| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 273/Pid.Sus/2018/PN Tgt | EKA RAHAYU, SH | SAYUTI MALIK Bin MURAJI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Agu. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 273/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Agu. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2075/Q.4.22/Euh.2/08/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PERTAMA :
------- Bahwa terdakwa SAYUTI MALIK Bin MURAJI (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2018 sekira pukul 22.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2018, bertempat di Rt. 004 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira pukul 14.45 Wita, terdakwa bersama dengan Saksi Hadiansyah Bin Hasan (Dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi rumah Saksi Hendrik Syuhadi Bin Pairin (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di Rt. 009 Desa Gunung Putar Kecamatan Longkali Kabupaten Paser. Kemudian sekira pukul 16.00 Wita pada saat terdakwa masuk kedalam ruang tamu rumah Saksi Hendrik, terdakwa melihat saksi Hadiansyah memasukkan 1 (Satu) poket sabu-sabu milik saksi Hadiansyah ke dalam pipet kaca bong / alat hisap yang sebelumnya sudah dirakit oleh saksi Hendrik. Lalu saksi Hadiansyah mengajak terdakwa dan saksi Hendrik untuk bersama-sama mengkonsumsi sabu-sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa secara bergantian mengkonsumsi sabu-sabu tersebut dengan cara Saksi Hadiansyah menyerahkan 1 (Satu) buah bong / alat hisap yang telah berisi Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa lalu terdakwa memegang dan membakar pipet kaca pada 1 (Satu) buah bong / alat hisap tersebut hingga keluar Asap kemudian terdakwa hisap layaknya orang merokok.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
------- Bahwa terdakwa SAYUTI MALIK Bin MURAJI (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2018 sekira pukul 22.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2018, bertempat di Rt. 004 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu bersama-sama dengan saksi Hadiansyah bin Hasan (Alm) dan saksi Hendrik Syuhadi Bin Pairin dengan cara mulanya bong / alat hisap yang sebelumnya telah dirakit oleh saksi Hendrik disiapkan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian saksi Hadiansyah memasukkan 1 (Satu) poket sabu-sabu milik saksi Hadiansyah kedalam pipet kaca dengan menggunakan sedotan plastik. Selanjutnya pipet kaca yang sudah terisi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi agar api menyala sekecil mungkin lalu setelah keluar asap, Saksi Hadiansyah, terdakwa dan saksi Hendrik, menghisapnya secara bergantian layaknya orang merokok hingga Narkotika jenis abu-sabu tersebut habis.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
