Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.B/2017/PN Tgt NUR RACHMANSYAH, SH. 1.ANGGA PABEAN Bin YURSAN
2.ASRING Bin MERI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 394/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-3911/Q.4.22/Euh.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1NUR RACHMANSYAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA PABEAN Bin YURSAN[Penahanan]
2ASRING Bin MERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.  D A K W A A N     :

 

     PRIMAIR

----Bahwa Terdakwa ANGGA PABEAN Bin YURSAN (terdakwa 1) bersama dengan terdakwa ASRING Bin MERI (terdakwa 2) dan saudara AZWAR PABEAN Bin YURSAN (telah dilakukan diversi) pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di jalan Provinsi KM. 36, Desa Api-api, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

Bahwa kejadian sebagaimana pada waktu dan tempat yang telah tersebut di atas, bermula saat saksi WAHID (korban) bersama saksi MOHAMMAD FAUZI dan saksi SAMSUL ARIFIN bersama-sama mengendarai vespa dari arah Penajam Menuju arah Babulu. Adapun sesampainya di daerah sungai tunan, vespa yang dikendarai oleh saksi MOHAMMAD FAUZI disalip dan dihalangai oleh saksi EGY dan AZWAR yang berboncengan menggunakan sepeda motor SCOOPY (KT 5705 V).
Melihat hal tersebut, saksi WAHID bersama saksi MOHAMMAD FAUZI dan saksi SAMSUL ARIFIN menegur dan mengejar saudara EGY dan ASWAR hingga sampai di depan Gapura Jln. Aji Gonres, RT. 11, Desa Sesulu, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara. Kemudian merasa kehilangan jejak saksi WAHID bersama saksi MOHAMMAD FAUZI dan saksi SAMSUL ARIFIN melanjutkan perjalanan menuju arah Babulu.
Adapun sesampainya di Jln. Aji Gonres, RT. 11, Desa Sesulu, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara saksi EGY dan AZWAR memanggil terdakwa ANGGA dan terdakwa ASRING dan mengadu bahwa mereka berdua dikejar oleh anak Vespa.
Mendapat aduan tersebut, terdakwa ANGGA dan ASRING ditemani oleh saudara AZWAR berusaha untuk mengejar balik para anak Vespa tersebut. Kemudian sesampainya di jalan Provinsi KM. 36, Desa Api-api, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara, didapati saksi WAHID yang tertinggal sendiri.
Kemudian setelah mendapati saksi WAHID tersebut, terdakwa ANGGA dan terdakwa ASRIN melempar saksi WAHID berkali-kali menggunakan batu dan mengenai helm serta tangan saksi WAHID.
Adapun karena mendapat serangan tersebut, saksi WAHID menghentikan vespa yang dikendarainya. Lalu setelah berhenti, terdakwa ASRING langsung memukul saksi WAHID berkali-kali menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian wajah dari saksi WAHID. Melihat hal tersebut, terdakwa ANGGA pun tidak tinggal diam, dan juga ikut memukul berkali-kali ke bagian wajah saksi WAHID menggunakan tangan kosong.

 

     Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan para terdakwa, mengakibatkan saksi WAHID mengalami luka, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 050/29/VER/SKM/XI/2017 tanggal 07 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani  oleh dr. Nur Akhmad Hidayat, dokter pada RSUD Penajam Paser Utara dengan hasil Pemeriksaan ditemukan:

leher: ditemukan pada pundak kiri luka lecet dengan panjang dua centimeter, lebar nol koma dua centimeter dengan lokasi empat belas centimeter dari garis dengan tubuh
punggung: ditemukan pada pinggang kanan luka memar luas dengan diameter tujuh centimeter

KESIMPULAN

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan luar seorang laki-laki tiga puluh Sembilan tahun, ditemukan luka lecet gores pada dahi luka lecet pada pundak kiri, luka robek yang sudah dijahit pada dahi kiri dan luka memar luas pada pinggang kanan kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. 

 

 

SUBSIDIAIR

----Bahwa Terdakwa ANGGA PABEAN Bin YUSRAN (terdakwa 1) bersama dengan terdakwa ASRING Bin MERI (terdakwa 2) dan saudara AZWAR PABEAN Bin YUSRAN (telah dilakukan diversi) pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di jalan Provinsi KM. 36, Desa Api-api, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

Bahwa kejadian sebagaimana pada waktu dan tempat yang telah tersebut di atas, bermula saat saksi WAHID (korban) bersama saksi MOHAMMAD FAUZI dan saksi SAMSUL ARIFIN bersama-sama mengendarai vespa dari arah Penajam Menuju arah Babulu. Adapun sesampainya di daerah sungai tunan, vespa yang dikendarai oleh saksi MOHAMMAD FAUZI disalip dan dihalangai oleh saksi EGY dan AZWAR yang berboncengan menggunakan sepeda motor SCOOPY (KT 5705 V).
Melihat hal tersebut, saksi WAHID bersama saksi MOHAMMAD FAUZI dan saksi SAMSUL ARIFIN menegur dan mengejar saudara EGY dan ASWAR hingga sampai di depan Gapura Jln. Aji Gonres, RT. 11, Desa Sesulu, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara. Kemudian merasa kehilangan jejak saksi WAHID bersama saksi MOHAMMAD FAUZI dan saksi SAMSUL ARIFIN melanjutkan perjalanan menuju arah Babulu.
Adapun sesampainya di Jln. Aji Gonres, RT. 11, Desa Sesulu, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara saksi EGY dan AZWAR memanggil terdakwa ANGGA dan terdakwa ASRING dan mengadu bahwa mereka berdua dikejar oleh anak Vespa.
Mendapat aduan tersebut, terdakwa ANGGA dan ASRING ditemani oleh saudara AZWAR berusaha untuk mengejar balik para anak Vespa tersebut. Kemudian sesampainya di jalan Provinsi KM. 36, Desa Api-api, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara, didapati saksi WAHID yang tertinggal sendiri.
Kemudian setelah mendapati saksi WAHID tersebut, terdakwa ANGGA dan terdakwa ASRIN melempar saksi WAHID berkali-kali menggunakan batu dan mengenai helm serta tangan saksi WAHID.
Adapun karena mendapat serangan tersebut, saksi WAHID menghentikan vespa yang dikendarainya. Lalu setelah berhenti, terdakwa ASRING langsung memukul saksi WAHID berkali-kali menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian wajah dari saksi WAHID. Melihat hal tersebut, terdakwa ANGGA pun tidak tinggal diam, dan juga ikut memukul berkali-kali ke bagian wajah saksi WAHID menggunakan tangan kosong.

 

     Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan para terdakwa, mengakibatkan saksi WAHID mengalami luka, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 050/29/VER/SKM/XI/2017 tanggal 07 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani  oleh dr. Nur Akhmad Hidayat, dokter pada RSUD Penajam Paser Utara dengan hasil Pemeriksaan ditemukan:

leher: ditemukan pada pundak kiri luka lecet dengan panjang dua centimeter, lebar nol koma dua centimeter dengan lokasi empat belas centimeter dari garis dengan tubuh
punggung: ditemukan pada pinggang kanan luka memar luas dengan diameter tujuh centimeter

KESIMPULAN

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan luar seorang laki-laki tiga puluh Sembilan tahun, ditemukan luka lecet gores pada dahi luka lecet pada pundak kiri, luka robek yang sudah dijahit pada dahi kiri dan luka memar luas pada pinggang kanan kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya