Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2017/PN Tgt DIAN PUSPITA ,SH ITEN PANJU Bin SULEMAN PANJU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1171/Q.4.22/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITA ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ITEN PANJU Bin SULEMAN PANJU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Bahwa terdakwa ITEN PANJU Bin SULEMAN PANJU pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2017 sekira pukul 10.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017, bertempat di Toko Nabila Rt. 07 Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 05.30 Wita Terdakwa menyewa mobil jenis Toyota Innova beserta sopirnya yaitu saksi Agus Taufik Bin Darmawi Jamal untuk mengantarkan Terdakwa menuju Tanah Grogot. Sesampainya di Bank Kaltim Unit Samboja Terdakwa menyuruh saksi Agus Taufik menukarkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) menjadi pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Tidak lama kemudian Terdakwa kembali menyuruh Saksi Agus Taufik untuk kembali menukarkan uang sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) menjadi pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) di Bank BRI Unit Samboja namun ternyata tidak ada. Kemudian setelah sampai di depan Bank Kaltim Unit Sepaku Terdakwa kembali menyuruh Saksi Agus Taufik untuk menukarkan uang sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) menjadi pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) di Bank BRI Unit Samboja namun tidak ada juga.
Selanjutnya pada saat tiba di toko Nabila Rt. 07 Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Terdakwa meminta Saksi Agus Taufik untuk berhenti. Lalu Terdakwa menuju Toko Nabila dan membeli beberapa jenis rokok dengan cara Terdakwa bertanya kepada saksi Sumarli Binti Munawi ’’bu ada rokok ” dan di jawab oleh saksi Sumarli ”ada, rokok apa aja yang mau di ambil” dan terdakwa menjawab ”1 bal LA Bold, 7 Slop sampoerna dan 5 Slop surya 16” kemudian rokok tersebut diambilkan oleh saksi Sunarsih Binti Kasri. Selanjutnya setelah rokok yang dipesan oleh Terdakwa tersebut di taruh di dalam kardus kemudian saksi Sumarli membuatkan Nota, setelah nota diberikan kepada Terdakwa dengan total Rp 3.970.000,- (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa membayar dengan uang yang sudah Terdakwa siapkan di dalam tas Terdakwa dengan jumlah Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan dihitung dan dilihat oleh kasir adalah bahwa uang yang dibayarkan oleh Terdakwa menjadi pecahan seratus ribu rupiah semuanya dan pada saat saksi Sumarli menghitung uang tersebut tersangka sambil bertanya ada bandrol rokok baru kah, setelah selesai menghitung kemudian saksi Sumarli mengatakan hanya kurang Rp 50.000,- (lima puluh ribu) saja. Karena saksi Sumarli tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah kurang nominalnya sehingga setelah Terdakwa memberikan kekurangannya yaitu Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu Saksi Sumarli mengareti uang pembayaran tersebut dan di taruh di bawah meja kaca kemudian Terdakwa memesan lagi kepada saksi Sumarli dengan mengatakan ”bu saya mau pesan lagi LA Bold 1 (satu) bal, samporna 5 (lima) slop, Danhil hitam 5 (lima) slop, Dji Sam Soe 1 (satu) slop, 5 (lima) Slop Marlboro” kemudian langsung diambilkan oleh saksi Sunarsih dan ditaruh di kardus setelah itu dibuatkan nota oleh saksi Sumarli sejumlah Rp 4.480.000,- (empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa membayar dengan uang yang juga sudah tersangka siapkan didalam tas tersangka dengan nominal Rp 1.580.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menghitung secara cepat dan apabila dilihat oleh kasir uang yang Terdakwa berikan tersebut berjumlah sesuai dengan nota yang diberikan, akan tetapi kurang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Lalu Terdakwa bertanya lagi kepada saksi Sumarli “buk tambah lagi rokok marlboro, sampoerna, surya 16,” lalu saksi Sumarli mengambilkan sejumlah rokok yang Terdakwa pesan dan Terdakwa dengan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian saksi Sumarli mengatakan bahwa uang yang Terdakwa bayarkan sudah pas, lalu Terdakwa membawa rokok tersebut ke dalam mobil. Selanjutnya Terdakwa kembali toko lNabila dan membeli lagi rokok rokok LA boldsebanyak 2 bal, dunhil hitam 4 slop lalu Terdakwa membayar sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa memasikkan rokok tang Terdakwa beli tersebut ke dalam mobil. Tidak lama kemudian Terdakwa membeli rokok djisamsoe panjang dan djisamsoe pendek seharga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh) lalu Terdakwa bayar dan saksi Sumarli tidak memberikan nota, selanjutnya Terdakwa mengangkat rokok yang Terdakwa beli tersebut ke dalam mobil.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Shyah selaku pemilik toko Nabila mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 5.570.000,- (lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya