| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 394/Pid.B/2017/PN Tgt | NUR RACHMANSYAH, SH. | 1.ANGGA PABEAN Bin YURSAN 2.ASRING Bin MERI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Des. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
| Nomor Perkara | 394/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Des. 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3911/Q.4.22/Euh.2/12/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | C. D A K W A A N :
PRIMAIR ----Bahwa Terdakwa ANGGA PABEAN Bin YURSAN (terdakwa 1) bersama dengan terdakwa ASRING Bin MERI (terdakwa 2) dan saudara AZWAR PABEAN Bin YURSAN (telah dilakukan diversi) pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di jalan Provinsi KM. 36, Desa Api-api, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: Bahwa kejadian sebagaimana pada waktu dan tempat yang telah tersebut di atas, bermula saat saksi WAHID (korban) bersama saksi MOHAMMAD FAUZI dan saksi SAMSUL ARIFIN bersama-sama mengendarai vespa dari arah Penajam Menuju arah Babulu. Adapun sesampainya di daerah sungai tunan, vespa yang dikendarai oleh saksi MOHAMMAD FAUZI disalip dan dihalangai oleh saksi EGY dan AZWAR yang berboncengan menggunakan sepeda motor SCOOPY (KT 5705 V).
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan para terdakwa, mengakibatkan saksi WAHID mengalami luka, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 050/29/VER/SKM/XI/2017 tanggal 07 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nur Akhmad Hidayat, dokter pada RSUD Penajam Paser Utara dengan hasil Pemeriksaan ditemukan: leher: ditemukan pada pundak kiri luka lecet dengan panjang dua centimeter, lebar nol koma dua centimeter dengan lokasi empat belas centimeter dari garis dengan tubuh KESIMPULAN Berdasarkan Hasil Pemeriksaan luar seorang laki-laki tiga puluh Sembilan tahun, ditemukan luka lecet gores pada dahi luka lecet pada pundak kiri, luka robek yang sudah dijahit pada dahi kiri dan luka memar luas pada pinggang kanan kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR ----Bahwa Terdakwa ANGGA PABEAN Bin YUSRAN (terdakwa 1) bersama dengan terdakwa ASRING Bin MERI (terdakwa 2) dan saudara AZWAR PABEAN Bin YUSRAN (telah dilakukan diversi) pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di jalan Provinsi KM. 36, Desa Api-api, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: Bahwa kejadian sebagaimana pada waktu dan tempat yang telah tersebut di atas, bermula saat saksi WAHID (korban) bersama saksi MOHAMMAD FAUZI dan saksi SAMSUL ARIFIN bersama-sama mengendarai vespa dari arah Penajam Menuju arah Babulu. Adapun sesampainya di daerah sungai tunan, vespa yang dikendarai oleh saksi MOHAMMAD FAUZI disalip dan dihalangai oleh saksi EGY dan AZWAR yang berboncengan menggunakan sepeda motor SCOOPY (KT 5705 V).
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan para terdakwa, mengakibatkan saksi WAHID mengalami luka, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 050/29/VER/SKM/XI/2017 tanggal 07 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nur Akhmad Hidayat, dokter pada RSUD Penajam Paser Utara dengan hasil Pemeriksaan ditemukan: leher: ditemukan pada pundak kiri luka lecet dengan panjang dua centimeter, lebar nol koma dua centimeter dengan lokasi empat belas centimeter dari garis dengan tubuh KESIMPULAN Berdasarkan Hasil Pemeriksaan luar seorang laki-laki tiga puluh Sembilan tahun, ditemukan luka lecet gores pada dahi luka lecet pada pundak kiri, luka robek yang sudah dijahit pada dahi kiri dan luka memar luas pada pinggang kanan kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
