,045 (nol koma nol empat lima) gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
ATAU,
 
KEDUA:
Bahwa Terdakwa JHONI WARDI PURBA Anak Dari JASINAR PURBA pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2021 sekira Pukul 03.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021, atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Jl. Areal PT. MJA Desa Kladen, Tanjung Harapan, Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2021 sekira Pukul 00.30 WITA, di Jl. Areal PT. MJA Desa Kladen, Tanjung Harapan, Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa dimankan oleh Saksi ZULKARNAIN Bin MAKAWARU, dan Saksi ARDI RISWANDA IMAWAN Bin SUYADI (keduanya anggota Polri), selanjutnya dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Saksi HARDIYONO SERAH SUWANDI Bin ARMAN (warga sekitar / Anggota Unit Patroli PT. MJA), pada 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang dibawa Tersangka ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip berisi berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu, 6 (enam) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet kecil terbuat dari kain, 1 (satu) buah dompet Merk Levis warna coklat, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah korek api Gas, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VIXION warna hitam tanpa Nomor Polisi yang sebelumnya dikendarai oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 202/10966.00/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang SONATA BS. MANURUNG, S.I.Kom P.91755, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO NRP.77100317, bahwa 3 (tiga) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram, dan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram, dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam)  gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 07141/NNF/2021 tanggal 03 September 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, dkk., Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor: 14542/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,060 (nol koma nol enam nol) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikembalikan berat netto ±0,045 (nol koma nol empat lima) gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU,
 
KETIGA:
Bahwa Terdakwa JHONI WARDI PURBA Anak Dari JASINAR PURBA pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira Pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2021, atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Areal Kebun PT. MINA MAS, Desa Binturung, Pamukan Utara, Kota Baru, Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan   tersebut   dilakukan Terdakwa  dengan cara antara lain sebagai berikut: 
- Berawal dari hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira Pukul 20.00 WITA, di Areal Kebun PT. MINA MAS, Desa Binturung, Pamukan Utara, Kota Baru, Kalimantan Selatan, Terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu) dengan menggunakan alat hisap berupa bong terbuat dari botol bekas dirakit dengan 2 (dua) sedotan dimana salah satu sedotannya disambung dengan pipet kaca, pada pipet kaca dimaksud dimasukan shabu-shabu dan dibakar menggunakan korek api gas dengan api kecil, kemudian Para Terdakwa menghisap asap hasil pembakaran shabu melalui sedotan seperti orang merokok masing-masing sebanyak 4 (empat) kali hisapan.
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Poliklinik Bhayangkara Polres Paser Nomor: R/90/VIII/2021/KES tertanggal 23 Agustus 2021 a.n. JHONI WARDI PURBA Anak Dari JASINAR PURBA, yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa PRASETYO WIJAYA, A.Md. Kep., dan Mengetahui Paurkes Polres Paser ASRIAH, Amd. Keb., dengan hasil pemeriksaan Amphetamina (+) Positive, dan Metamphetamine (+) Positive. 
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya