| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa Zulmansyah Als Ijul Als Kindun Bin Djusman pada hari Senin, tanggal 06, bulan April, tahun 2026, sekitar pukul 21.00 WITA sampai dengan hari Selasa, tanggal 07, bulan April, tahun 2026, sekitar pukul 09.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Desa Pepara RT. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 06 April 2026 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa dihubungi Sdra. DENDY (DPO) melalui panggilan WhatsApp untuk memesan paket narkotika jenis shabu denga berkata “Ayah adakah tempat ayah ngambil” dan Terdakwa menjawab “Belum ada info, paling besok pagi baru ada”, dan Sdra. DENDY menjawab “Oke ayah”. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdra. ADIT (DPO) sambil berkata “Adakah om (shabu)” dan Sdra. ADIT menjawab “Belum ada info ini Zul”, dan Terdakwa menjawab “Ada dana ini satu juta enam ratus”, dan Sdra. ADIT menjawab “Belum ada juga, belum tau kalau besok pagi”. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 07 April 2026 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa dihubungi Sdra. ADIT melalui panggilan WhatsApp “Ini ada barang (shabu) 1 gram” dan Terdakwa menjawab “Berapa om”, dan Sdra. ADIT menjawab “Ada ini harga satu juta enam ratus”, dan Terdakwa menjawab “Oke om saya ambil”, dan Sdra. ADIT menjawab “Oke saya antarkan ke rumah”. Kemudian sekira pukul 08.30 WITA, Terdakwa melihat Sdra. ADIT tiba di depan rumah Terdakwa menggunakan motor Honda Beat Street yang beralamat di Desa Pepara RT. 005, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim, lalu Terdakwa menghampiri Sdra. ADIT yang berada di depan rumah Terdakwa. Kemudian Sdra. ADIT langsung memberikan 1 paket narkotika jenis shabu sambil berkata “Ini shabunya”, dan Terdakwa langsung mengambil 1 paket narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ADIT. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di dalam kantong celana sebelah kiri sambil berkata “Oke om Adit terima kasih”, kemudian Sdra. ADIT meninggalkan rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 07 April 2026 sekira pukul 09.10 WITA Terdakwa menghubungi Sdra. DENDY sambil berkata “Ke rumah Den ini shabunya sudah ada” dan Sdra. DENDY menjawab “Oke otw ayah”. Kemudian sekira pukul 09.20 WITA, Terdakwa melihat Sdra. DENDY tiba di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menghampiri dan memberikan 1 paket narkotika jenis shabu, kemudian Sdra. DENDY memberikan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Sdra. DENDY pergi sambil berkata “Terima kasih yah”. Setelah Terdakwa memberikan narkotika jenis shabu kepada Sdra. DENDY, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa untuk beristirahat.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdra. BAMBANG (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu dan bertanya “Ada kah PO (sabu)” kemudian Terdakwa menjawab “Ada ini sedikit (sabu)”, dan Sdra. BAMBANG menjawab “Ada uangku seratus lima puluh PO (yang dimaksud plastik lima puluh ribu rupiah)” kemudian Terdakwa menjawab “Saya tunggu di rumah”. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam WC dan mengeluarkan 1 (satu) buah kotak kecil berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan plastik klip kosong. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik klip kosong kemudian Terdakwa menyisihkan sebagian narkotika jenis shabu Terdakwa ke dalam plastik klip kosong tersebut. Setelah itu Terdakwa memasukkan 2 paket narkotika jenis shabu ke dalam 1 (satu) buah kotak kecil yang terbuat dari plastik. Kemudian Terdakwa keluar dari WC dan menyimpan 1 (satu) buah kotak kecil yang berisikan 2 paket narkotika jenis shabu di dalam sebuah printer merk EPSON berwarna hitam yang berada di atas meja kerja Terdakwa. Kemudian Terdakwa masuk ke kamar untuk beristirahat sambil menunggu Sdra. BAMBANG.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 07 April tahun 2026 pukul 16.30 WITA, bertempat di sebuah rumah di Desa Pepara RT. 005, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur, anggota Sat Resnarkoba Polres Paser dengan disaksikan oleh warga setempat An. Sdri. SURIKARNI Binti SAMSURI mengamankan Terdakwa ZULMANSYAH Als IJUL Als KINDUN Bin DJUSMAN.
- Bahwa barang-barang yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan Terdakwa yaitu 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 11 (sebelas) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak kecil yang terbuat dari plastik berwarna “PUTIH BENING”, 1 (satu) buah printer merk “EPSON” berwarna “HITAM”, 1 (satu) buah handphone merk “IPHONE 11” warna “HITAM” dengan No. IMEI “352737594641616”, No. HP “087760284233”, dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 95/10966.00/2026 Tanggal 08 April 2026 yang di tandatangani dan diketahui oleh Yessy Widya Sari selaku Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Brigpol Muhammad Irfan S.H., dengan hasil Kesimpulan 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 1,27 (satu koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram, dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram untuk uji sampel di Labfor Cabang Surabaya.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor : 03347/NNF/2026 tanggal Tanggal 22 April 2026 dengan nomor barang bukti: 11129/2026/NNF dengan hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat/pihak lain yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa Zulmansyah Als Ijul Als Kindun Bin Djusman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Zulmansyah Als Ijul Als Kindun Bin Djusman pada pada hari Selasa, tanggal 07 bulan April tahun 2026 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Desa Pepara RT. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 07 April tahun 2026 pukul 16.30 WITA, bertempat di sebuah rumah di Desa Pepara RT. 005, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur, anggota Sat Resnarkoba Polres Paser dengan disaksikan oleh warga setempat An. Sdri. SURIKARNI Binti SAMSURI mengamankan Terdakwa ZULMANSYAH Als IJUL Als KINDUN Bin DJUSMAN.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya kepada Terdakwa yaitu 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 11 (sebelas) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak kecil yang terbuat dari plastik berwarna “PUTIH BENING”, 1 (satu) buah printer merk “EPSON” berwarna “HITAM”, 1 (satu) buah handphone merk “IPHONE 11” warna “HITAM” dengan No. IMEI “352737594641616”, No. HP “087760284233”, dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diakui merupakan milik Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 95/10966.00/2026 Tanggal 08 April 2026 yang di tandatangani dan diketahui oleh Yessy Widya Sari selaku Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Brigpol Muhammad Irfan S.H., dengan hasil Kesimpulan 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 1,27 (satu koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram, dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram untuk uji sampel di Labfor Cabang Surabaya.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor : 03347/NNF/2026 tanggal Tanggal 22 April 2026 dengan nomor barang bukti: 11129/2026/NNF dengan hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat/pihak lain yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa Zulmansyah Als Ijul Als Kindun Bin Djusman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |