Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2021/PN Tgt TAUFIK,SH. JARWANTO Als JARWO Bin JUMIKAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1244/O.4.13/Enz.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JARWANTO Als JARWO Bin JUMIKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :
Kesatu
---Bahwa Terdakwa JARWANTO Als JARWO Bin JUMIKANpada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 21.30 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di sebuah rumah di Jl. Patimura Desa Kendarom RT/RW 003/000 Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “Tanpa hak atau melawan hukum, Permufakatan jahat, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I”,dengan cara sebagai berikut:--
-    Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa di hubungi oleh ADI TEGUH (DPO) untuk bertemu, selanjutnya Terdakwa menjemput ADI TEGUH dan mengantarkan kerumahnya, setelah itu Terdakwa melihat 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu seberat 50 (lima puluh) gram yang di tunjukan oleh ADI TEGUH, selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa melihat ADI TEGUH membagi paket tersebut menjadi 15 (lima) belas paket plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa menerima 15 (lima) belas paket plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dari ADI TEGUH untuk di masukan kedalam sebuah plastik klip kecil yang ada tulisan 3,4,5 setelah itu Terdakwa memasukkan shabu tersebut kedalam plastik klip tersebut dengan rincian plastik klip yang bertuliskan angka 3 berisi sebanyak 5 (lima) paket shabu dan plastik klip angka 4 berisi sebanyak 5 (lima) paket shabu dan yang terakhir plastik klip angka 5 berisi sebanyak 5 (lima) paket shabu, kemudian Terdakwa melihat ADI TEGUH menyimpan shabu yang sudah dipaketkan menjadi 15 (lima belas) paket shabu didalam sebuah kotak jam tangan warna hitam yang diletakan diatas meja kamar ADI TEGUH, selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh ADI TEGUH untuk mengantarkan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu kepada WIDOYO (DPO) di jalan Jalan Blok F Desa Kendarom kuaro, kemudian Terdakwa menemui WIDOYO dan memberikan 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu kepada WIDOYO, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh Saksi ZAINAL HADI AMRULAH Bin MUHAMMAD DALNA dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD yang merupakan anggota kepolisian Polres Paser, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi MAREK Bin KAMBE dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna biru muda kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari plastik warna putih bening merek LE MINERAL, kemudian Terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian menuju ke rumah ADI TEGUH, dan ADI TEGUH tidak berada di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah ADI TEGUH ditemukan 1 (Satu) buah kotak jam warna hitam putih yang didalamnya terdapat bantalan jam tangan dan setelah dibuka bantalan tersebut terdapat 9 (sembilan) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat dan 1 (Satu) paket plastik klip yang berisi sisa pemakaian narkotika jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa menggunakannya bersama-sama dengan ADI TEGUH;
-    Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 55/10966.00/2020 tanggal 23 Februari 2021 beserta lampirannya yaitu Daftar Hasil Penimbangan Barang Atas Permintaan Kepolisian Resor Paser dengan hasil berat bersih terhadap 10 (sepuluh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih seberat 0.79 (nol koma Tujuh Puluh Sembilan) gram;
-    Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 01864/NNF/2021 pada hari jumat tanggal 05 Maret 2021 yang di tandatangani Pemeriksa oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt M.Si. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si Selaku Paur Psikobaya Subbidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.083 (nol koma nol delapan puluh tiga) gram, dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika dan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan bahwa benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa bermufakat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----

A T A U
Kedua
---Bahwa Terdakwa JARWANTO Als JARWO Bin JUMIKAN pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 21.30 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di sebuah rumah di Jl. Patimura Desa Kendarom RT/RW 003/000 Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “Penyalah Guna, Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”,dengan cara sebagai berikut:--
-    Bahwa pada hari senin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 03.00 Wita ADI TEGUH (DPO) membuka 1 (Satu) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian ADI TEGUH membagi paket tersebut menjadi 15 (lima) belas paket plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa menerima 15 (lima) belas paket plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dari ADI TEGUH untuk di masukan kedalam sebuah plastik klip kecil yang ada tulisan 3,4,5 dan Terdakwa memasukan shabu tersebut kedalam plastik klip tersebut dengan rincian plastik klip yang bertuliskan angka 3 berisi sebanyak 5 (lima) paket shabu dan plastik klip angka 4 berisi sebanyak 5 (lima) paket shabu dan yang terakhir plastik klip angka 5 berisi sebanyak 5 (lima) paket shabu, selanjutnya Terdakwa bersama ADI TEGUH menggunakan narkotika jenis shabu yang diambil oleh ADI TEGUH dari sisa 15 (lima) belas paket shabu tersebut, selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa bersama dengan ADI TEGUH menggunakan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket klip dengan menggunakan Bong plastik merek SPRITE warna hijau.
-    Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 01864/NNF/2021 pada hari jumat tanggal 05 Maret 2021 yang di tandatangani Pemeriksa oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt M.Si. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si Selaku Paur Psikobaya Subbidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.083 (nol koma nol delapan puluh tiga) gram, dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika dan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan bahwa benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/78/III/2021/KES tanggal    Maret 2021 An. JARWANTO Als JARWO Bin JUMIKAN yang pada pokoknya dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut 1. Amphetamina (+) Positive;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya