Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2016/PN Tgt PT. PUCUK JAYA 1.Hj. DAMRATI
2.NURMIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PUCUK JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOIB WALUYO,SH.,MH.PT. PUCUK JAYA
Tergugat
NoNama
1Hj. DAMRATI
2NURMIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan menurut hukum (verklaard voor recht) sah jual beli 3 (tiga) bidang tanah yang semuanya terletak di Jalan Bungkas RT 07 Desa Kerang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur,  yang pernah dilakukan TANTU NUR dan Penggugat, luas seluruhnya 60.000 meter persegi atau 6 hektar, panjang 300 meter dan lebar 200 meter, dengan batas-batas :

Utara   : Sungai Kerang

Timur : Tanah perwatasan milik Kongul

Selatan   : Tanah perwatasan milik Misdari dan Istiyah 

Barat   : Jalan Bungkas

3. Menyatakan menurut hukum (verklaard voor recht) sah 3 (tiga) buah surat, yaitu :

1. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 25 April 2011, dari pihak yang melepaskan TANTU NUR dan pihak yang menerima pelepasan yaitu Penggugat, dengan alas hak yaitu Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara Nomor : 16/SKT-KR/2001/I/2011 tertanggal 28 Januari 2011, atas nama TANTU NUR, luas 20.000 meter persegi.

2.  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 25 April 2011, dari pihak yang melepaskan TANTU NUR dan pihak yang menerima pelepasan yaitu Penggugat, dengan alas hak yaitu Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara Nomor : 17/SKT-KR/2001/I/2011 tertanggal 28 Januari 2011, atas nama TANTU NUR, luas 20.000 meter persegi.

3. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 25 April 2011, dari pihak yang melepaskan TANTU NUR dan pihak yang menerima pelepasan yaitu Penggugat, dengan alas hak yaitu Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara Nomor : 18/SKT-KR/2001/I/2011 tertanggal 28 Januari 2011, atas nama TANTU NUR , luas 20.000 meter persegi,

 

4.  Menyatakan menurut hukum (verklaard voor recht) sah bukti pembayaran jual beli atau pelepasan hak atas tanah sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta) yang telah dibayarkan melaui transfer Bank BRI nomor rekening : 4104.01.106.787593 atas nama NURMIA/ Tergugat II, dengan rincian, tahap pertama pada tanggal 20 Maret 2011 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), tahap kedua pada tanggal 24 Maret 2011 sebesar Rp.10.000.000 dan tahap ketiga pada tanggal 21 April 2011 sebesar Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah).

 

5.  Menyatakan menurut hukum (verklaard voor recht) bahwa Penggugat berhak menguasai dan memanfaatkan tanah seluas 60.000 meter persegi tersebut, terletak di Jalan Bungkas RT 07 Desa Kerang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur,  dengan batas-batas :

Utara   : Sungai Kerang

Timur : Tanah perwatasan milik Kongul

Selatan   :         Tanah perwatasan milik Misdari dan Istiyah 

Barat   : Jalan Bungkas

Untuk lokasi terminal khusus perkebunan kelapa sawit sebagaimana sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 694 Tahun 2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Pucuk Jaya di Desa Kerang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : BX-206/PP.008 tanggal 17 April 2015 tentang Pemberian Izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Pucuk Jaya di Desa Kerang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.

 

6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II memasang portal diatas tanah sengketa yang menghalangi kegiatan loading CPO dan kernel milik Penggugat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibatnya menurut  hukum.

 

7. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mengakui adanya jual beli atau pelepasan hak atas tanah sengketa antara TANTU NUR dengan Penggugat sebagaimana petitum nomor 3 adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibatnya menurut  hukum.

 

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.

 

9. Memohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono) apabila majelis hakim berpendapat lain.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak