Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.Sus/2018/PN Tgt EKA RAHAYU, SH SAYUTI MALIK Bin MURAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 273/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2075/Q.4.22/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1EKA RAHAYU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYUTI MALIK Bin MURAJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PERTAMA :

 

------- Bahwa terdakwa SAYUTI MALIK Bin MURAJI (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2018 sekira pukul 22.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2018, bertempat di Rt. 004 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira pukul 14.45 Wita, terdakwa bersama dengan Saksi Hadiansyah Bin Hasan (Dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi rumah Saksi Hendrik Syuhadi Bin Pairin (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di Rt. 009 Desa Gunung Putar Kecamatan Longkali Kabupaten Paser. Kemudian sekira pukul 16.00 Wita pada saat terdakwa masuk kedalam ruang tamu rumah Saksi Hendrik, terdakwa melihat saksi Hadiansyah memasukkan 1 (Satu) poket sabu-sabu milik saksi Hadiansyah ke dalam pipet kaca bong / alat hisap yang sebelumnya sudah dirakit oleh saksi Hendrik. Lalu saksi Hadiansyah mengajak terdakwa dan saksi Hendrik untuk bersama-sama mengkonsumsi sabu-sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa secara bergantian mengkonsumsi sabu-sabu tersebut dengan cara Saksi Hadiansyah menyerahkan 1 (Satu) buah bong / alat hisap yang telah berisi Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa lalu terdakwa memegang dan membakar pipet kaca pada 1 (Satu) buah bong / alat hisap tersebut hingga keluar Asap kemudian terdakwa hisap layaknya orang merokok.
Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wita, saksi Aris Afandi Bin Mustakim dan saksi Reisvanwee Gerry H Anak dari Anthonius selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yang melakukan pengembangan terhadap perkara Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, mendatangi rumah saksi Hendrik lalu melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, saksi Hendrik Syuhadi dan saksi Hadiansyah namun tidak ditemukan barang bukti yang mencurigakan, selanjutnya penggeledahan rumah/tempat tertutup dan menemukan 12 (Dua belas) poket sabu-sabu didalam dompet kecil berwarna hitam, 1 (Satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (Satu) buah korek gas dilantai ruang tamu serta 1 (Satu) poket sabu-sabu disamping rumah dan diakui milik saksi Hadiansyah, serta 1 (Satu) plastik sabu-sabu yang berisikan 4 (Empat) poket sabu-sabu, 1 (Satu) unit HP Samsung warna hitam dan 1 (Satu) buah bong / alat hisap sabu-sabu lengkap dengan pipet kaca dilantai ruang tamu milik saksi Hendrik. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Hadiansyah dan saksi Hendrik serta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
  Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti 13 (Tiga belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 20,99 gram atau berat netto 18,26 gram disisihkan dengan berat netto 0,11 (nol koma satu satu) gram untuk untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0648/NNF/2018 tanggal 03 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si, Apt, Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Dan dra. Fitriyana hawa selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0314/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa SAYUTI MALIK Bin MURAJI (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2018 sekira pukul 22.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2018, bertempat di Rt. 004 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:         

 

  Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu bersama-sama dengan saksi Hadiansyah bin Hasan (Alm) dan saksi Hendrik Syuhadi Bin Pairin dengan cara mulanya bong / alat hisap yang sebelumnya telah dirakit oleh saksi Hendrik disiapkan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian saksi Hadiansyah memasukkan 1 (Satu) poket sabu-sabu milik saksi Hadiansyah kedalam pipet kaca dengan menggunakan sedotan plastik. Selanjutnya pipet kaca yang sudah terisi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi agar api menyala sekecil mungkin lalu setelah keluar asap, Saksi Hadiansyah, terdakwa dan saksi Hendrik, menghisapnya secara bergantian layaknya orang merokok hingga Narkotika jenis abu-sabu tersebut habis.
  Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu-shabu bagi diri sendiri, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
  Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : Kes.5/16/I/2018/Poliklinik tanggal 06 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Indah Dwi Hari Fatmiyati dokter pada Poliklinik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara atas nama MUHAMMAD ABDUL BASID Bin KHOIRUL ANAM diperoleh kesimpulan bahwa urine yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina dan amphetamine.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya