Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2018/PN Tgt EKO PURWANTONO,SH. Junaidi Rachman Als Nedi Bin Nurdin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2288/Q.4.13/Euh.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1EKO PURWANTONO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Junaidi Rachman Als Nedi Bin Nurdin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

    

     Primair

 

Bahwa ia terdakwa Junaidi Rachman Als Nedi Bin Nurdin (Alm) pada hari selasa Tanggal 3 Juli 2018 Sekira jam 14.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juli Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada tanggal 3 Juli 2018 sekitar pukul 14.00 terdakwa datang kerumah Sdr. Encong (DPO) untuk mengambil sabu-sabu yang berada di Tapis, pada saat mengambil sdr. Encong (DPO) berpesan “ini sabu-sabu biar sdr. Memed yang pecah dan bagi, nanti diambil sdr. Memed dan sdr. Rahmad sedangkan sisanya kamu pakai sendiri”, terdakwa mengambil sebanyak setengah kantong dengan harga Rp3.250.000,- (tiga juta dua ratus limapuluh ribu rupiah). Setelah sampai rumah terdakwa datang Sdr. Memed (DPO) dan Sdr. Rahmat (DPO) lalu sabu yang baru saja diambil dari sdr. Encong (DPO) tersebut dibagi menjadi 3 Paket oleh sdr. Mamed (DPO), yang 1 (satu) paket terdakwa berikan kepada Sdr. Memed (DPO) dan sdr. Memed menitipkan uang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk dibayarkan ke Sdr. Encong (DPO), yang 1 (satu) diserahkan kepada oleh Sdr. Rahmat akan tetapi terdakwa tidak diberikan uang oleh Sdr. Rahmat, yang 1 (satu) paket untuk terdakwa sendiri.
Bahwa kemudian Pada tanggal 05 juli 2018 Sekira jam 19.00 Wita saat terdakwa berada di rumahnya Jl. Merawen Gg. Merawen 3 RT.12, Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab Paser datang beberapa anggota Kepolisian Resor Paser diantaranya yaitu saksi Fredo Enggar Dwiyatmo dan saksi Kurniawan Sidik melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, pada saat melakukan penggeledahan di temukan sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil dan uang tunai sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang dalam membeli, menjadi perantara jual beli Narkotika Gol I.
Bahwa berdasarkan 1 (satu) buah BERITA ACARA PENIMBANGAN BARANG Nomor : 282/10966.00/2018, beserta 1 (satu) lembar lampiran, tanggal 11 Juli 2018, yang ditandatangani oleh ROZIKIN, S.E, yang diterima oleh AIPTU JOKO PURNOMO. Yang menyatakan bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil timbangan total berat kotor sejumlah 1,38 (satu koma tiga delapan) gram;.
Bahwa bedasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab: 6887/NNF/2018 dengan barang bukti 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih, bedasarkan hasil pemeriksaan + potisitp narkotika, mengandung +positip metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Imam Mukti, Dra Fitryana Hawa, Titin Ernawati dan Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R Agus Budiharta pada hari jumat tanggal 27 juli 2018.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa ia terdakwa Junaidi Rachman Als Nedi Bin Nurdin (Alm) pada hari Kamis Tanggal 05 juli 2018 Sekira jam 19.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan juli Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa  Jl. Merawen Gg. Merawen 3 RT.12, Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada tanggal 05 juli 2018 Sekira jam 19.00 Wita saat terdakwa berada di rumahnya Jl. Merawen Gg. Merawen 3 RT.12, Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab Paser didatangi saksi Fredo Enggar Dwiyatmo , saksi Kurniawan Sidik dan beberapa anggota Kepolisian Resor Paser lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian pada saat melakukan penggeledahan badan terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SULAIMAN berhasil di temukan 1 (satu) paket kecil yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu didalam saku celana milik terdakwa lalu dilakukan penggeledahan diruang kamar terdakwa dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket kecil yang berisi berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan didalam lemari baju selain itu dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang-baranf berupa 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip putih bening, 1 (satu) buah sendok takar warna hitam yang ujungnya tajam dan uang tunai sebesar  Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang dalam hal memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika Gol I.
Bahwa berdasarkan 1 (satu) buah BERITA ACARA PENIMBANGAN BARANG Nomor : 282/10966.00/2018, beserta 1 (satu) lembar lampiran, tanggal 11 Juli 2018, yang ditandatangani oleh ROZIKIN, S.E, yang diterima oleh AIPTU JOKO PURNOMO. Yang menyatakan bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil timbangan total berat kotor sejumlah 1,38 (satu koma tiga delapan) gram;.
Bahwa bedasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab: 6887/NNF/2018 dengan barang bukti 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih, bedasarkan hasil pemeriksaan + potisitp narkotika, mengandung +positip metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Imam Mukti, Dra Fitryana Hawa, Titin Ernawati dan Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R Agus Budiharta pada hari jumat tanggal 27 juli 2018. Bahwa terdakwa menyimpan tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya