| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RAHMAT IPUK Bin RASWAN pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekira jam 12.25 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2017 atau masih dalam tahun 2017 di Jalan Negara KM. 02 Sei Rat Kelurahan Kuaro Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa yang mengendarai mobil Pickup Mitsubishi T120 Nopol R-1868-PM bersama saksi MUJIYANTO Bin SUPARMIN dari arah Tanah Grogot menuju Long Ikis membawa pintu rollingdoor, dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam, ketika di Jalan Negara KM 02 Sei Rat Kelurahan Kuaro Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur yang merupakan tempat loudingan sehingga ramai keluar masuk truk maupun orang-orang di tempat tersebut, terdakwa yang tidak konsentrasi/fokus terhadap keadaan tersebut terkejut melihat pejalan kaki an. YUDIANUR yang sedang menyeberang sambil berlari dari sebelah kanan menuju kiri jalan arah Tanah Grogot menuju Long Ikis, sehingga terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak menghindari sdr. YUDIANUR yang sedang menyeberang jalan tersebut, selanjutnya mobil yang terdakwa kendarai menabrak sdr. YUDIANUR hingga terjatuh ke aspal jalan dan mengakibatkan sdr. YUDIANUR mengalami luka di bagian kepala, mengeluarkan darah dari telinga, tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor : 12/VER/I/2017 tanggal 28 Pebruari 2017 dari Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. MAYDAH ARIANI dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki an. YUDIANUR Bin MUHAMMAD AINI berusia dua puluh tujuh tahun didapatkan kelainan pada kepala dan anggota gerak bawah titik kelainan tersebut diduga akibat persentuhan benda tumpul berkecepatan titik kelainan yang didapatkan pada pasien dapat mengantar kearah kematian koma sehingga pasien memerlukan perawatan yang intensif di rumah sakit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |