Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki Nama dan Tempat Lahir Pemohon dari Nama : A JUNAIDI Menjadi AKHMAD JUNAIDI, Tempat Lahir : HAMBUKU LIMA Menjadi HAMBUKU TENGAH didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 429/DAK-TGT/2010, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tertanggal 3 Januari 2011.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Penggantian / Perbaikan Nama dan tempat Lahir Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Paser untuk memperbaiki pinggir di dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 429/DAK-TGT/2010
4. Biaya Perkara menurut Hukum.
|