| Dakwaan |
Dakwaan:
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN Als RAMA Bin DODI ISKANDAR pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kusuma Bangsa KM5 Hotel Sadurengas, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa yang berada di Penginapan Fina Jl. Yos Sudarso RT 11 Desa Kuaro Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser menelfon sdra. Sukri (DPO) dengan maksud untuk meminta Narkotika Jenis Sabu-Sabu, kemudian sdra. Sukri menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut di depan Hotel Sadurengas yang telah di bungkus oleh sdra. Sukri dengan Kotak Rokok Evolutin. Selanjutnya Terdakwa pergi mengambil dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Evolution yang berisi 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang beratnya kurang lebih 10 (sepuluh) gram. Kemudian Terdakwa kembali ke Penginapan Fina Jl. Yos Sudarso RT 11 Desa Kuaro Kecamatan Kuaro Kabupaten, tidak lama kemudian datang saksi Irul (Penuntutan dalam perkara lain) menemui Terdakwa di Penginapan, selanjutnya Terdakwa menelvon saksi Tayan untuk menanyakan apakah saksi Tayan memiliki timbangan, lalu saksi Tayan menjawab punya. Setelah telfon dimatikan, Terdakwa mengajak saksi Irul untuk kerumah Tayan, sesampainya di sana Terdakwa langsung mengeluarkan 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut kemudian memecah menjadi 7 (tujuh) paket dengan rincian 2 (dua) paket dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram, 5 (lima) paket dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram, setelah itu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram kepada saksi Tayan, 1 (satu) paket yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram kepada sdra. Sadri dan 1 (satu) paket yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram kepada saksi Irul, kemudian pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025, Terdakwa memberikan 1 (satu) paket yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram kepada sdra. Sadri, 1 (satu) gram yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram kepada saksi Tayan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025, Terdakwa memberikan 1 (satu) paket yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram kepada saksi Tayan dan 1 (satu) paket yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram kepada saksi Irul, sebelum menyerahkan kepada saksi Irul Terdakwa mengambil sedikit untuk dimasukan kedalam plastik klip kosong dengan tujuan untuk di konsumsi;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WITA, saat Terdakwa berada di Penginapan Fina Jl. Yos Sudarso RT 11 Desa Kuaro Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, datang beberapa orang yang tidak terdakwa kenal dan mengaku pihak kepolisian, kemudian pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah Plastik klip kosong, 1 (Satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk "VIVO Y28" warna hijau dengan No.Imei "869704077355672" No Hp "089657160020", 1 (satu) unit sepeda motor "HONDA BEAT" warna "HITAM DAN ABU-ABU" dengan Nopol "DA 6797 YH" Dengan No Rangka "MH1JF5126CK954724, Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor polisi untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 300/10966.00/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk uji sample labfor cabang surabaya;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 09662/NNF/2025 Tanggal 21 Oktober 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka Muhammad Rizky Ramadhan Als Rama Bin Dody Iskandar dengan nomor barang bukti 30265/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,129 (nol koma satu dua sembilan) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan Percobaan dan Pemufakatan Jahat untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN Als RAMA Bin DODI ISKANDAR pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Penginapan Fina Jl. Yos Sudarso RT 11 Desa Kuaro Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WITA, saat Terdakwa berada di Penginapan Fina Jl. Yos Sudarso RT 11 Desa Kuaro Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, datang beberapa orang yang tidak terdakwa kenal dan mengaku pihak kepolisian, kemudian pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah Plastik klip kosong, 1 (Satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk "VIVO Y28" warna hijau dengan No.Imei "869704077355672" No Hp "089657160020", 1 (satu) unit sepeda motor "HONDA BEAT" warna "HITAM DAN ABU-ABU" dengan Nopol "DA 6797 YH" Dengan No Rangka "MH1JF5126CK954724, Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor polisi untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 300/10966.00/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk uji sample labfor cabang surabaya;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 09662/NNF/2025 Tanggal 21 Oktober 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka Muhammad Rizky Ramadhan Als Rama Bin Dody Iskandar dengan nomor barang bukti 30265/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,129 (nol koma satu dua sembilan) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para terdakwa dalam percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tersebut para terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |