Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2018/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH IIN RISNAWATI Binti GUSTI RAHMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 216/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1238/Q.4.13/Ep.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IIN RISNAWATI Binti GUSTI RAHMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Primair :

--------- Bahwa terdakwa IIN RISNAWATI Binti GUSTI RAHMADI, pada hari Senin Tanggal 07 Mei 2018 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di Pasar Penampungan Desa Senaken RT.002 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

Pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 sekira pukul 22.00 WITA saksi WAHYU dan saksi ARSAD (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berada di warung kopi milik terdakwa IIN RISNAWATI untuk membeli kupon putih atau togel dari terdakwa IIN, tidak lama kemudian saksi SYARIFUDIN dan saksi MUHAMMAD ALFAUZIAH (keduanya Anggota Kepolisian) datang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap saksi WAHYU, saksi ARSAD dan terdakwa IIN yang tertangkap tangan melakukan permainan judi kupon putih/togel, setelah itu saksi SYARIFUDIN dan saksi MUHAMMAD ALFAUZIYAH  melakukan penggeledahan terhadap para saksi dan terdakwa IIN, ditemukan 1 (satu) lembar kertas bukti pembelian kupon putih atau togel di dalam dompet warna coklat milik saksi WAHYU, setelah itu ditemukan 1 (satu) lembar kertas bukti pembelian kupon putih atau togel di dalam dompet warna coklat milik saksi ARSAD, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa IIN, ditemukan 3 (lembar) kertas patio togel, HP Nokia warna putih, 1 (satu) Tupperware yang dipergunakan untuk tempat kupon putih dan pulpen serta uang hasil penjualan togel  sebanyak Rp.537.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), dan selanjutnya saksi SYARIFUDIN dan saksi MUHAMMAD ALFAUZIAH  membawa saksi WAHYU, saksi ARSAD dan terdakwa IIN ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa saksi WAHYU dan saksi ARSAD melakukan permainan judi jenis kupon putih atau togel dengan cara saksi WAHYU membeli angka (20, 27, 26, 28, 07, 04, 76, 74, 71, 46, 41, 21 dan 01) angka tersebut bolak balik dibeli sebanyak Rp 3.000,-(tiga ribu rupiah), angka 2144 dibeli sebanyak Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), angka 144 dibeli sebanyak Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), angka 21 dan angka 20 dibeli sebanyak Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah), angka 40, 41, 64, 70, 77, 24 dan 70 dibeli sebanyak Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), angka 14 dan 44 dibeli sebanyak Rp 5.000,-(lima ribu rupiah), sedangkan saksi ARSAD membeli angka 74 X 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), angka 47 X 5.000.- (lima ribu rupiah), angka 11 X 5.000,- (lima ribu rupiah), angka 44 X 5.000,- (lima ribu rupiah), angka 41 X 5.000,- (lima ribu rupiah), angka 01 X 7.000,-( tujuh ribu rupiah), angka 21 X 5.000,- (lima ribu rupiah), angka 31 X 6.000,- (enam ribu rupiah) kepada terdakwa IIN, kemudian setelah saksi WAHYU dan saksi ARSAD membayar sejumlah angka yang dibeli kemudian terdakwa IIN memberikan kertas guntingan yang berisikan nomor angka yang dibeli oleh saksi WAHYU dan saksi ARSAD yang nantinya kertas itu akan digunakan sebagai bukti pengambilan uang yang akan diterima saksi WAHYU dan saksi ARSAD apabila nomor angka yang dibeli saksi WAHYU dan saksi ARSAD sesuai dengan nomor angka yang yang keluar oleh situs LIVE HONGKONG.
Bahwa apabila nomor angka yang dibeli saksi WAHYU dan saksi ARSAD dari terdakwa IIN telah sesuai dengan nomor angka yang keluar dari situs LIVE HONGKONG, saksi WAHYU dan saksi ARSAD akan mendapatkan bayaran 60 (enam puluh) kali besaran pasangan dua angka yang dibeli dengan nominal Rp. 1.000 (seribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka, akan mendapat bayaran 400 (empat ratus) kali besaran pasangan dari nominal yang dibeli, dan 4 (empat) angka mendapatkan bayaran 2.500 (dua ribu lima ratus) kali besaran pasangan dari nominal yang dibeli.

Bahwa saksi WAHYU dan saksi ARSAD melakukan perjudian kupon putih atau togel mengharapkan kemenangan dan mendapatkan keuntungan yang bergantung pada peruntungan belaka.
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa IIN dalam menjual kupon putih sebesar paling sedikit Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) setiap harinya.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk perjudian kupon putih tersebut.

 

---Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP--

 

Subsidiair

--------- Bahwa terdakwa IIN RISNAWATI Binti GUSTI RAHMADI, pada hari Senin Tanggal 07 Mei 2018 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di Pasar Penampungan Desa Senaken RT.002 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “ ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

Pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 sekira pukul 22.00 WITA saksi WAHYU dan saksi ARSAD (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berada di warung kopi milik terdakwa IIN RISNAWATI untuk membeli kupon putih atau togel dari terdakwa IIN, tidak lama kemudian saksi SYARIFUDIN dan saksi MUHAMMAD ALFAUZIAH (keduanya Anggota Kepolisian) datang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap saksi WAHYU, saksi ARSAD dan terdakwa IIN yang tertangkap tangan melakukan permainan judi kupon putih/togel, setelah itu saksi SYARIFUDIN dan saksi MUHAMMAD ALFAUZIYAH  melakukan penggeledahan terhadap para saksi dan terdakwa IIN, ditemukan 1 (satu) lembar kertas bukti pembelian kupon putih atau togel di dalam dompet warna coklat milik saksi WAHYU, setelah itu ditemukan 1 (satu) lembar kertas bukti pembelian kupon putih atau togel di dalam dompet warna coklat milik saksi ARSAD, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa IIN, ditemukan 3 (lembar) kertas patio togel, HP Nokia warna putih, 1 (satu) Tupperware yang dipergunakan untuk tempat kupon putih dan pulpen serta uang hasil penjualan togel  sebanyak Rp.537.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), dan selanjutnya saksi SYARIFUDIN dan saksi MUHAMMAD ALFAUZIAH  membawa saksi WAHYU, saksi ARSAD dan terdakwa IIN ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa saksi WAHYU dan saksi ARSAD melakukan permainan judi jenis kupon putih atau togel dengan cara saksi WAHYU membeli angka (20, 27, 26, 28, 07, 04, 76, 74, 71, 46, 41, 21 dan 01) angka tersebut bolak balik dibeli sebanyak Rp 3.000,-(tiga ribu rupiah), angka 2144 dibeli sebanyak Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), angka 144 dibeli sebanyak Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), angka 21 dan angka 20 dibeli sebanyak Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah), angka 40, 41, 64, 70, 77, 24 dan 70 dibeli sebanyak Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), angka 14 dan 44 dibeli sebanyak Rp 5.000,-(lima ribu rupiah), sedangkan saksi ARSAD membeli angka 74 X 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), angka 47 X 5.000.- (lima ribu rupiah), angka 11 X 5.000,- (lima ribu rupiah), angka 44 X 5.000,- (lima ribu rupiah), angka 41 X 5.000,- (lima ribu rupiah), angka 01 X 7.000,-( tujuh ribu rupiah), angka 21 X 5.000,- (lima ribu rupiah), angka 31 X 6.000,- (enam ribu rupiah) kepada terdakwa IIN, kemudian setelah saksi WAHYU dan saksi ARSAD membayar sejumlah angka yang dibeli kemudian terdakwa IIN memberikan kertas guntingan yang berisikan nomor angka yang dibeli oleh saksi WAHYU dan saksi ARSAD yang nantinya kertas itu akan digunakan sebagai bukti pengambilan uang yang akan diterima saksi WAHYU dan saksi ARSAD apabila nomor angka yang dibeli saksi WAHYU dan saksi ARSAD sesuai dengan nomor angka yang yang keluar oleh situs LIVE HONGKONG.
Bahwa apabila nomor angka yang dibeli saksi WAHYU dan saksi ARSAD dari terdakwa IIN telah sesuai dengan nomor angka yang keluar dari situs LIVE HONGKONG, saksi WAHYU dan saksi ARSAD akan mendapatkan bayaran 60 (enam puluh) kali besaran pasangan dua angka yang dibeli dengan nominal Rp. 1.000 (seribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka, akan mendapat bayaran 400 (empat ratus) kali besaran pasangan dari nominal yang dibeli, dan 4 (empat) angka mendapatkan bayaran 2.500 (dua ribu lima ratus) kali besaran pasangan dari nominal yang dibeli.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang melakukan perjudian kupon putih tersebut.

 

-----Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-2 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya