Dakwaan |
---------“Bahwa Terdakwa ABDUL KHOIRIL AJIB Als IRIL Bin ABDUL TOYIB pada Hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di depan jalan masuk Kuburan Semumun di Jl. Jendral Sudirman Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, perbuatan mana tersangka lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 23.00 wita, terdakwa ABDUL KHOIRIL AJIB Als IRIL Bin ABDUL TOYIB bersama dengan sdr. FADILAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara yang terpisah), saksi MUHAMMAD REHAN BIN SAIFUL, saksi MUHAMMAD REHAN BIN SAIFUL, saksi HENDRA SAPUTRA BIN HERMANSYAH, sdr. ALIP ADEIYAN, dan sdr. M. AKMAL AKBAR sedang berkumpul sambil minum tuak di depan jalan masuk Kuburan Semumun di Jl. Jendral Sudirman Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur tersebut tidak lama kemudian didatangi oleh saksi penangkap MUHAMMAD AGUSMAULANA BAHAR Bin BAHRUN, saksi penangkap TONKI ASHARI Bin IMAM SUGENG bersama Tim Gabungan Unit Jatanras Polres Paser dan Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa didapati sedang menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ciri-ciri Panjang + 28 cm terbuat dari besi berbentuk runcing dan tajam, bergagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya yang ditaruh di belakang terdakwa duduk. Kemudian dilakukan introgasi awal terhadap terdakwa dan mengaku untuk jaga diri dan tidak mempunyai izin. Setelah itu saudara ABDUL KHOIRIL AJIB Als IRIL Bin ABDUL TOYIB beserta BB dibawa ke Mako Polres Paser untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa, menyimpan, memiliki maupun menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ciri-ciri Panjang + 28 cm terbuat dari besi berbentuk runcing dan tajam, bergagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya tersebut dari pihak yang berwenang.
- Bahwa senjata tajam penikam penusuk jenis Badik tersebut tidak ada kaitannya dengan profesi terdakwa serta tidak sedang dipergunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga maupun acara adat atau bukan merupakan benda pusaka.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.- |