Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.Sus/2025/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. 1.SUDIRMAN Als AMENG Bin TAMI
2.ANDRI Als AAN Bin SAHAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 266/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3199/O.4.13.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN Als AMENG Bin TAMI[Penahanan]
2ANDRI Als AAN Bin SAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa I SUDIRMAN Als AMENG Bin TAMI bersama – sama dengan Terdakwa II  ANDRI Als AAN Bin SAHAR pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa I SUDIRMAN di RT 002 Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa I SUDIRMAN Als AMENG Bin TAMI dihubungi oleh Sdr. SONI (DPO) yang berkata, “Bro, kamu bisakah sambutkan barang (sabu)?” Terdakwa I SUDIRMAN menjawab, “Iya, bisa. Kapan, Bro?” Sdr. SONI (DPO) menjawab, “Hari Minggu, kalau nggak siang ya malam, Bro.” Terdakwa I SUDIRMAN berkata, “Kabarin aja nanti.” Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. SONI (DPO) dan berkata, “Bro, barangnya (sabu) sudah dijejak di dekat Puskesmas Long Kali di dalam bungkus snack.” Terdakwa I SUDIRMAN menjawab, “Oke” dan langsung berangkat mengambil barang (sabu) tersebut menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari temannya, kemudian Terdakwa I SUDIRMAN langsung pulang. Sesampainya dirumah Terdakwa I SUDIRMAN membuka dan menemukan Terdakwa I SUDIRMAN, dengan rincian: 1 (satu) bungkus bertuliskan 20 (dua puluh), 1 (satu) bungkus bertuliskan 15 (lima belas), 1 (Satu) bungkus bertuliskan 10 (sepuluh), dan Satu (1) bungkus bertuliskan 3 (tiga) dan Terdakwa I SUDIRMAN simpan sabu di bawah lemari kamar. Selanjutnya sekira pukul 21.50 WITA, Terdakwa menghubungi Terdakwa II ANDRI Als AAN Bin SAHAR dan berkata, “Di mana posisi?” Terdakwa II ANDRI menjawab, “Di rumah.” Kemudian Terdakwa I SUDIRMAN menjemput Terdakwa II ANDRI Als AAN Bin SAHAR, sesampainya disana Terdakwa I SUDIRMAN berkata, “Ayo ke rumah, pakai barang (sabu)” dan Terdakwa II ANDRI menjawab, “Iya, ayo” lalu berangkat. Sesampainya dirumah Terdakwa I SUDIRMAN di RT 002 Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur keduanya masuk kamar dan Terdakwa I SUDIRMAN mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah lemari, lalu menyisihkan sebagian ke dalam pipet kaca dan keduanya menggunakan shabu tersebut dengan cara dihisap secara bergantian sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali hisapan. Setelah itu, keduanya mengobrol seperti biasa tanpa membahas narkotika dan Terdakwa I SUDIRMAN mengantar pulang Terdakwa II ANDRI.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa I SUDIRMAN menghubungi dan menjemput Terdakwa II ANDRI kerumahnya. Sesampainya dirumah Terdakwa I SUDIRMAN mengambil sabu yang disimpan di bawah lemari kamar, menyisihkan 1 (satu) paket, dan memberikannya kepada Terdakwa II ANDRI. Selanjutnya, sabu tersebut digunakan bersama-sama secara bergantian sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali hisapan. Sekira pukul 16.20 WITA, Terdakwa I SUDIRMAN dihubungi oleh Sdr. SONI (DPO) yang berkata, “Bro, lemparkan (sabu) di Desa Kedeman.” Terdakwa I SUDIRMAN menjawab, “Oke.” selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II ANDRI dengan berkata “Ayo temani aku ngelempar (sabu).” Terdakwa II ANDRI menjawab, “Iya.” Sekira pukul 16.30 WITA, keduanya pergi ke Desa Kedeman, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Sesampainya di lokasi, Terdakwa I SUDIRMAN menjejakkan sabu yang dibungkus dalam bungkus snack seberat kurang lebih 20 (dua puluh) gram. Setelah itu, mereka kembali ke rumah Terdakwa I SUDIRMAN dan kembali menggunakan narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WITA, para Terdakwa dengan cara yang sama kembali menggunakan shabu hingga pada sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa I SUDIRMAN dihubungi oleh Sdr. SONI (DPO) yang berkata, “Bro, tolong jejakkan di pos di Desa Kedeman.” Terdakwa I SUDIRMAN menjawab, “Oke.” Setelah itu, Terdakwa menyiapkan sabu seberat kurang lebih 15 (lima belas) gram dan berangkat menuju Desa Kedeman. Sabu tersebut kemudian dijejakkan oleh Terdakwa II ANDRI di pos desa tersebut. Terdakwa I SUDIRMAN dan Terdakwa II ANDRI juga menggunakan shabu tersebut beberapa kali.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 17.10 WITA Terdakwa I menjemput Terdakwa II kerumahnya, kemudian Terdakwa I SUDIRMAN menyisihkan shabu tersebut dan para Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut secara bergantian kurang lebih 10 (sepuluh) kali hisapan.  Selajutnya Terdakwa I SUDIRMAN dihubungi untuk kembali menjejakkan narkotika namun karena keadaan hujan maka pengantaran tersebut batal sehingga sekira pukul 18.45 WITA Terdakwa I SUDIRMAN mengambil barang narkotika jenis sabu dibawah lemari kemudian Terdakwa kembalu menyisihkan narkotika jenis sabu untuk digunakan bersama Terdakwa II ANDRI, setelahnya Terdakwa I memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke Terdakwa II ANDRI untuk dibawa pulang dan sekira pukul 20.00 WITA mengantar Terdakwa II ANDRI pulang kerumahnya. Selanjutnya pada sekira pukul 20.30 WITA, Sdr. SONI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa I SUDIRMAN dan berkata, “Bisa jejakin (sabu) di simpang tiga pasar Long Kali sekarang kah?” Terdakwa I SUDIRMAN menjawab, “Iya, bisa.” Terdakwa I SUDIRMAN lalu mengambil sabu di bawah lemari, memasukkannya ke dalam kotak rokok “Sampoerna Mild” dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, menggenggamnya di tangan kiri, dan berjalan kaki menuju lokasi yang ditentukan. Setelah meletakkan sabu di sekitar simpang tiga Pasar Long Kali, Terdakwa I SUDIRMAN kembali ke rumah dan beristirahat.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa I SUDIRMAN didatangi Saksi ISWAHYUDI dan Saksi TJANJTE TUTKEY bersama dengan anggota kepolisan lainnya yang mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I SUDIRMAN dengan disaksikan Saksi ZAINUR YASIR dan ditemukan 4  (Empat) bendel plastik klip kosong yang terletak di rak piring, 1 (Satu) buah sendok takar dari plastik warna hitam, 1 (Satu) unit handphone merek Infinix Hot 50 warna ungu, Nomor IMEI 357918721964866, Nomor HP 083111243436, dan Uang tunai sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) yang terletak di lantai kamar yang diakui milik Terdakwa I SUDIRMAN. Selanjutnya Terdakwa I SUDIRMAN mengakui dan menerangkan kepada anggota kepolisian bahwa dalam menjejakkan shabu Terdakwa dibantu oleh Terdakwa II ANDRI, lalu Anggota Kepolisan mendatangi rumah Terdakwa II ANDRI dan mengamankan Terdakwa II ANDRI dan Saksi UPIN WIJAYA (dilakukan penuntutan terpisah) yang ada dirumah tersebut, dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II ANDRI dengan disaksikan oleh Saksi ZAINUR YASIR kemudian di temukan barang bukti berupa, 1 (satu) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu, 1 (satu) bendel Plastik Klip Kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari plastik warna “MERAH”, 1 (satu) Buah Tablet Merk “ITEL P08002L” Warna “HITAM” No. Imei “350489280543969” No. Hp “085705779692”, Uang Tunai Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). kemudian Terdakwa dan Saksi UPIN berserta barang barang tersebut di bawa kepolres paser untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 10386/NNF/2025 tanggal 19 November 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 32623/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 329/10966.00/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang selanjutnya disisihkan untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

ATAU,      

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa I SUDIRMAN Als AMENG Bin TAMI bersama – sama dengan Terdakwa II  ANDRI Als AAN Bin SAHAR pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa I SUDIRMAN di RT 002 Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa I SUDIRMAN didatangi Saksi ISWAHYUDI dan Saksi TJANJTE TUTKEY bersama dengan anggota kepolisan lainnya yang mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I SUDIRMAN dengan disaksikan Saksi ZAINUR YASIR dan ditemukan 4  (Empat) bendel plastik klip kosong yang terletak di rak piring, 1 (Satu) buah sendok takar dari plastik warna hitam, 1 (Satu) unit handphone merek Infinix Hot 50 warna ungu, Nomor IMEI 357918721964866, Nomor HP 083111243436, dan Uang tunai sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) yang terletak di lantai kamar yang diakui milik Terdakwa I SUDIRMAN. Selanjutnya Terdakwa I SUDIRMAN mengakui dan menerangkan kepada anggota kepolisian bahwa dalam menjejakkan shabu Terdakwa dibantu oleh Terdakwa II ANDRI, lalu Anggota Kepolisan mendatangi rumah Terdakwa II ANDRI dan mengamankan Terdakwa II ANDRI dan Saksi UPIN WIJAYA (dilakukan penuntutan terpisah) yang ada dirumah tersebut, dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II ANDRI dengan disaksikan oleh Saksi ZAINUR YASIR kemudian di temukan barang bukti berupa, 1 (satu) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu yang diperoleh dari Terdakwa I SUDIRMAN, 1 (satu) bendel Plastik Klip Kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari plastik warna “MERAH”, 1 (satu) Buah Tablet Merk “ITEL P08002L” Warna “HITAM” No. Imei “350489280543969” No. Hp “085705779692”, Uang Tunai Sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). kemudian Terdakwa dan Saksi UPIN berserta barang barang tersebut di bawa kepolres paser untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 10386/NNF/2025 tanggal 19 November 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 32623/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 329/10966.00/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang selanjutnya disisihkan untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya