Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Tgt 1.Edi Susanto Arsah
2.Arbainah
3.Suhar
4.Remasi
5.Ariansyah
6.Muryanto
7.Erwin
PT. Multi Makmur Mitra Alam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edi Susanto Arsah
2Arbainah
3Suhar
4Remasi
5Ariansyah
6Muryanto
7Erwin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Multi Makmur Mitra Alam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hasnam
2Edi Iswanto
3Riski Aminsyah
4Herlinda Nuranlah Safitri
5Paqih
6Saiful Anwar
7Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser
8Pemerintah Daerah Kabupaten Paser
9Pemerintah Desa Kerang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat;
2. Menetapkan status a quo atas objek tanah yang disengketakan berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan Tanah Warisan Tahun 1984 atas nama Alm. Kiwah Bin Kati seluas 646,28 Hektar yang dahulu terletak di Desa Kerang, Kecamatan Tanjung Aru sekarang terletak di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Tabru;
b. Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Sungai Kerang sekarang dengan Sungai Kerang / PT. Pucuk Jaya;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Punjungan;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Mangkaten;
3. Melarang Tergugat melakukan perbuatan hukum apa pun terhadap objek tanah sengketa termasuk menjual, mengalihkan, mengagunkan, membebani hak, maupun mengurus penerbitan HGU dan IUP Baru selama perkara berlangsung;
4. Melarang Turut Tergugat VII untuk menerbitkan HGU selama Perkara berlangsung sampai  ada keputusan yang tetap ;
5. Melarang Tergugat untuk memanen hasil panen kelapa sawit di objek tanah sengketa milik para penggugat berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan Tanah Warisan Tahun 1984 atas nama Alm. Kiwah Bin Kati seluas 646,28 Hektar yang dahulu terletak di Desa Kerang, Kecamatan Tanjung Aru sekarang terletak di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Tabru;
b. Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Sungai Kerang sekarang dengan Sungai Kerang / PT. Pucuk Jaya;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Punjungan;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Mangkaten; 
atau setidak-setidaknya memerintahkan agar hasil panen kelapa sawit dari objek sengketa seluas 646,28 Ha dicatat dan dititipkan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau berbagi dengan Para Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. Kiwah Bin Kati;
3. Menyatakan sah secara Hukum Surat Pernyataan Pemilikan Tanah Warisan Tahun 1984 atas nama Alm. Kiwah Bin Kati dengan Luas 646,28 Hektar yang dahulu terletak di Desa Kerang, Kecamatan Tanjung Aru sekarang terletak di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Tabru;
b. Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Sungai Kerang sekarang dengan Sungai Kerang / PT. Pucuk Jaya;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Punjungan;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Mangkaten adalah milik Para Penggugat;
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan memanfaatkan objek tanah sengketa tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan jual beli objek tanah sengketa berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan Tanah Warisan Tahun 1984 atas nama Alm. Kiwah Bin Kati dengan Luas 646,28 Hektar yang dahulu terletak di Desa Kerang, Kecamatan Tanjung Aru sekarang terletak di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Tabru;
b. Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Sungai Kerang sekarang dengan Sungai Kerang / PT. Pucuk Jaya;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Punjungan;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Mangkaten;
atau alas hak palsu maupun tindakan yang dilakukan oleh Alm. Hermansyah tanpa persetujuan Alm. Kiwah Bin Kati dan Para Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
6. Menyatakan surat kuasa yang dipergunakan sebagai dasar pengalihan objek tanah sengketa yang keabsahannya secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak sah;
7. Menyatakan seluruh alas hak, penguasaan, pengelolaan, maupun pengurusan hak atas tanah yang dilakukan berdasarkan perbuatan tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali objek tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban;
9. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dan Immateriil kepada Para Penggugat sebagai berikut : 
- Materiil
Bahwa, diketahui harga pasaran tanah tersebut 1 (satu) Hektarnya saat ini adalah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). Sehingga Harga Pasaran Tanah sekarang Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) X Luas Tanah Para Penggugat 646,28 H (Enam Ratus Empat Puluh Enam koma Dua Puluh Delapan Hektar) = Rp. 12.925.600.000,- (Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
- Immateriil
Dua kali harga kerugian Materiil yaitu : 2 (Dua) X Rp. 12.925.600.000,- (Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) = Rp. 25.851.200.000,- (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
Jadi, Total Keseluruhan Kerugian yang dialami oleh Para Penggugat ialah : Kerugian Materiil Rp. 12.925.600.000,- (Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) + Kerugian Inmateriil Rp. 25.851.200.000,- (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), adalah = Rp. 38.776.800.000,- (Tiga Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
10. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek tanah sengketa seluas 646,28 Hektar beserta segala sesuatu yang berada di atasnya termasuk tanaman kelapa sawit;
11. Menyatakan bahwa Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan melaksanakan isi serta pelaksanaan putusan ini;
12. Memerintahkan Tergugat untuk tidak memanen, memperjual belikan, atau memanfaatkan hasil perkebunan kelapa sawit yang berada di atas objek tanah sengketa selama perkara ini berlangsung dan memerintahkan Tergugat untuk mencatat dan menyetorkan hasil perkebunan kelapa sawit dari objek tanah sengketa ke rekening penitipan Pengadilan Negeri Tanah Grogot atau yang ditunjuk Pengadilan sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;
13. Memerintahkan TURUT TERGUGAT VII untuk tidak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) maupun hak lainnya atas objek tanah sengketa selama perkara berlangsung;
14. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi maupun verzet ;
16. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak