Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2018/PN Tgt ANGGIA MURNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 09 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANGGIA MURNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.

2    Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaiki Akte Kelahiran pemohon yaitu akte nomor :  6401-LT-20062013-0094  tanggal 26 Juni 2013 yaitu dari :

 

N a m a                                    : ANGGIA MURNI

Tempat tanggal lahir               : Jakarta, 30 April 1999

 

Menjadi

 

N a m a                                    : ANGGIA MURNI                          

Tempat tanggal lahir               : Jakarta, 31 Juli 1999

 

3   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Permohonan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Paser untuk dicatatkan atas perubahan Akte tersebut dalam daftar yang sedang berjalan  atau setidak tidaknya  di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

 

4          Membebankan  biaya yang timbul  atas permohonan ini  kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak