Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2022/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. FIRMAN BIN ABDUL RAZAK. L Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-967/O.4.13/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN BIN ABDUL RAZAK. L[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
    KESATU:
-------------Bahwa terdakwa FIRMAN BIN ABDUL RAZAK L, pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di depan Gg. Mawar Jalan Sultan Hasanuddin RT/RW. 004/002 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira Pukul 15.00 WITA saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jl.Sultan Hasanuddin Rt 004 Rw 002 Kec Tanah Grogot Kab Paser Kaltim, terdakwa di hubungi oleh Sdr.KI DPO (Daftar Pencarian Orang) melalui via telpon dan dalam percakapan tersebut Sdr. Ki meminta terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu dan terdakwa menyetujui permintaan Sdr.KI, kemudian pada Pukul 17.30 WITA Terdakwa melalui sambungan telepon menghubungi Sdr. Rahman DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp150.000 ( serratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 0,04 gram, kemudian sabu yang terdakwa beli dari Sdr Rahman tersebut rencananya akan Terdakwa jual kepada Sdr. KI DPO (Daftar Pencarian Orang)pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira Pukul 22.00 di depan Gg. Mawar Jalan Sultan Hasanuddin RT/RW. 004/002 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Kalimantan Timur.
-    Selanjutnya pada Senin tanggal 04 April 2022 sekira Pukul 22.30 WITA bertempat di depan Gg. Mawar Jalan Sultan Hasanuddin RT/RW. 004/002 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Kalimantan Timur, sebelum Terdakwa sempat menjual narkotika jenis shabu kepada Sdr. Ki, Terdakwalangsung diamankan oleh Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin ZAELANI AHMAD  (keduanya anggota Polri), selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar lainnya yang disaksikan oleh Saksi M. AMIR. B Bin BADIU (Ketua RT) dan ditemukan berupa 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu yang ditaruh oleh Terdakwa di bawah gapura Gg Mawar , 1 (satu) paket yang berisi bekas narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merek “VIVO” warna hitam; HP (081350522826) IMEI (867768036070112);
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket yang berisi bekas narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mendapatkannya dari Sdr. Rahman DPO (Daftar Pencarian Orang).
-    Bahwa Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 28/10966.00/2022 tanggal 06 April 2022 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang ERNA SURYANI P.86777, Mengetahui Pimpinan Cabang SUBURYATI P.76529, Disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH NRP.93110637, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 03059/NNF/2022 tanggal 14 April 2022 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, dkk., Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si ,  KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66060735, bahwa barang bukti dengan nomor: 06333/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,040 (nol koma nol empat nol) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikembalikan tanpa isi;

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------


ATAU,

    KEDUA:
------------Bahwa terdakwa FIRMAN BIN ABDUL RAZAK L, pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di depan Gg. Mawar Jalan Sultan Hasanuddin RT/RW. 004/002 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secaratanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai beriku:
-    Berawal Pada hari Senin tanggal 04April 2022 pukul 20.00 wita saat Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYOdan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin ZAELANI AHMAD bersama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya sedang melakukan giat kemudian mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Gg. Mawar Jalan Sultan Hasanuddin RT/RW 004/002 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian atas informasi tersebut Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin ZAELANI AHMAD bersama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
-    Sesampainya di depan Gg. Mawar Jalan Sultan Hasanuddin RT/RW. 004/002 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim padapukul 22.30 wita, Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin ZAELANI AHMAD bersama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya langung mengamankan seseorang yag bernama terdakwa FIRMAN BIN ABDUL RAZAK L dandengan disaksikan oleh Sdr. M. AMIR. B Bin BADIU selaku ketua RT setempat di lakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan di temukan 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu yang di taruh oleh Terdakwa di bawah gapura Gg. Mawar, kemudian di temukan 1 (satu) buah HP merk “VIVO” warna hitam. Kemudian dutanyakan kepada terdakwa terkait barang-barang yang ditemukan tersebut dan Terdakwa mengakuibahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres paser untuk proses lebih hukum lanjut.
-    Bahwa terdakwadalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakannarkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket yang berisi bekas narkotika jenis shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
-    Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 28/10966.00/2022 tanggal 06 April 2022 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang ERNA SURYANI P.86777, Mengetahui Pimpinan Cabang SUBURYATI P.76529, Disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH NRP.93110637, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 03059/NNF/2022 tanggal 14 April 2022 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, dkk., Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si ,  KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66060735, bahwa barang bukti dengan nomor: 06333/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,040 (nol koma nol empat nol) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikembalikan tanpa isi.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

ATAU,

KETIGA:
-------------Bahwa terdakwa FIRMAN BIN ABDUL RAZAK L, pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar jam 09.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di rumah Terdakwa  Jalan Sultan Hasanuddin RT/RW. 004/002 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan   tersebut   dilakukan Terdakwa  dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Berawal dari hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira Pukul 09.15 WITA, bertempat di rumah Terdakwa  Jalan Sultan Hasanuddin RT/RW. 004/002 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat hisap berupa bong dirakit dengan sedotan dimana salah satu sedotannya disambung dengan pipet kaca, pada pipet kaca dimaksud shabu-shabu dan dibakar menggunakan korek api gas dengan api kecil, kemudian Terdakwa menghisap asap hasil pembakaran shabu melalui sedotan seperti orang merokok.
-    Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Poliklinik Bhayangkara Polres Paser Nomor: R/74/IV/2022/KES tertanggal 04April 2022 a.n. FIRMAN Bin ABDUL RAZAK L, yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa PRASETYO WIJAYA, A.Md. Kep., dan Mengetahui Paurkes Polres Paser ASRIAH, Amd. Keb., dengan hasil pemeriksaan Amphetamina (+) Positive.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya