| Dakwaan |
Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa ADI bin ARBAI Pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, dan pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di kebun milik PT BORNEO INDO SUBUR di Area Kebun PT. Borneo Indo Subur Blok E26 Desa Olung Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 Saksi SEDIANTO Als GALOI bin JINI mendatangi pondok Terdakwa ADI bin ARBAI yang beralamat di Desa Olung Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sesampainya disana Saksi SEDIANTO menawarkan Terdakwa untuk menggadaikan tanah di area PT. Borneo Indo Subur blok E26 Desa Olung Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, yang diakui milik saksi SEDIANTO dengan perjanjian tanah tersebut akan dikelola oleh Terdakwa ADI dan apabila tanah tersebut telah berbuah sawit yang menghasilkan buah yang senilai total Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) maka tanah tersebut akan dikelola kembali oleh saksi SEDIANTO, kemudian Terdakwa menyetujui tanpa menanyakan bukti kepemilikan tanah tersebut kepada Saksi SEDIANTO dan memberikan Saksi SEDIANTO uang tunai senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa berangkat menuju ke tanah di area PT. Borneo Indo Subur blok E26 Desa Olung Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, yang diakui milik saksi SEDIANTO dan memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah alat pertanian Egrek, sehingga mengumpulkan sebanyak 44 (empat puluh empat) janjang buah kelapa sawit, sampai pada sekira pukul 10.30 Wita, Terdakwa selesai memanen dan mengumpulkan buah sawit. Pada saat sedang mengumpulkan buah sawit terdakwa didatangi Saksi ABDULLAH Bin SUHAI dan Saksi MUHAMMAD Bin ARDA MANSYAH selaku pihak keamanan PT. Borneo Indo Subur, selanjutnya Saksi ABDULLAH dan Saksi MUHAMMAD mengatakan bahwa kebun sawit tersebut milik perusahan PT. Borneo Indo Subur, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ABDULLAH dan Saksi MUHAMMAD mengumpulkan buah sawit yang sudah dipanen dan menghitung buah sawit tersebut, selanjutnya Terdakwa didatangi anggota kepolisan Sektor Long Ikis untuk diamankan dan diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa buah sawit yang para Terdakwa ambil bukan milik para Terdakwa dan merupakan tanaman yang ditanam dan dikelola aktif oleh PT Borneo Indo Subur dan dalam proses penerbitan HGU.
- Bahwa PT BORNEO INDO SUBUR tidak pernah memberikan izin kepada para Terdakwa untuk mengambil 44 (empat puluh empat) janjang buah kelapa sawit dengan berat 660 (enam ratus enam puluh) Kilogram dan mengalami kerugian senilai Rp1.794.000 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) berdasarkan dari harga jual pabrik.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa ADI bin ARBAI Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di kebun milik PT BORNEO INDO SUBUR di Area Kebun PT. Borneo Indo Subur Blok E26 Desa Olung Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa ADI bin ARBAI berangkat menuju ke tanah di area PT. Borneo Indo Subur blok E26 Desa Olung Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, yang diakui milik saksi SEDIANTO dan memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah alat pertanian Egrek, sehingga mengumpulkan sebanyak 44 (empat puluh empat) janjang buah kelapa sawit, sampai pada sekira pukul 10.30 Wita, Terdakwa selesai memanen dan mengumpulkan buah sawit. Pada saat sedang mengumpulkan buah sawit terdakwa didatangi Saksi ABDULLAH Bin SUHAI dan Saksi MUHAMMAD Bin ARDA MANSYAH selaku pihak keamanan PT. Borneo Indo Subur, selanjutnya Saksi ABDULLAH dan Saksi MUHAMMAD mengatakan bahwa kebun sawit tersebut milik perusahan PT. Borneo Indo Subur, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ABDULLAH dan Saksi MUHAMMAD mengumpulkan buah sawit yang sudah dipanen dan menghitung buah sawit tersebut, selanjutnya Terdakwa didatangi anggota kepolisan Sektor Long Ikis untuk diamankan dan diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa buah sawit yang para Terdakwa ambil bukan milik para Terdakwa dan merupakan tanaman yang ditanam dan dikelola aktif oleh PT Borneo Indo Subur dan dalam proses penerbitan HGU.
- Bahwa PT BORNEO INDO SUBUR tidak pernah memberikan izin kepada para Terdakwa untuk mengambil 44 (empat puluh empat) janjang buah kelapa sawit dengan berat 660 (enam ratus enam puluh) Kilogram dan mengalami kerugian senilai Rp1.794.000 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) berdasarkan dari harga jual pabrik.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |