| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa AHMADI Alias MADI Bin HAMBLI (terdakwa I) bersama sama terdakwa SUPI HADI Alias UPI Bin SARKAWI (terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pantai Desa batu kajang kecamatan Batu Sopang Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, saat Terdakwa II (Supi Hadi) berada di rumah orang tuanya di Desa Palimbangan, Kalimantan Selatan, ia dihubungi oleh Sdr. MUIS (DPO) melalui telepon WhatsApp. Sdr. MUIS menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa II untuk mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis sabu dengan mengatakan, "Pi besok mau kuantarkan bahan (shabu) nanti kujejakkan di Desa Songka nanti kamu ambil ya". Sdr. MUIS menjanjikan sabu seberat 70 (tujuh puluh) gram dengan harga setoran Rp 65.000.000, (enam puluh lima juta rupiah). Terdakwa II menyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, Terdakwa II kembali ke rumah kontrakan di Desa Batu Kajang yang ditempatinya bersama Terdakwa I (Ahmadi). Sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa II memberitahu Terdakwa I mengenai rencana pengambilan barang tersebut. Terjadi kesepakatan antara keduanya di mana Terdakwa I bertanya harga, dan Terdakwa II menetapkan harga modal kepada Terdakwa I sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per kantong (per 5 gram). Pada pukul 10.30 WITA, Terdakwa II mendapat arahan dari Sdr. MUIS (DPO) bahwa sabu telah diletakkan ("dijejak") di pinggir jalan dekat ramburambu Desa Songka dalam bungkusan plastik hitam. Terdakwa II kemudian memantau lokasi tersebut dan baru mengambil bungkusan berisi sabu itu pada pukul 20.00 WITA untuk memastikan keamanan, lalu membawanya pulang ke kontrakan. Setibanya di kontrakan sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa II menyerahkan bungkusan plastik hitam tersebut kepada Terdakwa I di dapur. Terdakwa I kemudian membuka bungkusan yang berisi 2 (dua) bungkus besar sabu dengan berat total ±70 gram (satu bungkus 50 gram dan satu bungkus 20 gram). Menggunakan peralatan berupa timbangan digital, plastik klip kosong, dan sendok takar miliknya, Terdakwa I memecah sabu seberat 20 gram menjadi paket-paket kecil siap edar sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket dengan variasi harga jual mulai dari Rp 200.000, hingga Rp 1.600.000,-. Paket-paket tersebut kemudian disimpan dalam sebuah kotak kecil berlakban hitam dan disembunyikan di dalam tas yang digantung di dinding kamar.
- Bahwa Jumat tanggal 16 Januari 2026 hingga Sabtu dini hari tanggal 17 Januari 2026, Terdakwa I secara aktif melayani pembeli yang datang silih berganti ke rumah kontrakan. Terdakwa I menjual paket sabu seharga Rp 200.000,, Rp 300.000,-, dan Rp 500.000,- kepada orang-orang tak dikenal yang mengetuk pintu kontrakan. Selain itu, pada Sabtu sore, Terdakwa I juga sempat mengantar pesanan sabu kepada Sdr. BAIM (DPO) dan melayani pembeli di jalan Desa Sembuting. Dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa I mengumpulkan uang tunai sebesar Rp 5.150.000,
- Bahwa pada tanggal 17 januari 2026 bertempat dirumah kontrakan di Desa Batu Kajang RT.09 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser di datangi oleh saksi Yanuarius dan saksi Tri (anggota polri) ditemukan terdakwa I dan terdakwa II, dilakukan penggeledahan terdakwa I Ditemukan 1 kotak kecil berlakban hitam di kantong celana belakang kiri berisi 27 paket sabu. Di kantong lain ditemukan HP Vivo dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 5.150.000, di dalam kamar (tas dinding) Ditemukan 4 paket sabu, plastik klip kosong, dan sendok takar, Di Lantai Kamar Ditemukan timbangan digital dan HP Tecno Camon (milik Supi Hadi yang sengaja dikunci/disalahkan passwordnya oleh Supi Hadi saat digerebek).
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 00565/NNF/2026 tanggal 2 Februari 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. AHMADI Alias MADI Bin HAMBLI dkk terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 37/10966.00/2026 tanggal 17 januari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 74,23 (tujuh puluh empat koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 66,98 (enam puluh enam koma Sembilan puluh delapan) gram.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa AHMADI Alias MADI Bin HAMBLI (terdakwa I) bersama sama terdakwa SUPI HADI Alias UPI Bin SARKAWI (terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa Desa batu kajang kecamatan Batu Sopang Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, saat Terdakwa II (Supi Hadi) berada di rumah orang tuanya di Desa Palimbangan, Kalimantan Selatan, ia dihubungi oleh Sdr. MUIS (DPO) melalui telepon WhatsApp. Sdr. MUIS menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa II untuk mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis sabu dengan mengatakan, "Pi besok mau kuantarkan bahan (shabu) nanti kujejakkan di Desa Songka nanti kamu ambil ya". Sdr. MUIS menjanjikan sabu seberat 70 (tujuh puluh) gram dengan harga setoran Rp 65.000.000, (enam puluh lima juta rupiah). Terdakwa II menyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, Terdakwa II kembali ke rumah kontrakan di Desa Batu Kajang yang ditempatinya bersama Terdakwa I (Ahmadi). Sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa II memberitahu Terdakwa I mengenai rencana pengambilan barang tersebut. Terjadi kesepakatan antara keduanya di mana Terdakwa I bertanya harga, dan Terdakwa II menetapkan harga modal kepada Terdakwa I sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per kantong (per 5 gram). Pada pukul 10.30 WITA, Terdakwa II mendapat arahan dari Sdr. MUIS (DPO) bahwa sabu telah diletakkan ("dijejak") di pinggir jalan dekat ramburambu Desa Songka dalam bungkusan plastik hitam. Terdakwa II kemudian memantau lokasi tersebut dan baru mengambil bungkusan berisi sabu itu pada pukul 20.00 WITA untuk memastikan keamanan, lalu membawanya pulang ke kontrakan. Setibanya di kontrakan sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa II menyerahkan bungkusan plastik hitam tersebut kepada Terdakwa I di dapur. Terdakwa I kemudian membuka bungkusan yang berisi 2 (dua) bungkus besar sabu dengan berat total ±70 gram (satu bungkus 50 gram dan satu bungkus 20 gram). Menggunakan peralatan berupa timbangan digital, plastik klip kosong, dan sendok takar miliknya, Terdakwa I memecah sabu seberat 20 gram menjadi paket-paket kecil siap edar sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket dengan variasi harga jual mulai dari Rp 200.000, hingga Rp 1.600.000,-. Paket-paket tersebut kemudian disimpan dalam sebuah kotak kecil berlakban hitam dan disembunyikan di dalam tas yang digantung di dinding kamar.
- Bahwa Jumat tanggal 16 Januari 2026 hingga Sabtu dini hari tanggal 17 Januari 2026, Terdakwa I secara aktif melayani pembeli yang datang silih berganti ke rumah kontrakan. Terdakwa I menjual paket sabu seharga Rp 200.000,, Rp 300.000,-, dan Rp 500.000,- kepada orang-orang tak dikenal yang mengetuk pintu kontrakan. Selain itu, pada Sabtu sore, Terdakwa I juga sempat mengantar pesanan sabu kepada Sdr. BAIM (DPO) dan melayani pembeli di jalan Desa Sembuting. Dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa I mengumpulkan uang tunai sebesar Rp 5.150.000,
- Bahwa pada tanggal 17 januari 2026 bertempat dirumah kontrakan di Desa Batu Kajang RT.09 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser di datangi oleh saksi Yanuarius dan saksi Tri (anggota polri) ditemukan terdakwa I dan terdakwa II, dilakukan penggeledahan terdakwa I Ditemukan 1 kotak kecil berlakban hitam di kantong celana belakang kiri berisi 27 paket sabu. Di kantong lain ditemukan HP Vivo dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 5.150.000, di dalam kamar (tas dinding) Ditemukan 4 paket sabu, plastik klip kosong, dan sendok takar, Di Lantai Kamar Ditemukan timbangan digital dan HP Tecno Camon (milik Supi Hadi yang sengaja dikunci/disalahkan passwordnya oleh Supi Hadi saat digerebek).
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 00565/NNF/2026 tanggal 2 Februari 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. AHMADI Alias MADI Bin HAMBLI dkk terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 37/10966.00/2026 tanggal 17 januari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 74,23 (tujuh puluh empat koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 66,98 (enam puluh enam koma Sembilan puluh delapan) gram.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |