Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2025/PN Tgt MAALIF BALQIS, S.H. SAIPUL ANWAR Als SAIPUL Bin RAWANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 242/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2862/O.4.13.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAALIF BALQIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPUL ANWAR Als SAIPUL Bin RAWANSYAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa SAIPUL ANWAR BIN RAWANSYAH (Alm) pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 03.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Toko BRILink Emilia Jl. Kusuma Bangsa KM. 7 Desa Janju Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  --------------------------

  • Bahwa Terdakwa SAIPUL ANWAR BIN RAWANSYAH (Alm) pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 03.20 wita sedang berjalan kaki di sekitar Toko BRILink Emilia Jl. Kusuma Bangsa KM. 7 Desa Janju Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur kemudian timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu belakang dari Toko BRILink Emilia yang pada saat itu pintu dalam keadaan terkunci dengan gembok yang kemudian gembok tersebut di rusak oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk dan menuju laci kecil meja tempat penyimpanan uang yang berada di atas rak etalase toko untuk mengambil uang sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) selain itu Terdakwa juga mengambil rokok sebanyak 5 (lima) bungkus rokok merk “Sampurna” merah dengan harga Rp.185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), 5 (lima) bungkus rokok merk “Mallboro Black” senilai Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), 8 (delapan) bungkus rokok merk “Sampurna Evolusion” senilai Rp.352.000,- (tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah), 5 (lima) bungkus rokok merk “Mallboro Merah” senilai Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), 5 (lima) bungkus rokok merk “Refil” senilai Rp.140.000,- (saratus empat puluh ribu rupiah), 3 (tiga) bungkus rokok merk “Gudang Jati” senilai Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah), 3 (tiga) bungkus rokok merk “MBS” senilai Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah), 3 (tiga) bungkus rokok merk “King Garet” senilai Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah), sehingga total rokok yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) buah dan kerugian senilai Rp.1.318.000,- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil uang seberasar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk di belikan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J4+ warna hitam, dan tujuan Terdakwa mengambil rokok senilai Rp.1.318.000,- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi korban Emilia Ramadhan Binti Adriansyah selaku pemilik toko BRILink Emilia mengalami kerugian sebesar Rp.2.618.000,- (dua juta enam ratus delapan belas ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 5 KUHP----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa SAIPUL ANWAR BIN RAWANSYAH (Alm) pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 03.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Toko BRILink Emilia Jl. Kusuma Bangsa KM. 7 Desa Janju Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SAIPUL ANWAR BIN RAWANSYAH (Alm) pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 03.20 wita sedang berjalan kaki di sekitar Toko BRILink Emilia Jl. Kusuma Bangsa KM. 7 Desa Janju Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur kemudian timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu belakang dari Toko BRILink Emilia yang pada saat itu pintu dalam keadaan terkunci dengan gembok yang kemudian di buka oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk dan menuju laci kecil meja tempat penyimpanan uang yang berada di atas rak etalase toko untuk mengambil uang sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) selain itu Terdakwa juga mengambil rokok sebanyak 5 (lima) bungkus rokok merk “Sampurna” merah dengan harga Rp.185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), 5 (lima) bungkus rokok merk “Mallboro Black” senilai Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), 8 (delapan) bungkus rokok merk “Sampurna Evolusion” senilai Rp.352.000,- (tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah), 5 (lima) bungkus rokok merk “Mallboro Merah” senilai Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), 5 (lima) bungkus rokok merk “Refil” senilai Rp.140.000,- (saratus empat puluh ribu rupiah), 3 (tiga) bungkus rokok merk “Gudang Jati” senilai Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah), 3 (tiga) bungkus rokok merk “MBS” senilai Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah), 3 (tiga) bungkus rokok merk “King Garet” senilai Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah), sehingga total rokok yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) buah dan kerugian senilai Rp.1.318.000,- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil uang seberasar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk di belikan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J4+ warna hitam, dan tujuan Terdakwa mengambil rokok senilai Rp.1.318.000,- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi korban Emilia Ramadhan Binti Adriansyah selaku pemilik toko BRILink Emilia mengalami kerugian sebesar Rp.2.618.000,- (dua juta enam ratus delapan belas ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya