Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.B/2018/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH SOPIAN HADI Bin TARLA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 303/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1346/Q.4.13/Epp.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIAN HADI Bin TARLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa SOPIAN HADI Bin TARLA pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2018 bertempat di Desa Tanah Priuk RT. 09 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, dikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu “  . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal dari terdakwa di telepon oleh sdr. ASAN BASRI (penuntutan terpisah) mengatakan “minta tolong tunjukkan sarang burung walet yang sepi dan sudah panen” kemudian terdakwa mengajak sdr. ASAN BASRI untuk bertemu di pinggir jalan dekat mesjid di perkantoran Pemkab Paser, kemudian terdakwa langsung menuju ke pinggir jalan dekat mesjid di perkantoran Pemkab Paser, tidak beberapa lama kemudian datang sdr. ASAN BASRI bersama sdr. TAILAH (penuntutan terpisah), sdr. ANANG SANI (penuntutan terpisah), sdr. SAHRUDIN (penuntutan terpisah), sdr. AMAT (DPO), sdr. IPUNG (DPO), dan sdr. AMAT (DPO), setelah berkumpul kemudian para terdakwa merencanakan tempat untuk mengambil sarang burung walet dan para terdakwa sepakati bahwa tempat yang dituju adalah Desa Tanah Priuk RT. 09 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur milik saksi DANI FACHRI Bin YUSRI ASIM, kemudian para terdakwa membagi tugas yaitu :

Terdakwa SOPIAN HADI Bin TARLA, sdr. IPUNG, dan sdr. AMAT bertugas sebagai yang mengambil sarang burung walet dan membobol pintu sarang burung walet;
Sdr. TAILAH, sdr. AGUS bertugas mengawasi keadaan sekitar;
Sdr. ASAN BASRI, sdr. ANANG bertugas sebagai orang yang mengancam dan menyekap apabila ada orang yang menjaga;
Sdr. AGUS bertugas sebagai sopir mobil;

Setelah para terdakwa mengetahui tugas masing-masing kemudian para terdakwa langsung menuju ke tempat sarang burung walet milik saksi DANI FACHRI Bin YUSRI ASIM dengan membawa alat berupa senjata api, badik, linggis, bor, dan gerinda, dan pada saat tiba para terdakwa melihat bahwa sarang burung tersebut ternyata ada orang yang menjaga yaitu saksi YAHYA Bin DUAN bersama isteri sedang berada di rumah yang tidak jauh dari tempat penangkaran sarang burung, kemudian Sdr. ASAN BASRI dan sdr. ANANG langsung mendobrak pintu rumah saksi YAHYA Bin DUAN dan langsung menodongkan senjata api ke arah saksi YAHYA Bin DUAN sambil berkata “jangan macam-macam...kalau macam-macam ku bunuh kamu” kemudian Sdr. ASAN BASRI dan sdr. ANANG langsung mengikat tangan saksi YAHYA Bin DUAN dan isteri, setelah saksi YAHYA Bin DUAN diikat kemudian terdakwa SOPIAN HADI Bin TARLA bersama sdr, IPUNG dan sdr. AMAT langsung menuju ke tempat penyimpanan sarang burung yang berada di belakang rumah saksi YAHYA Bin DUAN, melihat pintu dalam keadaan di gembok kemudian terdakwa langsung memotong gembok dangan menggunakan gerinda dan mencongkel gembok dengan menggunakan linggis, setelah pintu berhasil terbuka, kemudian terdakwa bersama sdr, IPUNG dan sdr. AMAT masuk kedalam tempat penyimpanan sarang burung dan mengambil sarang burung sebanyak 3,5  Kg, setelah berhasil mengambil sarang burung kemudian para terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi DANI FACHRI Bin YUSRI ASIM selaku pemilik sarang burung mengalami kerugian sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan perbuatan tersebut para terdakwa lakukan tanpa seijin saksi DANI FACHRI Bin YUSRI ASIM.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya