Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2021/PN Tgt Wartono, S.H., M.H. ANDI SALDI SAFRIYANDI Als SALDI Als SAL Bin ANDI SALMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1582/O.4.13/Enz.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Wartono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SALDI SAFRIYANDI Als SALDI Als SAL Bin ANDI SALMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
    KESATU
----Bahwa Terdakwa ANDI SALDI SAFRIYANDI Als SALDI Als SAL Bin ANDI SALMAN pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Jalan Kusuma Bangsa, Tepian Batang, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot menelpon Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI dan berkata “Van besok loding” kemudian Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI menjawab “iya”, kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 14.30 WITA, Terdakwa kembali menelpon Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI untuk memerintahkan agar Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI mengambil paketan shabu di Kuaro. Setelah selesai mengambil paketan shabu tersebut, Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI langsung kembali menuju rumah dan menyampaikan kepada Terdakwa melalui telepon bahwa ia telah mengambil paketan shabu dan telah sampai kembali di Tanah Grogot, kemudian sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa kembali menelpon Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI dan berkata “Iya sudah dibagi dulu barangnya jadi 10 (sepuluh) paket (shabu-shabu)”, kemudian Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI langsung membagi 1 paket shabu tersebut menjadi 10 paket dengan berat masing-masing 5 (lima) gram dengan total keseluruhan  50 (lima puluh) gram dan masih terdapat 1 (satu) paket sisa shabu yang dibagi sehingga total keseluruhan paket shabu berjumlah 11 (sebelas) paket. Kemudian sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI dan memerintahkan agar Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI mengambil 1 (satu) paket dari 11 (sebelas) paket dan membagi 1 (satu) paket shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket  dan mengantarkan paket shabu tersebut kepada orang yang membeli paket shabu kepada Terdakwa.
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI untuk memberitahukan bahwa Saksi SYARIFUDDIN Als ARIF Als INYUK Bin BAKRI akan mengambil 1 (satu) paket shabu dan Saksi SYARIFUDDIN Als ARIF Als INYUK Bin BAKRI telah membayar dengan cara mentransfer sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah Saksi SYARIFUDDIN Als ARIF Als INYUK Bin BAKRI sampai di rumah Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI, Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI memberikan 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) paket shabu sekira seberat 2,5 (dua koma lima) gram, kemudian Saksi SYARIFUDDIN Als ARIF Als INYUK Bin BAKRI kembali membeli paket shabu kepada Terdakwa dengan mentransfer lagi masing sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa dan mengambil paket shabu tersebut di rumah Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 165/10966.00/2021 tanggal 02 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi serbuk butiran putih dengan total berat beserta bungkusnya, Berat Plastic: 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, berat kotor 50,27 (lima puluh koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 46,47 (empat puluh enam koma empat puluh tujuh) gram dan 1 (satu) bungkus paket plastik berisi sisa serbuk putih dengan berat kotor sebesar 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 4,99 (empat koma Sembilan puluh Sembilan) gram untuk uji Sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 166/10966.00/2021 tanggal 02 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk butiran putih dengan total berat beserta bungkusnya, Berat Plastic: 0,20 (nol koma dua puluh) gram, berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram kemudian disisihkan untuk uji Sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 05882/NNF/2021 tanggal 14 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa: No. 12021/2021/NNF berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  4,657 (empat koma enam lima tujuh) gram. Barang bukti tersebut diatas milik Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI. Dengan Hasil Pemeriksaan uji Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti No. 12021/2021/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 05881/NNF/2021 tanggal 14 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa: No. 12020/2021/NNF berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,090 (nol koma nol sembilan) gram. Barang bukti tersebut diatas milik Saksi SYARIFUDDIN Als ARIF Als INYUK Bin BAKRI. Dengan Hasil Pemeriksaan uji Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti No. 12020/2021/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis Shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

A T A U
 


KEDUA
----Bahwa Terdakwa ANDI SALDI SAFRIYANDI Als SALDI Als SAL Bin ANDI SALMAN pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Jalan Kusuma Bangsa, Tepian Batang, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai , atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot menelpon Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI dan berkata “Van besok loding” kemudian Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI menjawab “iya”, kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 14.30 WITA, Terdakwa kembali menelpon Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI untuk memerintahkan agar Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI mengambil paketan shabu di Kuaro. Setelah selesai mengambil paketan shabu tersebut, Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI langsung kembali menuju rumah dan menyampaikan kepada Terdakwa melalui telepon bahwa ia telah mengambil paketan shabu dan telah sampai kembali di Tanah Grogot, kemudian sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa kembali menelpon Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI dan berkata “Iya sudah dibagi dulu barangnya jadi 10 (sepuluh) paket (shabu-shabu)”, kemudian Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI langsung membagi 1 paket shabu tersebut menjadi 10 paket dengan berat masing-masing 5 (lima) gram dengan total keseluruhan 50 (lima puluh) gram dan masih terdapat 1 (satu) paket sisa shabu yang dibagi sehingga total keseluruhan paket shabu berjumlah 11 (sebelas) paket. Kemudian sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI dan memerintahkan agar Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI mengambil 1 (satu) paket dari 11 (sebelas) paket dan membagi 1 (satu) paket shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket  dan mengantarkan paket shabu tersebut kepada orang yang membeli paket shabu kepada Terdakwa.
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI untuk memberitahukan bahwa Saksi SYARIFUDDIN Als ARIF Als INYUK Bin BAKRI akan mengambil 1 (satu) paket shabu dan Saksi SYARIFUDDIN Als ARIF Als INYUK Bin BAKRI telah membayar dengan cara mentransfer sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah Saksi SYARIFUDDIN Als ARIF Als INYUK Bin BAKRI sampai di rumah Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI, Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI memberikan 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) paket shabu sekira seberat 2,5 (dua koma lima) gram, kemudian Saksi SYARIFUDDIN Als ARIF Als INYUK Bin BAKRI kembali membeli paket shabu kepada Terdakwa dengan mentransfer lagi masing sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa dan mengambil paket shabu tersebut di rumah Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 165/10966.00/2021 tanggal 02 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi serbuk butiran putih dengan total berat beserta bungkusnya, Berat Plastic: 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, berat kotor 50,27 (lima puluh koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 46,47 (empat puluh enam koma empat puluh tujuh) gram dan 1 (satu) bungkus paket plastik berisi sisa serbuk putih dengan berat kotor sebesar 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 4,99 (empat koma Sembilan puluh Sembilan) gram untuk uji Sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 166/10966.00/2021 tanggal 02 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk butiran putih dengan total berat beserta bungkusnya, Berat Plastic: 0,20 (nol koma dua puluh) gram, berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram kemudian disisihkan untuk uji Sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 05882/NNF/2021 tanggal 14 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa: No. 12021/2021/NNF berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  4,657 (empat koma enam lima tujuh) gram. Barang bukti tersebut diatas milik Saksi HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI. Dengan Hasil Pemeriksaan uji Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti No. 12021/2021/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 05881/NNF/2021 tanggal 14 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa: No. 12020/2021/NNF berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,090 (nol koma nol sembilan) gram. Barang bukti tersebut diatas milik Saksi SYARIFUDDIN Als ARIF Als INYUK Bin BAKRI. Dengan Hasil Pemeriksaan uji Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti No. 12020/2021/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai , atau menyediakan narkotika jenis Shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempuyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

Pihak Dipublikasikan Ya